Mengenal Bank Syariah

27 Desember 2019

Mengenal Bank Syariah

Menabung Secara Syariah dengan pilihan produk sesuai kebutuhan Anda

Buka Tabungan Syariah

Bank Syariah saat ini tengah naik daun dalam industri finansial dan perbankan. Mengedepankan prinsip syariah, menabung di bank syariah memberikan benefit dan kenyamanan tersendiri bagi Anda. Banyak yang berpandangan bahwa Bank Syariah hanya dikhususkan untuk market masyarakat tertentu, nyatanya benefit dari produk dan layanan Bank Syariah bisa dinikmati semua orang tidak terbatas pada golongan tertentu (Shariah For All).

Lantas, bagaimana perbedaan bank syariah dengan bank konvensional? Hal yang mendasar adalah, di Bank Syariah seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud  dalam  Undang-Undang  Nomor  21  Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Kegiatan usaha Bank Syariah meliputi menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, Deposito atau bentuk lainnya, menyalurkan Pembiayaan, serta jasa lainnya berdasarkan Akad Syariah.

Hubungan Bank dan Nasabah dalam perbankan Syariah bukan dalam bentuk pinjam-meminjam tetapi dalam bentuk penyediaan dana (Pembiayaan) untuk transaksi riil yang dilakukan dalam bentuk jual-beli (Murabahah, Istisna, Salam), investasi (Musyarakah/Mudharabah/MMq), sewa-menyewa (Ijarah/IMBT) dan penyediaan jasa lainnya seperti (perwakilan (Wakalah bil Ujrah, penjaminan (Kafalah bil Ujrah), dsb.).

Pemenuhan Prinsip Syariah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim, riswah, dan objek haram.

Working-From-Home-Tetap-Produktif2

Lalu bagaimana konsep akad dalam kegiatan usaha bank syariah? Berikut penjelasan singkat berbagai bentuk akad yang digunakan di Bank Syariah termasuk Maybank Syariah.

  1. Wa’diah
    Wa’diah merupakan prinsip titipan harta dari pemberi titipan kepada penerima titipan. Di Bank Syariah, penitip dana mengizinkan kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan tersebut dan bank wajib mengembalikan apabila penitip mengambil sewaktu-waktu dana tersebut.
  2. Mudharabah
    Prinsip ini merupakan akad antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang berisi tentang kesepakatan untuk melakukan kegiatan usaha  tertentu,  dengan  pembagian  keuntungan  antara  kedua  belah  pihak  berdasarkan Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati sebelumnya. Sewaktu-waktu usaha yang dijalankan mengalami kerugian besar, shahibul maal akan menjadi pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya, kecuali jika mudharib melakukan kelalaian terhadap usaha. Mudharabah masih terbagi kembali dalam dua jenis yakni Mudharabah Mutaqlah dan Mudharabah Muqayyadah.
  3. Musyarakah
    Berbeda dengan Mudharabah, Musyarakah melibatkan dua shahibul maal/pemilik modal atau lebih dalam suatu akad. Keuntungan usaha dibagikan sebagaimana disepakati di awal akad, sementara kerugian dibagikan berdasarkan besaran modal yang digelontorkan tiap pihak.
  4. MMq (Musyarakah Mutanaqishah)
    Pembiayaan musyarakah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
  5. Murabahah
    Murabahah merupakan prinsip akad jual-beli antara pihak bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Pihak bank menjualkan suatu barang dengan nilai yang sama ketika mendapatkannya dari pemasok ditambah keuntungan yang diungkapkan dan disepakati dengan pembeli. Harga yang telah disepakati dalam akad tidak dapat diubah selama akad masih berlaku.
  6. Ijarah
    Akad yang digunakan untuk transaksi sewa menyewa suatu barang dan atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Dalam prinsip ini, pihak bank menyewakan barang dan jasa (pemindahan hak guna) tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan dari pihak bank sebagai pemberi sewa yang disebut Mu’ajjir kepada nasabah (Musta’jir) sebagai penyewa.
  7. Istishna
    Adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria tertentu antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Bank Syariah menjual barang kepada nasabah dengan spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka waktu, tempat, dan harga yang disepakati. Isi dari akad Istishna tidak boleh diubah. Kalaupun terjadi perubahan harga suatu barang, maka tambahannya dibebankan kepada nasabah.
  8. Salam
    Akad Salam digunakan dalam perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan  dengan  syarat-syarat  tertentu  dan  pembayaran  tunai  terlebih  dahulu  secara penuh dimuka (cash in advance). Dalam prinsip ini, yang menjadi penjual adalah nasabah, sedangkan pembeli merupakan pihak bank. Suatu barang akan dijual kembali oleh pihak bank kepada nasabah lain dengan keuntungan yang telah disepakati.
  9. Wakalah
    Wakalah merupakan prinsip pelimpahan kekuasaan atau pemberian kuasa untuk hal-hal yang boleh diwakilkan dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam aplikasinya, pihak bank diberikan mandat untuk mengatasnamakan nasabah dalam menangani suatu perkara. Atas kesepakatan bersama, prinsip ini memiliki batasan kewenangan dan waktu.
  10. Hiwalah
    Singkatnya, Hiwalah atau Hawalah akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
  11. Kafalah
    Singkatnya, jaminan yang diberikan oleh penjamin/penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Biasanya akad ini digunakan untuk transaksi LC dimana Bank sebagai penjamin (kafii).
  12. Qardh
    Qardh adalah akad yang digunakan dalam perjanjian pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Itulah 12 (dua belas) prinsip dalam bank syariah yang perlu Anda ketahui dan pahami untuk membuka simpanan Syariah dan mendapat fasilitas pembiayaan Syariah. Dengan memahami prinsip-prinsip yang berlaku di atas, maka Anda pun tidak perlu bingung lagi untuk membuka tabungan syariah yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Source:
https://www.cermati.com/artikel/bank-syariah-prinsip-yang-diamalkan-dan-manfaat-yang-didapat
https://www.cekaja.com/info/mengenal-prinsip-dasar-bank-syariah-yang-katanya-anti-riba/
https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/PBS-dan-Kelembagaan.aspx
https://nu.or.id/post/read/94916/hiwalah-sebagai-strategi-percepatan-pembangunan-indonesia