Seiring dengan meningkatnya kompleksitas produk, aktivitas dan teknologi informasi pada bank, maka risiko bank digunakan sebagai media atau tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal semakin meningkat.
Dalam rangka mencegah bank dijadikan sasaran kegiatan pencucian uang, pendanaan teroris, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal maka bank tunduk pada:Upaya meningkatkan efektifitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU dan PPT, dan PPPPSPM), bank telah membangun infrastruktur dan sistem berdasarkan 5 Pilar.
Pengawasan Aktif Dewan Komisaris
Pengawasan aktif Dewan Komisaris meliputi:Untuk menguji efektivitas bahwa pelaksanaan program APU, PPT, dan PPPSPM tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diperlukan pemantauan oleh pihak independen secara berkala oleh Internal Audit dan Eksternal Audit.
Dalam mendukung kegiatan pemantauan profil dan transaksi nasabah, agar dapat berjalan efektif, maka telah dibuat dan dikembangkan Sistem Informasi yang dapat memantau, mengidentifikasi, menganalisa dan menyediakan laporan dengan karakteristik transaksi berdasarkan risiko yang dilakukan nasabah.
Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai tingkat keahlian dan pengetahuan yang memadai didalam menjalankan tugas-tugasnya, maka bank berkewajiban menyediakan program pelatihan bagi seluruh karyawannya dibidang APU, PPT, dan PPPSPM. Adapun cakupan materi pelatihan diantaranya adalah sebagai berikut