Program khusus yang telah menjadi Nasabah Maybank untuk lakukan sedekah rutin
- Program berlaku bagi yang sudah menjadi Nasabah Maybank
- Nasabah melakukan registrasi sedekah rutin/berkala via M2U ID Web:
- Log in ke M2U ID Web dengan memasukkan User ID dan password yang sama dengan M2U ID App yang Anda miliki.
- Klik garis tiga di ujung kiri atas. Pilih menu “Transaksi” kemudian pilih menu “Transfer”.
- Pilih sumber rekening sumber untuk sedekah rutin dan pilih opsi “Antar Maybank”, lalu masukkan nomor rekening 270.5000.215 atas nama Yayasan Rumah Yatim Arrohman.
- Masukkan mata uang, jumlah transfer, serta atur frekuensi sedekah rutin (Mingguan/Bulanan) yang Anda inginkan sesuai dengan ketentuan berikut:
Frekuensi
|
Min. Nominal Sedekah
|
Min. Transaksi
|
E-voucher OVO
|
Mingguan
|
Rp50 ribu
|
4x
|
Rp50 ribu
|
Bulanan
|
Rp150 ribu
|
3x
|
Rp100 ribu
|
- Pilih tanggal mulai dan berakhir sedekah rutin.
- Aktifkan menu Transfer Berulang dan klik “Transfer”
- Minta dan masukkan passcode Secure2u dan klik “Konfirmasi”.
- Pendaftaran sedekah rutin selesai.
- Anda akan menerima email notifikasi pendaftaran transaksi dari Maybank Indonesia.
Info detail panduan
KLIK DISINI
- E-voucher OVO hanya berlaku untuk 250 transaksi pertama.
- E-voucher OVO akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar di sistem Maybank paling lambat 30 hari kerja.
- Masa berlaku e-voucher OVO adalah 30 hari kerja sejak SMS diterima oleh Nasabah.
- Program dapat digabungkan dengan program lainnya.
- Nasabah dapat mengikuti lebih dari 1x pendaftaran recurring payment di M2U ID Web.
- Reward yang diberikan berasal dari sumber dana Bank dan bukan merupakan bagian dari bagi hasil Nasabah.
- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id
- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.