• DIGITAL SOLUTIONS
  • LOGIN M2U

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
Tentang Maybank Karir BERITA & PENGUMUMAN APLIKASI ONLINE PROMOSI Digital Solutions
PREMIER WEALTH SYARIAH PERSONAL
Indonesia
Indonesia
BACK

Kebijakan Umum KYC/AML/CFT/CPF

 

Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM)

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas produk, aktivitas dan teknologi informasi pada bank, maka risiko bank digunakan sebagai media atau tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal semakin meningkat.

Dalam rangka mencegah bank dijadikan sasaran kegiatan pencucian uang, pendanaan teroris, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal maka bank tunduk pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan

Upaya meningkatkan efektifitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU dan PPT, dan PPPPSPM), bank telah membangun infrastruktur dan sistem berdasarkan 5 Pilar.

 

5 Pilar Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM

 

Pengawasan Aktif Direksi dan Komisaris

Pengawasan Aktif Direksi dan Komisaris

  1. Memastikan Bank telah memiliki kebijakan dan prosedur Program APU dan PPT, dan PPPSPM
  2. Mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Program APU, PPT, dan PPPSPM kepada Dewan Komisaris,
  3. Menyetujui dan menetapkan kebijakan dan prosedur mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM yang bersifat teknis.
  4. Memastikan penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan,
  5. Membentuk Unit Kerja Khusus (UKK) dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap Program APU, PPT, dan PPPSPM
  6. Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan Program APU, PPT, dan PPPSPM
  7. Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis tentang penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi di sektor jasa keuangan serta sesuai dengan perkembangan modus TTPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
  8. Memastikan pejabat dan/atau pegawai, khususnya pegawai dari satuan kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan Program APU, PPT, dan PPPSPM
  9. Memastikan adanya pembahasan terkait penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dalam rapat Direksi.
  10. Memastikan fungsi audit yang efektif untuk mengkaji dan mengevaluasi kecukupan kontrol dalam mencegah Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
  11. Membangun sistem informasi manajemen yang sesuai dengan sifat, ukuran, kompleksitas usaha dan struktur, profil risiko produk dan jasa, serta jangkauan geografis Bank.
  12. Memastikan bahwa isu-isu terkait APU, PPT, dan PPPSPM disampaikan dan ditangani secara tepat waktu.

Pengawasan Aktif Dewan Komisaris

Pengawasan aktif Dewan Komisaris meliputi:
  1. Memastikan bahwa Bank telah memiliki kebijakan dan prosedur Program APU, PPT dan PPPSPM.
  2. Melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
  3. Memberikan persetujuan atas kebijakan Program APU, PPT, dan PPPSPM
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, termasuk komitmen yang dibuat oleh Bank kepada regulator dan pengawas pelaksanaan APU, PPT, dan PPPSPM di Indonesia.

Kebijakan dan Prosedur

Bank telah memiliki Kebijakan dan Prosedur yang meliputi:

  1. Penerapan Risk Based Approach (RBA)
  2. Permintaan informasi dan dokumen pendukung Calon Nasabah/Nasabah/WIC (Customer Due Diligence/CDD dan Enhance Due Dilligence/EDD)
  3. Beneficial Owner
  4. Verifikasi dokumen
  5. CDD yang lebih sederhana
  6. Ketentuan mengenai Calon Nasabah/Nasabah/WIC berisiko tinggi dan Politically Exposed Person (PEP)
  7. Pengkinian data nasabah dan pemantauan transaksi nasabah
  8. Pelaksanaan CDD oleh Pihak Ketiga
  9. Penolakan transaksi dan penutupan hubungan
  10. Penanganan Walk in Customer
  11. Cross Border Correspondent Banking (CBCB)
  12. Payable Through Account (PTA)
  13. Prosedur transfer dana
  14. Sistem informasi manajemen
  15. Pelaporan
  16. Kerjasama dengan penegak hukum
  17. Anti-tipping off
  18. Penundaan dan penghentian sementara transaksi Pemantauan
  19. Sumber Daya Manusia dan program pelatihan karyawan
  20. Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM di jaringan kantor dan perusahaan anak
  21. Kerjasama dengan profesi penunjang
  22. Pemberian data dan informasi
  23. Penatausahaan dokumen
  24. Pengendalian Intern
  25. KYE (Know Your Employee)

Pengendalian Intern

Untuk menguji efektivitas bahwa pelaksanaan program APU, PPT, dan PPPSPM tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diperlukan pemantauan oleh pihak independen secara berkala oleh Internal Audit dan Eksternal Audit.

Sistem Informasi Manajemen

Dalam mendukung kegiatan pemantauan profil dan transaksi nasabah, agar dapat berjalan efektif, maka telah dibuat dan dikembangkan Sistem Informasi yang dapat memantau, mengidentifikasi, menganalisa dan menyediakan laporan dengan karakteristik transaksi berdasarkan risiko yang dilakukan nasabah.

Sumber Daya Manusia dan Pelatihan

Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai tingkat keahlian dan pengetahuan yang memadai didalam menjalankan tugas-tugasnya, maka bank berkewajiban menyediakan program pelatihan bagi seluruh karyawannya dibidang APU, PPT, dan PPPSPM. Adapun cakupan materi pelatihan diantaranya adalah sebagai berikut

  1. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU, PPT dan PPPSPM.;
  2. Tipologi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan
  3. Kebijakan dan prosedur internal penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM serta peran dan tanggung jawab karyawan dalam memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
  • maybank logo
  • Maybank Indonesia | Kemudahan Transaksi Finansial di Ujung Jari Anda
  • Tentang Maybank Indonesia
  • Tata Kelola Maybank Indonesia
  • Kebijakan Terkait Tata Kelola
  • AML and CFT Program

DIGITAL SOLUTIONS

360 Digital Wealth
M2U ID App
M2U ID Web
Maybank ATM
Fitur M2U ID
Promosi
Panduan Transaksi
Limit dan Biaya Transaksi
Syarat dan Ketentuan
Keamanan dan Privasi M2U
FAQ

SIMPANAN

Maybank Tabungan
Maybank Giro
Deposito Berjangka
Promo Maybank Tabungan
Tarif & Biaya
Suku Bunga

KARTU KREDIT

Ajukan Sekarang
Penawaran Spesial Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Informasi Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Treats Points Maybank Kartu Kredit
Tarif dan Biaya Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Asuransi Kartu Kredit | Maybank Indonesia

PINJAMAN

KPR Syariah
Premier Reward | Maybank Indonesia
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Multiguna
Kredit Pemilikan Mobil
Kredit Pemilikan Motor
Tarif dan Biaya Pinjaman
Suku Bunga dan Skema Kredit

MAYBANK PREMIER

Debit Premier
Edlink+ConneX
Maybank Premier
Maybank Privilege
Pengkinian Data Nasabah | Maybank Indonesia
Maybank RDN – Rekening Dana Nasabah
Maybank Investasi
Maybank KPM Premier
Aset Proteksi

SYARIAH

Shariah Wealth Management
Simpanan Syariah
Promo Maybank Tabungan Syariah
Haji dan Umroh
Layanan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh - Maybank Indonesia
Bisnis Syariah
Pembiayaan Properti iB
Pembiayaan Pemilikan Mobil iB
Pembiayaan Pemilikan Motor iB
Informasi Imbal Hasil
Shariah Leaders Forum

Layanan Lainnya - Maybank Indonesia

Buka Rekening Tabungan Online
Bantuan Nasabah
Japan Desk
Promosi
Contact Center
Berita & Pengumuman
KPM Privilege
Lokasi Cabang & ATM Maybank Indonesia
Refer a Friend
Informasi Tarif & Biaya Layanan
Informasi Suku Bunga Maybank Indonesia
Suku Bunga Dasar Kredit
Edukasi & Informasi untuk Nasabah
Jaringan Eksternal Maybank Indonesia
Whistle Blowing
Keamanan dan Privasi
Panduan Bermedia Sosial

Tentang Maybank Indonesia

Dewan Komisaris
Direksi Maybank Indonesia
Dewan Pengawas Maybank Syariah
Tata Kelola Maybank Indonesia
Investor Relation Maybank Indonesia
CSR Maybank Indonesia
Penghargaan

Membangun Karir Besar Bersama Maybank Indonesia

Kenapa Karir di Maybank Indonesia jadi Pilihan Tepat
Berkarier bersama Maybank Indonesia bagi Lulusan Baru
Penghargaan Human Capital Maybank Indonesia
Instagram Youtube Facebook Twitter
Tentang Kami Hubungi Kami Site Map
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang berlaku silakan KLIK DISINI

Pilih Negara

  • Indonesia
    Indonesia
  • Malaysia
    Malaysia
  • Singapore
    Singapore
  • Philippines
    Philippines
  • Cambodia
    Cambodia

Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

Masukkan username Anda
untuk memulai perbankan online

LOGIN
LUPA USERNAME/PASSWORD?
Belum punya akun? REGISTER DI SINI
 

Corporate Online Services