Jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi surat berharga milik Nasabah.
Fitur
Penyelesaian transaksi surat berharga milik Nasabah.
Penyimpanan surat berharga milik Nasabah.
Pemprosesan aksi korporasi atas portofolio surat berharga milik Nasabah.
Pembagian pendapatan Nasabah atas portofolio surat berharga Nasabah.
Mewakili Nasabah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Membantu konversi surat berharga dari bentuk sertifikat menjadi bentu elektronik.
Pembayaran Pajak ke kas Negara.
Manfaat
Bank Kustodian memberikan jasa penyelesaian transaksi surat berharga dan penyimpanan surat berharga milik Nasabah yang aman dan dapat dipercaya.
Membantu Nasabah didalam kegiatan administratif terkait portofolio surat berharga Nasabah.
Sebagai sebuah bank umum, Nasabah dapat membuka rekening giro pada Bank Kustodian untuk dapat menerima pendapatan atas investasi Nasabah pada surat berharga di hari yang sama.
Bank Kustodian memisahkan kekayaan milik Nasabah dengan kekayaan milik Bank secara jelas sebagaimana diatur didalam ketentuan yang berlaku.
Biaya
Biaya Penyimpanan Surat Berharga:
0,10% hingga 0,25% dari nilai surat berharga (berdasarkan kompleksitas dan tingkat risiko surat berharga)
Biaya Penyelesaian transaksi Surat Berharga:
Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi surat berharga.
Persyaratan
Melakukan pembukaan rekening Maybank Giro di cabang Maybank terdekat dengan mengisi form untuk memfasilitasi penyelesaian transaksi surat berharga.
Nasabah wajib menandatangani kontrak/perjanjian dengan Bank Kustodian Maybank yang memuat tugas dan tanggung jawab Nasabah dan Bank Kustodian.
Nasabah wajib membayar untuk layanan jasa Bank Kustodian sebagaimana yang ditagihkan oleh Bank Kustodian.
Dokumen Pendukung Pengajuan
Melengkapi aplikasi pembukaan rekening Maybank Giro di Cabang Maybank.