Limit Pembiayaan
Hingga Rp450 miliar
Tenor Pembiayaan
• Modal kerja maks. 4 tahun
• Investasi maks. 10 tahun
Suku Bunga dan biaya
Kompetitif
Dokumen | Badan Hukum (PT/CV) |
Formulir aplikasi permohonan kredit | ✓ |
KTP Pemohon (termasuk pasangannya bila sudah menikah dan pemilik jaminan/pengurus & pemegang saham) | ✓ |
Surat Nikah/Cerai/Akte Kematian/Perjanjian Pisah Harta (jika ada) | ✓ |
NPWP | ✓ |
Surat Ijin Usaha | ✓ |
Rekening Bank 6 bulan terakhir | ✓ |
Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya dan akte terakhir | ✓ |
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM | ✓ |
Dokumen Jaminan : Sertifikat HM/HGB, PBB tahun terakhir, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | ✓ |
Fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang dan mengembangkan usaha yang lebih produktif. Pembiayaan kembali dengan maksimum pembiayaan hingga Rp450 miliar dengan jangka waktu hingga 10 tahun.
Fasilitas pembiayaan produktif untuk pembelanjaan modal. Dapat memenuhi kebutuhan jangka panjang untuk mengembangkan usaha yang lebih produktif. Pembiayaan kembali dengan maksimum pembiayaan hingga Rp450 miliar dengan jangka waktu hingga 4 tahun.