Kontrak untuk melakukan jual atau beli suatu mata uang terhadap mata uang asing lainnya dengan kurs dan jumlah yang sudah ditentukan pada saat transaksi, sedangkan pertukaran dana dilakukan dalam waktu dua hari kerja berikutnya setelah tanggal transaksi.
Pada saat jatuh tempo, maka adalah merupakan kewajiban bagi pihak yang melakukan transaksi untuk melakukan pertukaran dana tersebut.