Tarif pajak penghasilan (PPh) turun menjadi 10%!

 

Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor lokal sebesar 10%, dari tarif sebelumnya yaitu 15%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang pajak penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Manfaat berinvestasi di obligasi pemerintah.

  • Aman, pembayaran kupon dan pokok saat jatuh tempo dilindungi negara
  • Pajak lebih rendah dibandingkan deposito.
  • Imbal hasil relatif lebih tinggi dibandingkan deposito

Segera manfaatkan kesempatan ini dengan mulai berinvestasi di obligasi pemerintah.