Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk Asuransi yang memberikan perlindungan untuk Kamu dan kendaraan Kamu dari berbagai risiko saat berkendara.

Keunggulan Asuransi Kendaraan Bermotor

  • Terdapat pilihan paket perlindungan komprehensif maupun kerugian total saja (Total Loss Only/TLO)
  • Perlindungan dari pencurian oleh supir pribadi dan valet
  • Terdapat fitur emergency roadside assistance selama 24 jam
  • Nilai pertanggungan tidak tergantung pada nilai kendaraan di pasar, Nasabah bisa menentukannya sendiri berdasarkan kesepakatan dengan penanggung (agreed value basis)

Manfaat Asuransi Kendaraan Bermotor

Manfaat jaminan ganti rugi terhadap risiko

  • Kerugian sebagian maupun kerugian total (Komprehensif)
  • Kerugian total (Total Loss Only/TLO)
  • Kerugian sebagian, kerugian total, kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme & sabotase serta bencana alam (Comprehensive + RSCCTS + Flood + EQ )
  • Kerugian total, kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme & sabotase serta bencana Alam (TLO+ RSCCTS + Flood + EQ )
  • Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga;
  • Asuransi kecelakaan diri penumpang/pengemudi;
  • Biaya pengobatan;
  • Memberikan fitur-fitur layanan tambahan seperti layanan darurat di jalan (emergency roadside assistance), penggunaan bengkel resmi, penggunaan bengkel khusus dengan tarif perbaikan/layanan khusus atau fitur tambahan lainnya. 

Hal-hal yang perlu Kamu ketahui

Tarif Asuransi

Tarif asuransi ditentukan berdasarkan wilayah plat nomor kendaraan dan tipe kendaraan. Kamu  dapat mengunjungi cabang Maybank terdekat untuk mendapatkan penawaran asuransi.

Wilayah I  Sumatera dan sekitarnya
Wilayah II DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
Wilayah III Selain dari wilayah I dan Wilayah II

Komprehensif

Kategori Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Non Bus, Non Truk, dan Non Pick Up 1,05% - 4,2% 1,05% - 3,59%  1,05% - 2,78%
Bus 1,04% - 1,14% 1,04% - 1,14%  0,88% - 0,97%
Truk dan Pick Up  2,42% - 2,67% 2,39% - 2,63% 2,23% - 2,46%
Kendaraan Roda 2 (dua)  3,18% - 3,50% 3,18% - 3,50% 3,18% - 3,50%

Kerugian Total (TLO)

Kategori Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Non Bus, Non Truk, dan Non Pick Up 0,20% - 0,69% 0,20% - 0,78% 0,20% - 0,56%
Bus 0,23% - 0,29% 0,23% - 0,29% 0,18% - 0,22%
Truk dan Pick Up  0,88% - 1,07% 1,68% - 2,02% 0,81% - 0,98%
Kendaraan Roda 2 (dua)  1,76% - 2,11% 1,80% - 2,16% 0,67% - 0,80%

Premi Asuransi

Tarif Premi Perluasan Jaminan Kendaraan Bermotor

No Jaminan Rate Premi Minimum Risiko Sendiri
Komperhensif Kerugian Total Komperhensif Kerugian Total
1 Banjir termasuk angin topan 0,075% - 0,125% 0,05% - 0,1% 10% dari nilai klaim yang disetujui oleh Penanggung, minimum Rp500.000,- per kejadian
2 Gempa Bumi, Tsunami 0,075% - 0,135% 0,05% - 0,11%
3 Huru-Hara, Kerusuhan (SRCC) 0,05% 0,035%
4 Terorisme dan Sabotase 0,05% 0,035%
5 Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga/TPL (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)

Tarif asuransi dihitung secara progresif sesuai ketentuan berikut:

  • Uang Pertanggungan (UP) hingga Rp 25 juta : 1% dari UP
  • UP > Rp25 juta s/d Rp50 juta : 0,5% dari UP
  • UP > Rp50 juta s/d Rp100 juta : 0,25% dari UP
  • UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga/TPL (Kendaraan Niaga, Truk dan Bus

Tarif asuransi dihitung secara progresif sesuai ketentuan berikut:

  • UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP
  • UP > Rp25 juta s/d Rp50 juta : 0,75% dari UP
  • UP > Rp50 juta s/d Rp100 juta : 0,375% dari UP
  • UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter
No Jaminan Rate Premi Minimum Risiko Sendiri
Comprehensive TLO Comprehensive TLO
6 Kecelakaan diri untuk penumpang
  • Untuk Pengemudi : 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri.
  • Untuk Penumpang : 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk
7 Tanggung jawab hukum terhadap penumpang/PLL

Tarif asuransi dihitung secara progresif sesuai ketentuan berikut:

  • UP hingga Rp25 juta : 0,50% dari UP
  • UP > Rp25 juta s/d Rp50 juta : 0,25% dari UP
  • UP > Rp50 juta s/d Rp100 juta : 0,125% dari UP
  • UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter
 

Illustrasi Premi 

Simulasi Perhitungan Premi
Kendaraan  Toyota Avanza G (Tahun 2017) Plat B Jakarta
Nilai Pertanggungan Rp200.000.000,-
Periode 1 Tahun
Jaminan Komprehensif + RSCCTS + TPL Rp 10 Juta
Perhitungan Premi
Tarif komprehensif   2,67% x Rp200.000.000,- = Rp5.340.000,-
Tarif Huru-Hara & Kerusuhan (RSCCTS) 0,10% x Rp 200.000.000,- = Rp 200.000,-
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga/TPL (UP Rp 10 Juta) 1% x Rp10,000,000 = Rp100.000,-
TOTAL  Rp5.640.000,-

Cara Pendaftaran & Prosedur Klaim

Cara Pendaftaran
Kamu dapat mengunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk pendaftaran.
Dokumen tambahan yang harus disertakan untuk proses pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi tanda pengenal
  • Fotokopi STNK/Faktur 
  • Foto kendaraan yang akan diasuransikan

Prosedur klaim

  • Hubungi Allianz Care melalui telepon di 1500136, atau melalui email di cs@allianz.co.id
  • Pastikan Kamu melakukan notifikasi klaim dalam kurun waktu maksimal 5 (lima) hari kalender setelah tanggal terjadinya risiko.

Disclaimer

  • Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi Asuransi Kendaraan Bermotor.
  • Produk Asuransi Kendaraan Bermotor bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
  • PT Asuransi Allianz Utama Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL