Ringankan langkah ke Baitullah dengan Maybank Tabungan MyArafah dan manfaatkan keuntungannya seperti :

  • Bebas biaya administrasi/bulan
  • Perlindungan asuransi Syariah untuk jiwa dan kecelakaan hingga Rp2 miliar
  • Bebas biaya tarik tunai di Arab Saudi 2x/ bulan dengan Maybank Kartu ATM/ Debit MyArafah yang berteknologi chip

Realisasikan ibadah Haji dengan nabung di Maybank Tabungan MyArafah sekarang! 

Syarat dan ketentuan berlaku

#MyBank

Setoran mulai Rp6 juta bisa dapat nomor porsi Haji dengan buka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan nabung rutin di Maybank Tabungan MyPlan Plus iB.

Periode hingga 31 Desember 2024

Syarat dan ketentuan:

  • Program berlaku bagi yang sudah menjadi Nasabah Maybank atau yang belum menjadi Nasabah Maybank.
  • Program berlaku hanya untuk pendaftaran Haji Reguler.
  • Nasabah wajib melakukan pembukaan RTJH di cabang Maybank dengan membawa KTP asli dan foto copy Kartu Keluarga.
  • Nasabah yang melakukan pembukaan RTJH adalah Nasabah yang sama yang membuka Maybank Tabungan MyArafah/SuperKidz iB dan Maybank Tabungan MyPlan Plus iB.
  • Rekening sumber dana yang digunakan dalam program ini tidak menggunakan rekening joint account (OR/AND/QQ).
  • Cara mengikuti program ini:
    1. Nasabah mengisi Online Form DAFTAR DISINI untuk selanjutnya akan dihubungi oleh Petugas Maybank, atau
    2. Kunjungi cabang Maybank sesuai dengan Provinsi yang tertera di KTP Nasabah
      1. Maybank Tabungan MyArafah/SuperKidz iB sebagai rekening sumber dana
        1. Maybank Tabungan SuperKidz iB untuk Nasabah usia 12 - <17 tahun.
        2. Maybank Tabungan MyArafah untuk Nasabah ≥ 17 tahun.
      2. Maybank Tabungan MyPlan Plus iB  untuk nabung rutin oleh Nasabah yang akan otomatis  auto debet per bulannya dari rekening sumber dana sesuai skema yang dipilih.
      3. Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH)  melalui jaringan kantor cabang Maybank & Maybank Syariah.
    3. Lakukan penempatan dana sesuai dengan skema program yang dipilih:

Tipe Hadiah

Hadiah voucher berupa tambahan dana untuk setoran awal porsi Haji

Setoran Awal di RTJH (Rp)

Nabung Rutin di Maybank Tabungan MyPlan Plus iB

Jangka Waktu (bulan)

Setoran Awal (Rp)

Setoran Bulanan (Rp)*

Estimasi Dana Terkumpul (Rp)

Tipe 1

Hadiah Rp19 juta

6.000.000,-

120

100.000,-

1.100.000,-

134.250.663,-

Tipe 2

Hadiah Rp15 juta

10.000.000,-

36

100.000,-

8.700.000,-

306.840.722,-

Tipe 3

60

100.000,-

3.200.000,-

191.224.044,-

Tipe 4

120

100.000,-

900.000,-

109.860.542,-

Tipe 5

Hadiah Rp12 juta

13.000.000,-

36

100.000,-

7.000.000,-

246.903.168,-

TIpe 6

60

100.000,-

2.500.000,-

149.416.200,-

Tipe 7

120

100.000,-

700.000,-

85.470.422,-

Tipe 8

Hadiah Rp9 juta

16.000.000,-

36

100.000,-

5.300.000,-

186.965.614,-

Tipe 9

60

100.000,-

1.900.000,-

113.580.905

Tipe 10

120

100.000,-

600.000,-

73.275.361,-

*Setoran bulanan ke-1 dibayar bulan berikutnya setelah pembukaan rekening

  • Hadiah dalam bentuk voucher untuk tambahan dana setoran awal porsi Haji bisa didapatkan maksimal 3 hari kerja setelah melakukan setoran ke RTJH dan nabung rutin di Maybank Tabungan MyPlan Plus iB sesuai skema yang dipilih Nasabah.     
  • Mekanisme pemberian hadiah sebagai berikut:
    1. Total dana yang akan masuk di RTJH Nasabah sebesar Rp25 juta berasal dari setoran Nasabah ditambah dengan hadiah berupa voucher porsi Haji dari Maybank.
    2. Hadiah berupa voucher porsi Haji akan dikreditkan ke RTJH Nasabah sejumlah dana sesuai table skema nabung. Dana yang dikreditkan akan dijadikan dana setoran awal Haji Nasabah (pendaftaran nomor validasi Haji).
  • Nasabah akan dikenakan biaya administrasi pembatalan program dan biaya administrasi penutupan rekening sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan produk tabungan yang dipilih apabila :
    1. Nasabah menutup rekening sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
    2. Terdapat gagal debet pada rekening sumber sebanyak 3 (tiga) kali setoran bulan, sehingga rekening akan tutup secara otomatis oleh sistem. Nasabah wajib menyediakan  dana di rekening Maybank Tabungan MyPlan Plus iB setiap bulannya pada tanggal pendebetan yang dipilih nasabah, sesuai dengan jumlah setoran bulanan untuk menghindari gagal debet.
    3. Rekening Nasabah ditutup sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan atas permintaan ahli waris/gagal debet sebanyak 3 (tiga) kali karena Nasabah meninggal dunia dan/atau untuk keperluan lainnya.
  • Informasi terkait biaya administrasi pembatalan program/mekanisme pembatalan program  KLIK DISINI
  • Estimasi dana terkumpul belum termasuk biaya admin bulanan dan hanya berupa perkiraan. Nilai dana yang diterima dapat berbeda sesuai dengan realisasi bagi hasil produk Syariah.
  • Nasabah memberikan kuasa ke Bank untuk bisa membatalkan porsi Haji Nasabah jika Nasabah gagal menabung dan masih ada kekurangan biaya  (biaya administrasi pembatalan program dan biaya administrasi penutupan rekening sebelum jatuh tempo) yang tidak dibayar Nasabah. Kekurangan biaya tersebut akan diambil oleh Bank dari dana hasil pembatalan porsi Haji Nasabah. Atas pembatalan porsi Haji yang dilakukan oleh Bank tersebut, Nasabah akan dikenakan biaya penanganan pembatalan porsi Haji.
  • Hadiah yang diberikan sudah dalam nilai (nett), setelah dikenakan pajak sebesar 20%.
  • Reward/hadiah yang diberikan berasal dari sumber dana Bank dan bukan merupakan bagian dari bagi hasil Nasabah.
  • Nasabah akan tetap mendapatkan imbal hasil tabungan, sesuai dengan ketentuan imbal hasil yang berlaku.
  • PT Bank Maybank Indonesia berhak untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan lebih lanjut serta Penolakan atas pengajuan Pembukaan Rekening yang dilakukan oleh Nasabah, mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.