Cargo Insurance adalah produk Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian keuangan yang dialami Tertanggung akibat dari resiko kerugian atau kerusakan barang yang terjadi di dalam perjalanan dari tempat asal barang sampai ke tempat yang dituju, baik melalui darat, laut dan atau udara.
Manfaat Perlindungan Terhadap
Jaminan dalam Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan)
Terdapat tiga jenis perlindungan yang ditawarkan, yaitu Institute Cargo Clauses (ICC) A, B, dan C. Ketiganya sama-sama menjamin kerugian sebagian (partial loss) maupun kerugian total (total loss), namun terdapat perbedaan pada risiko/penyebab kerugian yang dijamin (perils insured against). Risiko (perils insured) dalam ICC A adalah yang paling luas, ICC B lebih sempit dari A, sedangkan ICC C yang paling sempit.
Institute Cargo Clause “A” | Institute Cargo Clause “B” | Institute Cargo Clause “C” |
Jaminan yang diberikan Institute Cargo Clause “A” merupakan jaminan dengan lingkup terluas yang dapat menjamin semua risiko pengangkutan, seperti:
|
Jaminan yang diberikan adalah sama dengan Institute Cargo Clause "C" ditambah akibat :
|
Jaminan bila kerugian yang terjadi selama dalam perjalanan diakibatkan oleh :
|
Jenis Barang yang Dijamin:
Tarif Premi
Produk | Tarif | |
Marine Air Freight (Kargo Udara) | 0,049% | |
Marine Air Freight (Kargo Udara) | Jaminan Institute Cargo Clauses (A) | 0,053% |
Jaminan Institute Cargo Clauses (B) | 0,050% | |
Jaminan Institute Cargo Clauses (C) | 0,044% | |
Land Transport (Kargo Darat) | 0,040% |
Penentuan rate akan bergantung kepada jenis kargo, jenis kapal, dan jumlah (turnover) dari pengiriman kargo tersebut selama setahun, terutama untuk Polis tahunan (Marine Open Policy).
Simulasi Perhitungan Premi
Perhitungan di atas minimum premi:
Sebuah perusahaan mengasuransikan mesin genset, dengan nilai pertanggungan Rp4.500.000.000,- dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan truk box.
Perhitungan premi:
Rp 4.500.000.000,- x 0,040% = Rp 1.800.000,-
Premi yang dibayarkan adalah Rp1.800.000,-
Perhitungan di bawah minimum premi:
Sebuah perusahaan mengasuransikan barang elektronik berupa 4 buah kulkas dan 5 TV, dengan total nilai pertanggungan sebesar Rp100.000.000,- dengan tujuan dari Jakarta – Bogor melalui darat.
Perhitungan premi:
Rp100.000.000,- x 0,040% = Rp 40.000,-
Premi yang dibayarkan adalah Rp300.000,-, karena minimum premi yang harus dibayarkan adalah Rp300.000,- (jika memiliki Marine Open Policy minimum maka minimum premi adalah Rp100.000,-)
Illustrasi Klaim
PT ABC membeli produk Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan) dengan jenis ICC “C” untuk mengirim barang-barang ke suatu tempat dengan menggunakan kapal. Pada saat di perjalanan, kapal yang mengangkut barang-barang PT ABC tenggelam karena cuaca yang buruk. Barang-barang PT ABC dinyatakan mengalami kerusakan tota dengan nilai klaim Rp100.000.000,-. PT ABC melakukan klaim ke PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dan klaim akan dibayarkan dengan nilai Rp100.000.000,-
Cara Pendaftaran
Kamu dapat mengunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk pendaftaran.
Dokumen tambahan yang harus disertakan untuk proses pendaftaran adalah sebagai berikut:
Prosedur klaim
Disclaimer