Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh penerbit obligasi kepada pemegang obligasi, beserta perjanjian untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya pada waktu yang ditentukan.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2002
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran imbal hasil dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor lokal sebesar 10%. Klik disini untuk info lebih lanjut
Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah dan Rupiah yang pembayaran bunga dan pokok nya dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia sampai dengan jatuh tempo.
Surat Berharga Negara/ Surat Berharga Syariah Negara untuk investor ritel adalah produk investasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan dijual kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Agen Penjual. Terdiri dari 2 jenis yaitu konvensional dan Syariah, untuk konvensional dikenal dengan Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR). Sedangkan jenis instrumen Syariah adalah Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Negara Tabungan (ST).
Untuk instrumen Syariah, Nasabah memberikan kuasa (wakalah) kepada Bank sebagai Agen Penjual untuk membuka rekening efek Nasabah, melakukan transaksi pemesanan, pembelian, penyimpanan (safekeeping) dan penjualan instrumen SBSN dengan ketentuan biaya (ujrah) yang dapat dilihat pada tab Biaya SBN/SBSN (Ujrah).
KLIK DI SINI FORMULIR PEMBELIAN SBN/SBSN
Nama Produk | Info Produk |
---|---|
Sukuk Tabungan Seri ST006 | Klik Info Produk |
Sukuk Tabungan Seri ST005 | Klik Info Produk |
Sukuk Tabungan Seri ST004 | Klik Info Produk |
Pemerintah Republik Indonesia menjamin pembayaran kupon dan pokoknya sesuai dengan masa berlakunya untuk jenis Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai UU No 24 Tahun 2002.
Umumnya kupon/imbalan ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat imbal hasil deposito Bank BUMN.
Pendapatan berkala dalam bentuk kupon yang akan dibayarkan langsung ke rekening nasabah sebesar yang telah ditentukan di awal.
Nasabah/investor dapat melakukan pencairan Obligasi setiap waktu sesuai dengan harga pasar. Nasabah/investor dapat melakukan proses transaksi jual dan beli Obligasi melalui mekanisme pasar sekunder, kecuali untuk Obligasi Sukuk Tabungan (ST) dan Saving Bond Ritel (SBR).
Berpotensi memperoleh capital gain bila Obligasi dijual pada harga yang lebih tinggi dibanding harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder.
Adalah potensi kerugian apabila terjadi kenaikan tingkat bunga/imbal hasil deposito yang menyebabkan penurunan harga Obligasi di pasar. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual Obligasi di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.
Risiko yang mungkin timbul jika obligasi tidak dapat dijual kembali di pasar sekunder.
Obligasi bukan merupakan Produk yang dikeluarkan oleh PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. Dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. hanya bertindak sebagai Agen Penjual. Informasi ini hanya merupakan ringkasan dari informasi fitur dan karakteristik produk dan oleh karenanya tidak dapat dianggap sebagai dokumen informasi produk seutuhnya. Harap menghubungi Relationship Manager kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Investasi di Obligasi tidak termasuk dalam Program Jaminan Simpanan Pemerintah (LPS). Informasi ini hanya merupakan informasi secara umum dan tidak dapat dianggap sebagai tawaran, rekomendasi, permintaan untuk melakukan transaksi apapun atau melakukan hedging, trading, atau strategi investasi, yang berhubungan dengan sekuritas atau instrumen finansial apapun.
Informasi ini hanya merupakan evaluasi umum, tidak memperhitungkan tujuan investasi, situasi finansial, kebutuhan tertentu atas individu atau kalangan tertentu dan bukan dipersiapkan untuk individu atau kalangan tertentu.
Bertransaksi valuta asing mengandung risiko pergerakan pasar valuta asing. Anda diwajibkan untuk membaca dan mengerti risiko yang terkait dengan transaksi sebelum bertransaksi dengan Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian Anda yang mungkin terjadi atas keputusan yang Anda ambil
Investasi pada Obligasi memiliki Risiko Pasar, Risiko Suku Bunga, Risiko Likuiditas, Risiko Kredit, dan risiko lainnya, termasuk kemungkinan akan kehilangan seluruh pokok investasi Obligasi. Investor diharuskan membaca dan memahami seluruh faktor risiko, biaya dan hal-hal rinci lainnya yang timbul sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi.
Kinerja Obligasi di masa lalu tidak sepenuhnya merupakan indikasi kinerja masa mendatang, hal ini dikarenakan harga Obligasi dapat ditentukan dari kondisi pasar, kondisi Negara dan faktor-faktor lainnya.