Mari muliakan anak yatim dengan lakukan sedekah rutin secara otomatis tanpa lupa.

Bersedekah melalui Rumah Yatim dengan buka Maybank Tabungan U iB via M2U ID App dan masukkan kode referral “MyRY” untuk dapatkan e-voucher OVO hingga Rp75 ribu. Gunakan M2U ID Web (internet banking) untuk sedekah rutin dan raih kesempatan untuk dapatkan e-voucher OVO hingga Rp100 ribu.

Periode hingga 31 Oktober 2024

Syarat dan ketentuan:

Program khusus yang belum menjadi Nasabah Maybank

Program khusus yang belum menjadi Nasabah Maybank

  • Program berlaku bagi yang belum menjadi Nasabah Maybank.
  • Saldo OVO diberikan dalam bentuk e-voucher dengan nilai setoran awal Nasabah berdasarkan pilihan skema sebagai berikut :

    Min. Setoran Awal

    Nilai e-voucher OVO

    Rp100 ribu

    Rp50 ribu

    Rp500 ribu

    Rp75 ribu

  • Cara mendapatkan & ketentuan e-voucher OVO hingga Rp75 ribu:
    1. Lakukan pembukaan Maybank Tabungan U iB via M2U ID App sebagai rekening sumber dana untuk sedekah. Informasi pembukaan Maybank Tabungan U iB;
      KLIK DISINI
    2. Input kode referral “MyRY” pada saat melakukan pembukaan Maybank Tabungan U iB via M2U ID App.
    3. Lakukan setoran awal sesuai skema yang dipilih dengan Maybank Tabungan U iB yang sudah dimiliki.
  • E-voucher OVO akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar di sistem Maybank paling lambat 30 hari kerja.
  • Masa berlaku e-voucher OVO adalah 30 hari kerja sejak SMS diterima oleh Nasabah.
  • Nasabah hanya dapat mengikuti 1x program selama periode berlangsung.
  • Apabila mengalami kendala pembukaan rekening, Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan mengisi formulir
    KLIK DISINI
Program khusus yang telah menjadi Nasabah Maybank untuk lakukan sedekah rutin

Program khusus yang telah menjadi Nasabah Maybank untuk lakukan sedekah rutin

  • Program berlaku bagi yang sudah menjadi Nasabah Maybank
  • Nasabah melakukan registrasi sedekah rutin/berkala via M2U ID Web:
    1. Log in ke M2U ID Web dengan memasukkan User ID dan password yang sama dengan M2U ID App yang Anda miliki.
    2. Klik garis tiga di ujung kiri atas. Pilih menu “Transaksi” kemudian pilih menu “Transfer”.
    3. Pilih sumber rekening sumber untuk sedekah rutin dan pilih opsi “Antar Maybank”, lalu masukkan nomor rekening 270.5000.215 atas nama Yayasan Rumah Yatim Arrohman.
    4. Masukkan mata uang, jumlah transfer, serta atur frekuensi sedekah rutin (Mingguan/Bulanan) yang Anda inginkan sesuai dengan ketentuan berikut:

      Frekuensi

      Min. Nominal Sedekah

      Min. Transaksi

      E-voucher OVO

      Mingguan

      Rp50 ribu

      4x

      Rp50 ribu

      Bulanan

      Rp150 ribu

      3x

      Rp100 ribu

    5. Pilih tanggal mulai dan berakhir sedekah rutin.
    6. Aktifkan menu Transfer Berulang dan klik “Transfer”
    7. Minta dan masukkan  passcode Secure2u dan klik “Konfirmasi”.
    8. Pendaftaran sedekah rutin selesai.
    9. Anda akan menerima email notifikasi pendaftaran transaksi dari Maybank Indonesia.
      Info detail panduan
      KLIK DISINI
  • E-voucher OVO hanya berlaku untuk 250 transaksi pertama.
  • E-voucher OVO akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar di sistem Maybank paling lambat 30 hari kerja.
  • Masa berlaku e-voucher OVO adalah 30 hari kerja sejak SMS diterima oleh Nasabah.
  • Program dapat digabungkan dengan program lainnya.
  • Nasabah dapat mengikuti lebih dari 1x pendaftaran recurring payment di M2U ID Web.
  • Reward yang diberikan berasal dari sumber dana Bank dan bukan merupakan bagian dari bagi hasil Nasabah.
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.