Wujudkan perjalanan ibadah Umrah yang tenang dan penuh keberkahan. Temukan solusi pembiayaan ibadah umroh dengan ajukan Maybank Personal Financing iB dan dapatkan voucher diskon Umrah senilai Rp2,5 juta. Untuk kemudahan bayar angsuran setiap bulan, gunakan autodebet dari Maybank Tabungan iB.

Info Maybank Personal Financing iB

KLIK DISINI

Periode hingga 31 Desember 2025

Syarat dan ketentuan:

  1. Program berlaku untuk Nasabah yang mengajukan Maybank Personal Financing iB khusus untuk pembiayaan keberangkatan Umrah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Persyaratan:
      1. Warga Negara Indonesia.
      2. Usia min. 21 tahun saat pengajuan pembiayaan dan maks. 55 tahun saat pembiayaan berakhir.
      3. Minimum penghasilan Rp4 juta/bulan.
      4. Masa kerja minimal 1 tahun untuk Karyawan.
      5. Masa kerja minimal 2 tahun untuk Profesional dan Wiraswasta.
      6. Mengisi formulir aplikasi dan melengkapi dokumen persyaratan, dengan detail berikut:

        No

        Dokumen

        Karyawan Swasta

        Wiraswasta

        Profesional

        Nasabah Pemegang Maybank Kartu Kredit*

        1

        Aplikasi Permohonan yang sudah ditandatangani

        Asli

        Asli

        Asli

        Asli

        2

        Surat Pengakuan Kepemilikan Aset (berlaku untuk akad Musyarakah Mutanaqisah)1)

        Asli

        Asli

        Asli

        Asli

        3

        KTP

        Copy

        Copy

        Copy

        Copy

        4

        Slip gaji2)

        Asli

        -

        -

        -

        5

        Maybank Kartu Kredit3)

        -

        -

        -

        Copy

        6

        SIUP/TDP/TDI/SITU/Izin Praktek

        -

        Copy

        Copy

        -

        7

        Rekening Bank 3 bulan terakhir

        -

        Copy

        Copy

        -

        8

        NPWP4)

        Copy

        Copy

        Copy

        Copy

        9

        Surat Perjanjian Pisah Harta5)

        Copy

        Copy

        Copy

        Copy

        Khusus untuk Pemegang Maybank Kartu Kredit/Nasabah yang memiliki pembiayaan di Maybank tidak perlu melampirkan spil gaji, SIUP dan rekening Bank 3 bulan terakhir
        1) Melampirkan Copy dokumen kepemilikan aset yang akan dijadikan objek MMq (Musyarakah Mutanaqisah). Aset dapat berupa rumah, apartment dan kendaraan bermotor.
        ²) Slip gaji yang berlaku 2 bulan terakhir dari tanggal pengajuan aplikasi. Slip gaji dalam bentuk e-salary atau carbonized.
        ³) Minimum masa keanggotaan Maybank Kartu Kredit 2 tahun dan pagu pembiayaan minimal Rp5 juta.
        4) NPWP harus dilengkapi bila pembiayaan yang di dapatkan ≥ Rp50 juta.
        5) Diperlukan apabila status aplikan sudah menikah dan memiliki Surat Perjanjian Pisah Harta.
    2. Ketentuan pembiayaan Maybank Personal Financing iB:
      1. Skema tingkat margin/ujrah dan biaya administrasi:

        Nasabah

        Tingkat Margin/Ujrah per Bulan*

        Biaya Administrasi**

        12 bulan

        24 bulan

        36 bulan

        48 bulan

        60 bulan

        Nasabah Payroll Maybank (Penghasilan Rp4–6 juta)***

        0,99%

        1,09%

        1,19%

        1,29%

        1,39%

        1,50%

        Nasabah Payroll Maybank (Penghasilan > Rp6 juta)***

        0,89%

        0,99%

        1,09%

        1,19%

        1,29%

        Nasabah Non Payroll Maybank (Cross Sell)

        1,29%

        1,39%

        1,49%

        N/A

        N/A

        Rp250.000,-

        Non Nasabah Maybank (Reguler)

        1,79%

        1,89%

        1,99%

        N/A

        N/A

        3,50%

        *Perhitungan tingkat margin/ujrah yang berlaku adalah flat anuitas dengan angsuran tetap per bulan, di mana jumlah pokok dan margin/ujrah berubah setiap bulan. Ketentuan tingkat margin/ujrah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank dengan pemberitahuan.
        **Minimal biaya administrasi Rp250.000,-
        ***Khusus untuk Nasabah Maybank Payroll terundang oleh Bank dengan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Bank.
    3. Ketentuan pembiayaan jika pelunasan di percepat/terjadi keterlambatan:
      1. Biaya keterlambatan maksimum 5% dari nilai pembiayaan yang tertunggak ditambah Rp100.000,-*
      2. Biaya pelunasan dipercepat berdasarkan sisa jangka waktu dengan ketentuan berikut:

        Biaya Pelunasan**

        Sisa Tenor

        Sisa pokok pembiayaan***

        Biaya administrasi****

        <= 6 bulan

        5%

        Rp0,-

        > 6 bulan – 24 bulan

        6%

        Rp250.000,-

        > 24 bulan

        6%

        Rp300.000,-

        * Biaya keterlambatan akan disalurkan untuk dana sosial dan ganti rugi (Ta’widh)
        ** Tidak termasuk Karyawan Maybank & konsolidasi
        *** Termasuk 1x angsuran
        ****Dikenakan biaya administrasi jika Maybank Personal Financing iB milik Nasabah sudah tutup tetapi masih memiliki kelebihan saldo sebesar Rp100.000,-/bulan.
  2. Mekanisme pengajuan hingga proses pencairan & pembayaran angsuran:
    1. Pengajuan Maybank Personal Financing iB dan pembukaan Maybank Tabungan iB untuk pembayaran angsuran secara auto debet tiap bulan, dilakukan di kantor cabang Maybank terdekat.
    2. Lokasi cabang KLIK DISINI  
    3. Proses persetujuan maksimal 5 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
    4. Setelah pembiayaan disetujui, Nasabah akan menerima notifikasi maksimal 3 hari kerja melalui email yang terdaftar di sistem Maybank.
    5. Dana akan dicairkan langsung ke Maybank Tabungan iB paling lambat 3 hari kerja sejak pengajuan pembiayaan disetujui.
  3. Ketentuan hadiah voucher diskon Umrah senilai Rp2,5 juta:
    1. Voucher diskon hanya bisa digunakan untuk klaim paket Umrah di Khalifah Asia Tour & Travel.
    2. Voucher berlaku untuk semua paket Umrah termasuk Umrah Plus.
    3. Voucher tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
    4. Voucher diskon Umrah tidak dapat diuangkan dan diganti dengan jenis hadiah lainnya.
    5. Voucher akan dikirimkan maksimal 60 hari kerja terhitung sejak Nasabah berhasil mengikuti program.
  4. Khalifah Asia Tour & Travel (PT. Indonesia International Business) adalah Mitra Haji & Umrah yang resmi bekerja sama dengan Maybank Indonesia hingga 31 Desember 2025. Mitra bergerak di bidang Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus yang telah berizin di bawah Kementerian Agama.
  5. Pengadaan dan pelayanan fasilitas Umrah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Mitra Haji & Umrah.
  6. Nasabah bersedia untuk dihubungi pihak Mitra Haji & Umrah untuk melakukan verifikasi dan penawaran paket Umrah.
  7. Jika terdapat pengaduan dari Nasabah atas pelayanan Umrah, Nasabah dapat menghubungi langsung PIC (Person in Charge) Mitra Haji & Umrah dari  Khalifah Asia Tour & Travel.
  8. Jika terdapat perubahan jadwal Umroh dari Mitra Haji & Umrah dengan jadwal Umrah berada di luar periode masa berlaku voucher, maka hadiah tetap berlaku dengan piihan jadwal yang paling dekat sejak masa berlaku voucher.
  9. Apabila terdapat kenaikan harga paket maka kekurangan ditanggung oleh Nasabah.
  10. Paket Umrah bukan merupakan produk Maybank Indonesia.
  11. Kepastian keberangkatan dan layanan perjalanan ibadah Umrah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Khalifah Asia Tour & Travel.
  12. PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id.
  13. PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.