Kontrak antara 2 pihak untuk melakukan pertukaran pokok dan suku bunga dalam 2 mata uang yang berbeda selama suatu periode tertentu.
Sama seperti IRS, selain suku bunga yang akan ditukarkan adalah suku bunga tetap (fixed rate) terhadap suku bunga mengambang (floating rate), maka pertukaran bunga juga bisa dilakukan untuk fixed vs. fixed dan floating vs. floating, karena CCS melibatkan 2 mata uang yang berbeda.
Selain itu, CCS juga mengikutsertakan pertukaran pokok pada saat awal dan akhir transaksi.
Alasan utama Nasabah ingin melakukan transaksi CCS adalah untuk mendapatkan dana dalam mata uang yang berbeda, sehingga dengan melakukan CCS maka nasabah dapat menukar dana dalam suatu mata uang yang dimilikinya pada saat ini dengan dana dalam mata uang lainnya yang dibutuhkan. Pada saat jatuh tempo, dana tersebut akan ditukar kembali menjadi dana dalam mata uang asal.
Cross Currency Swap (Funding IDR)
Mulanya, Nasabah mempunyai pinjaman USD dengan suku bunga mengambang.
Nasabah membutuhkan dana dalam mata uang IDR.
Untuk mencapai objektif ini, maka Nasabah akan melakukan CCS sebagai berikut:
Pertukaran pokok awal: Memberikan pokok USD dan menerima pokok IDR.
Pembayaran suku bunga: Membayar bunga IDR dan menerima bunga USD.
Pertukaran pokok akhir: Memberikan pokok IDR dan menerima pokok USD.