25 Juni 2024

PEMBERITAHUAN


 

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, PMK No. 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang pada intinya mengatur bahwa:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk (dalam hal ini Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bahwasanya per tanggal 1 Juli 2024 NPWP format baru diterapkan secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan. Sehingga dalam rangka mendukung dan mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di atas, Maybank Indonesia menghimbau kepada Anda sebagai berikut:

  • Untuk segera melakukan validasi/pemadanan NIK - NPWP secara mandiri (melalui website djponline.pajak.go.id, atau melalui Layanan Kring Pajak 1500200, atau melalui Kantor Pelayanan Pajak/KPP terdaftar) sebelum 30 Juni 2024.
  • Selanjutnya, melakukan pengkinian data NPWP yang tercatat di Maybank Indonesia melalui Kantor Cabang terdekat, atau melalui email Maybank Customer Care ke customercare@maybank.co.id, atau M2U ID App/Web. Persyaratan pengkinian data NPWP pada Maybank Indonesia tetap tunduk pada kebijakan Bank yang berlaku.

Untuk informasi produk dan/atau layanan 24/7, dapat menghubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri), atau melalui email ke customercare@maybank.co.id (Senin – Jumat pukul 08:00 – 20:00 WIB dan Sabtu – Minggu pukul 08:00 – 17:00 WIB).


Terima kasih

Hormat kami,

Maybank Indonesia