Seiring dengan meningkatnya kompleksitas produk, aktivitas dan teknologi informasi pada bank, maka risiko bank digunakan sebagai media atau tujuan kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin meningkat.
Dalam rangka mencegah bank dijadikan sasaran kegiatan pencucian uang dan pendanaan teroris maka bank tunduk pada:
Upaya meningkatkan efektifitas penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT), bank telah membangun infrastruktur dan sistem berdasarkan 5 Pilar.
Dalam melaksanakan pengawasan aktif Direksi, Direktur Kepatuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Pengawasan Aktif Dewan Komisaris
Pengawasan aktif Dewan Komisaris meliputi:Untuk menguji efektivitas bahwa pelaksanaan program APU dan PPT tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diperlukan pemantauan oleh pihak independen secara berkala oleh Internal Audit dan Eksternal Audit.
Dalam mendukung kegiatan pemantauan profil dan transaksi nasabah, agar dapat berjalan efektif, maka telah dibuat dan dikembangkan Sistem Informasi yang dapat memantau, mengidentifikasi, menganalisa dan menyediakan laporan dengan karakteristik transaksi berdasarkan risiko yang dilakukan nasabah.
Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai tingkat keahlian dan pengetahuan yang memadai didalam menjalankan tugas-tugasnya, maka bank berkewajiban menyediakan program pelatihan bagi seluruh karyawannya dibidang APU dan PPT. Adapun cakupan materi pelatihan diantaranya adalah sebagai berikut: