Foreign Currency Hedging iB

Foreign Currency Hedging iB (FCH iB)

Fasilitas yang diberikan Bank kepada Nasabah berupa plafon transaksi treasury untuk lindung nilai terhadap pergerakan nilai tukar valuta asing dengan underlying transaksi yang diperkenankan secara syariah dan peraturan yang berlaku.

Manfaat FCH iB

Untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar (foreign exchange risk) selama jangka waktu tertentu berdasarkan underlying transaksi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan peraturan yang berlaku.

Underlying FCH iB

Underlying transaksi FCH iB dapat berupa:

  • Pembiayaan Syariah
  • Perdagangan barang dan jasa di dalam dan luar negeri
  • Investasi berupa direct investment, modal dan investasi lainnya di dalam dan luar negeri

Forward iB merupakan perjanjian (contract) antara dua pihak (Bank dengan Nasabah) untuk melakukan pertukaran 2 (dua) valuta yang berbeda pada satu tanggal penyelesaian tertentu dengan skema Forward Agreement yang diikuti dengan menggunakan skema Akad yang sesuai dengan prinsip Syariah.

FITUR DAN KARAKTERISTIK

  • Jangka Waktu : 3 (tiga) hari sampai dengan 1 (satu) tahun
  • Mata Uang : IDR, USD dan Valas lainnya sesuai ketersediaan likuiditas Bank
  • Persyaratan :
    - Badan Usaha dan Perorangan di Indonesia
    - Memiliki plafon Fasilitas Transaksi Forward iB

Cross Currency Hedging iB merupakan perjanjian antara 2 pihak untuk melakukan serangkaian pertukaran dua mata uang yang berbeda selama jangka waktu tertentu dengan menggunakan skema Akad yang sesuai dengan prinsip Syariah. Cross Currency Hedging iB dapat dilakukan dengan atau tanpa pertukaran mata uang diawal (notional).

FITUR DAN KARAKTERISTIK

  • Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima)*) Tahun
  • Mata Uang : IDR, USD dan Valas lainnya sesuai ketersediaan likuiditas Bank
  • Persyaratan :
    - Badan Usaha dan Perorangan di Indonesia
    - Memiliki plafon Fasilitas Transaksi Forward iB

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL