Asuransi Property All Risk and Busines Interuption merupakan asuransi perlindungan aset untuk hunian dan bisnis yang Kamu miliki dari resiko kerusakan unit, kebakaran, dan gangguan hunian/usaha lainnya.
Premi asuransi ditentukan berdasarkan okupasi objek yang dipertanggungkan dan besarnya nilai pertanggungan. Tarif premi mengacu kepada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Kamu dapat menghubungi cabang Maybank terdekat untuk mendapatkan estimasi perhitungan premi.
Ketentuan Kelas Konstruksi
Simulasi Perhitungan Premi |
|
Nilai Bangunan |
Rp10.000.000.000,- |
Jaminan Gangguan Usaha (Business Interruption) |
Rp500.000.000,- (Laba kotor/gross profit) |
Periode Ganti Rugi untuk Business Interruption |
12 bulan untuk gangguan usaha/business interruption (BI) |
Lokasi Risiko |
Jalan Cilandak Jakarta Selatan, DKI Jakarta |
Okupasi |
Pabrik biskuit (kode okupasi 2722) |
Jaminan |
Property All Risk (PAR) + gangguan usaha (BI). |
Premi Property All Risk (PAR) |
|
Kebakaran, Petir, Halilintar, Peledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap |
0,0713% |
Banjir, Angin topan, badai, kerusakan disebabkan air |
0,05% |
Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat |
0,01% |
Lainnya |
0,01% |
Total Rate |
0,1413% |
Premi: 0,1413% x Rp10.000.000.000,- = Rp14.130.000,- |
|
Tarif Premi Gangguan Usaha (BI): 0,1413% |
|
Premi: 0,1413% x Rp500.000.000,- = Rp706.500,- |
|
Total Premi: Rp14.836.500,- |
Cara Pendaftaran
Prosedur klaim
Hubungi Allianz Care melalui telepon di 1500136, atau melalui email di cs@allianz.co.id
Pastikan Kamu melakukan notifikasi klaim dalam kurun waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal terjadinya risiko.
Disclaimer
Asuransi Property All Risk and Business Interuption adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi Asuransi Property All Risk and Business Interuption.
Produk Asuransi Property All Risk and Business Interuption bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.