MyProtection Legacy

MyProtection Legacy adalah produk asuransi jiwa tradisional dengan pembayaran Premi berkala yang memberikan manfaat meninggal dunia hingga tertanggung berusia 100 tahun dan menjaga rencana keuangan untuk kesejahteraan keluarga di masa depan.

Keunggulan MyProtection Legacy

100% uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar jika Tertanggung Meninggal Dunia(1)
Tersedia manfaat Booster uang Pertanggungan hingga sebesar 50% dari uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar(2) pada saat Tertanggung berusia 75 tahun.(3)
Tersedia manfaat pembebasan Premi Asuransi Dasar jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari 77 Penyakit/Kondisi kritis.(4)
Pilihan masa pembayaran Premi mulai dari 5, 10 & 15 tahun.
Masa Asuransi sampai dengan usia Tertanggung 100 tahun.
Cara pembayaran Premi berkala sesuai kebutuhan.

Keterangan:

  1. 100% Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dan Polis akan berakhir.
  2. Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar yang tercantum dalam Data Polis.
  3. Dalam hal Pemegang Polis tidak memenuhi salah satu Persyaratan Booster Uang Pertanggungan, Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar akan ditingkatkan sebesar 25% dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar yang tercantum dalam Data Polis (“Uang Pertanggungan Booster 25%”) atau tidak lagi memenuhi salah satu Persyaratan Booster Uang Pertanggungan, Uang Pertanggungan Booster 50% akan disesuaikan dan diubah menjadi Uang Pertanggungan Booster 25%.
  4. Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar berupa pembebasan pembayaran Premi Asuransi Dasar, terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim oleh Allianz) hingga akhir Masa Pembayaran Premi.

Manfaat MyProtection Legacy


Manfaat Meningal Dunia & Manfaat Booster Uang Pertanggungan

Apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia, maka manfaat meninggal dunia akan dibayarkan kepada Penerima manfaat berupa uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar

Pada saat Tertanggung mencapai usia 75 tahun Kami akan memberikan manfaat Booster uang Pertanggungan berupa peningkatan uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar akan ditingkatkan menjadi sebesar 50% dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar yang tercantum dalam Data Polis (”Uang Pertanggungan Booster 50%”) dengan ketentuan bahwa Pemegang Polis telah memenuhi seluruh kriteria Persyaratan Booster Uang Pertanggungan*. Atau,
  2. Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar akan ditingkatkan menjadi sebesar 25% dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar yang tercantum dalam Data Polis jika (i) Pemegang Polis tidak memenuhi Persyaratan Booster Uang Pertanggungan*; atau (ii) telah memenuhi Persyaratan Booster Uang Pertanggungan, dan telah mendapatkan Manfaat Booster Uang Pertanggungan berupa peningkatan Uang Pertanggungan menjadi Uang Pertanggungan Booster 50%, namun setelahnya tidak lagi memenuhi salah satu Persyaratan Booster Uang Pertanggungan.

*Persyaratan Booster Uang Pertanggungan;

  1. Pemegang Polis memilih pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan;
  2.  Pemegang Polis memilih korespondensi melalui email;
  3. Pemegang Polis memilih buku Polis versi elektronik;
  4. Jika Pemegang Polis telah memilih cara pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan dalam SPAJ, Pemegang Polis tidak melakukan perubahan atas cara pembayaran tersebut selama Masa Asuransi;
  5. Premi yang dibayarkan sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku tidak pernah melewati Grace Period; dan
  6. Pemegang Polis tidak pernah melakukan perubahan Polis menjadi Polis Bebas Premi Disertai Penurunan Uang Pertanggungan (Reduced Paid Up)

Persyaratan Booster Uang Pertanggungan yang tercantum dalam poin (i),(ii) dan (iii) di atas harus dipenuhi pada saat pengajuan SPAJ, sebagaimana tercantum dalam SPAJ


Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar

Apabila tertanggung menderita salah satu dari Penyakit Kondisi Kritis dan klaim atas manfaat pembebasan Premi Asuransi Dasar telah disetujui oleh PT Asuransi Allianz Indonesia, maka PT Asuransi Allianz Indonesia akan memberikan manfaat pembebasan Premi Asuransi Dasar berupa pembebasan pembayaran Premi Asuransi Dasar, terhitung sejak tanggal jatuh tempo Pembayaran Premi berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim oleh Kami) hingga akhir Masa Pembayaran Premi.

Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar ini berlaku, jika Tertanggung memenuhi seluruh syarat syarat sebagai berikut:

  1. Tanda-tanda atau gejala gejala penyakit/kondisi kritis yang dialami Tertanggung atau tanggal diagnosis penyakit/kondisi Kritis terhadap tertanggung tidak terjadi dalam waktu 80 hari sejak tanggal Polis mulai berlaku atau tanggal pemulihan, mana yang paling akhir
  2. Tertanggung Didiagnosa menderita salah satu penyakit kondisi kritis selama masa pembayaran Premi
  3. Anda atau pembayar Premi (yang mana yang sesuai harus terus melanjutkan membayar Premi sampai dengan tanggal persetujuan klaim manfaat pembebasan Premi Asuransi Dasar ini

Pembayaran manfaat pembebasan Premi  Asuransi  Dasar ini tidak mempengaruhi manfaat Booster uang pertanggungan. Manfaat meninggal dunia untuk tertanggung ber usia di bawah 5 tahun

Khusus untuk tertanggung ber usia di bawah dan/ atau sampai dengan 5 tahun manfaat meninggal dunia sebesar uang Pertanggungan yang dibayarkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Usia Tertanggung  pada saat meninggal   dunia (tahun)

% dari manfaat  meninggal dunia

1

20%

2

40%

3

60%

4

80%

≥5

100%

 

Syarat dan Ketentuan MyProtection Legacy

 
Usia Masuk Tertanggung
  • Masa pembayaran Premi 5 atau 10 tahun: Usia masuk Tertanggung mulai dari 1 bulan - 70  tahun (ulang tahun terdekat).
  • Masa pembayaran Premi 15 tahun: Usia masuk Tertanggung mulai dari 1 bulan - 59  tahun (ulang tahun terdekat).
Usia Masuk Pemegang Polis 18 tahun - tidak ada maksimum usia (ulang tahun terdekat).
Mata Uang Rupiah dan US Dollar.
Masa Asuransi Hingga usia tertanggung 100 tahun (ulang tahun terdekat).
Masa Pembayaran Premi 5 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun.
Cara Bayar Premi Bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan.
Cuti Premi Tidak tersedia
Uang Pertanggungan

Minimum uang Pertanggungan:
Rp200.000.000,- / USD20,000,-

Catatan: Maksimum uang Pertanggungan untuk tertanggung anak-anak (hingga Usia 17 tahun): Rp3.000.000.000,- / USD240,000

Masa leluasa
pembayaran Premi(Grace Period)

Grace Period:

45 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi

  • Apabila setelah melewati Grace Period tersebut Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) tetap belum melunasi Premi berkala, maka Polis tersebut menjadi berakhir dengan sendirinya dan Allianz tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran uang pertanggungan dan/atau manfaat asuransi ataupun melakukan pengembalian Premi.
  • Jika meninggal dunia selama masa leluasa pembayaran Premi, maka pembayaran manfaat meninggal dunia akan dikurangi Premi yang belum Pemegang Polis bayarkan untuk tahun Polis berjalan dan kewajiban yang tertunggak lainnya (apabila ada) dari Pemegang Polis kepada Allianz.
Underwriting Full Underwriting
Polis Bebas Premi Disertai Penurunan Uang   Pertanggungan (Reduced Paid Up)

Pemegang Polis dapat dapat mengajukan kepada Allianz perubahan Polis menjadi Polis Bebas Premi disertai penurunan uang Pertanggungan (Reduced Paid Up) sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Pengajuan Reduced Paid Up hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Polis sejak tahun Polis ke-4.
  • Dalam hal pengajuan Reduced Paid Up telah Allianz setujui :
    • Allianz akan melakukan perhitungan nilai tebus sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Khusus Polis;
    • Allianz akan melakukan penyesuaian atau penurunanterhadap nilai uang Pertanggungan Pemegang Polis (”Uang Pertanggungan Yang Disesuaikan”). Besaran uang Pertanggungan yang disesuaikan akan bergantung pada besaran nilai tebus yang ada pada saat itu, dan kebijakan atau ketentuan lainnya yang Allianz tentukan dari waktu ke waktu;;
    • Nilai Tebus akan diperhitungkan sebagai pelunasan atas pembayaran Premi oleh Pemegang Polis untuk sisa Masa pembayaran Premi dengan uang Pertanggungan Yang disesuaikan;
    • Allianz akan mengirimkan Endosemen kepada Pemegang Polis sehubungan dengan persetujuan Allianz atas pengajuan Reduced Paid Up dan jumlah uang pertanggungan yang disesuaikan; dan
    • Terhitung sejak tanggal efektif yang tercantum dalam Endosemen, seluruh rujukan pada ”uang Pertanggungan” untuk Asuransi Dasar dalam Polis harus diartikan sebagai rujukan kepada uang Pertanggungan yang disesuaikan.
  • Untuk menghindari keraguan, dalam hal pengajuan Reduced Paid Up Allianz setujui setelah Allianz memberikan manfaat Booster uang Pertanggungan (sebagaimana dimaksud dalam syarat-syarat Khusus Polis), manfaat meninggal dunia (sebagaimana dimaksud dalam syarat-syarat khusus Polis) yang akan Allianz bayarkan kepada penerima manfaat adalah hanya sebesar uang Pertanggungan yang disesuaikan.
  • Allianz memiliki hak sepenuhnya untuk menolak pengajuan Reduced Paid Up Pemegang Polis apabila nilai uang  Pertanggungan yang disesuaikan tidak memenuhi batas minimum uang Pertanggungan yang Allianz tetapkan.

 


Illustrasi Manfaat MyProtection Legacy

Illustrasi Manfaat MyProtection Legacy
  • Brandon (Pemegang Polis & Tertanggung) 
    Pria, 35 tahun 
  • Masa pembayaran Premi yang dipilih
    15 tahun 
  • Uang Pertangguangan (UP) untuk Asuransi Dasar
    Rp1.000.000.000,-
  • Premi berkala tahunan untuk Asuransi Dasar
    Rp10.380.000,-

    Pilihan pembayaran Premi autodebet rekening tabungan, pilihan buku Polis versi elektronik dan pilihan korespondensi melalui email.

Catatan:

  1. Pembebasan pembayaran Premi Asuransi Dasar, terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim oleh Allianz) hingga akhir Masa Pembayaran Premi.
  2. Apabila Tertanggung menderita salah satu dari 77 Penyakit/Kondisi Kritis sebagaimana dimaksud dalam Syarat – Syarat Khusus Polis, dan klaim atas Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar telah Allianz setujui.
  3. Berupa peningkatan menjadi sebesar 50% dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar yang tercantum dalam Data Polis dengan ketentuan bahwa Pemegang Polis telah memenuhi seluruh kriteria Persyaratan Booster Uang Pertanggungan.
  4. Dalam hal Pemegang Polis tidak memenuhi salah satu Persyaratan Booster Uang Pertanggungan, Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar akan ditingkatkan sebesar 25% dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar yang tercantum dalam Data Polis (“Uang Pertanggungan Booster 25%”) atau tidak lagi memenuhi salah satu Persyaratan Booster Uang Pertanggungan, Uang Pertanggungan Booster 50% akan disesuaikan dan diubah menjadi Uang Pertanggungan Booster 25%.
  5. Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia akan dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban yang tertunggak lainnya (apabila ada) dari Pemegang Polis kepada Allianz.
  6. Pembayaran Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar tidak mempengaruhi Manfaat Booster Uang Pertanggungan.

Tentang Allianz

Tentang Grup Allianz

Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manejemen aset terkemuka di dunia dengan lebih dari 126 juta nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan Asuransi individu dan kumpulan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan, sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan nasabah asuransi lebih dari 809 miliar Euro. Sementara manajer aset kami, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola asset tambahan sebesar 1,9 triliun Euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index. Pada tahun 2021, Allianz Group memiliki 155.000 karyawan dan meraih total pendapatan 149 miliarEuro serta laba operasional sebesar 13,4 miliar Euro.

Tentang Allianz di Asia

Asia adalah salah satu wilayah pertumbuhan inti untuk Allianz, yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di Asia sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Tiongkok. Saat ini, Allianz aktif di 16 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi kerugian, asuransi jiwa, perlindungan dan solusi kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui berbagai saluran distribusi dan platform digital.

Tentang Allianz Indonesia

Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis Asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Kini, Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.000
karyawan dan lebih dari 40.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya. Saat ini, Allianz menjadi salah satu asuransi terkemuka di Indonesia yang dipercaya untuk melindungi lebih dari 10 juta tertanggung.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

Catatan Penting :

  • MyProtection Legacy adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi MyProtection Legacy.
  • MyProtection Legacy bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan portofolio produk ini. MyProtection Legacy tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Bank tidak bertanggung jawab atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pengelolaan produk MyProtection Legacy dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan merupakan tanggung jawab PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
  • Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk pihak Bank. Brosur ini bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan suatu bentuk perjanjian asuransi antara PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Nasabah. Nasabah terikat penuh dengan setiap ketentuan yang terdapat dalam Polis.
  • Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat, ketentuan termasuk pembebanan biaya secara rinci dan pengecualian dapat Anda pelajari pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal serta Polis.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL