Asuransi Kebakaran adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau aset yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap.
Perlindungan kepada Tertanggung yang mengalami kerusakan terhadap properti Nasabah atas hal-hal yang disebabkan oleh:
Premi asuransi ditentukan berdasarkan okupasi objek yang dipertanggungkan dan besarnya nilai pertanggungan. Tarif premi mengacu kepada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Tarif Premi Per Tahun* | |
Rumah | 0,0294% |
Ruko | 0,152% |
Rukan | 0,0368% |
Apartement s/d 6 lantai | 0,0368% |
Apartement 7 lantai s/d 18 lantai | 0,0385% |
Apartement 19 s/d 24 lantai | 0,0376% |
Apartement di atas 24 lantai | 0,0455% |
*Kamu dapat mengunjungi cabang Maybank terdekat untuk mendapatkan perhitungan tarif premi okupasi lainnya.
Simulasi Perhitungan Premi | |
Okupasi | Rumah Tinggal |
Nilai Pertanggungan | Rp500.000.000,- |
Periode | 1 tahun |
Rate | 0,294% |
Premi: Rp500.000.000,- x 0,294% = Rp147.000,-
(belum termasuk biaya administrasi polis dan meterai)
Informasi ini hanya merupakan informasi umum terkait produk yang dapat diungkapkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Keterangan lengkap mengenai perlindungan yang Kamu miliki beserta pengecualian-pengecualiannya mengacu pada polis asuransi. Kamu juga dapat mempelajari terlebih dahulu Ringkasan Informasi Produk yang tersedia untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai produk ini.
Cara Pendaftaran
Prosedur klaim
Disclaimer