Personal Inconvenience Insurance melalui paket santunan ketidaknyamanan terkait tempat tinggal (Simple Home Protection) memberikan tambahan perlindungan dan memastikan kesejahteraan tempat tinggal Anda dari kerusakan tak terduga akibat bencana alam serta kehilangan isi tempat tinggal akibat pencurian. Nikmati setiap momen Anda menetap di rumah tanpa rasa khawatir.
Memberikan tambahan perlindungan atas akibat dari bencana yang tidak terduga terhadap tempat tinggal.
Produk ini memberikan santunan ketidaknyamanan terkait tempat tinggal tertanggung sebagai akibat dari:
Hubungi MaybankCustomer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri).
Manfaat |
Plan |
Keterangan |
||
A |
B |
C |
||
Batas Pertanggungan Tahunan |
Rp300.000.000,- |
Rp400.000.000,- |
Rp500.000.000,- |
|
Santunan ketidaknyamanan akibat FLEXAS Fire(Kebakaran), Lightning (Sambaran Petir), Explosion (Ledakan), Aircraft Impact (Kejatuhan Pesawat Terbang) & Smoke (Asap) |
Sampai dengan batas pertanggungan tahunan |
Sampai dengan batas pertanggungan tahunan |
Sampai dengan batas pertanggungan tahunan |
Minimal kerusakan Rp1.000.000,- |
Santunan ketidaknyamanan akibat RSMDCC Riot (Kerusuhan), Strike (Pemogokan), Malicious Damage (Pengrusakan Harta Benda akibat Perbuatan Jahat), Civil Commotion (Huru-hara) |
||||
Santunan ketidaknyamanan akibat TSFWD Typhoon (Badai), Storm (Angin Topan), Flood (Banjir),Water Damage (Kerusakan Akibat Air) |
Maksimum Rp20.000.000,- |
Maksimum Rp20.000.000,- |
Maksimum Rp20.000.000,- |
|
Santunan ketidaknyamanan akibat BurglaryPencuarian yang disertai tindakan pemaksaan dan pengrusakan |
Rp15.000.000,- |
Rp20.000.000,- |
Rp25.000.000,- |
Isi bangunan (Contoh: Perhiasan, Surat Berharga, Logam Mulia)
|
Limit per item Rp2.000.000,- |
||||
Santunan Ketidaknyamanan tambahan akibat FLEXAS, RSMDCC, TSFWD, Burglary |
10 % dari nilai klaim |
10 % dari nilai klaim |
10 % dari nilai klaim |
|
Rp3.000.000,- |
Rp4.000.000,- |
Rp5.000.000,- |
Manfaat |
Plan |
Keterangan |
||||
D |
E |
F |
||||
Batas Pertanggungan Tahunan |
Rp300.000.000,- |
Rp400.000.000,- |
Rp500.000.000,- |
|
||
Santunan ketidaknyamanan akibat FLEXAS Fire(Kebakaran), Lightning (Sambaran Petir), Explosion (Ledakan), Aircraft Impact (Kejatuhan Pesawat Terbang) & Smoke (Asap) |
Sampai dengan batas pertanggungan tahunan |
Sampai dengan batas pertanggungan tahunan |
Sampai dengan batas pertanggungan tahunan |
Minimal Kerusakan Rp1.000.000,- |
||
Santunan ketidaknyamanan akibat RSMDCC Riot (Kerusuhan), Strike (Pemogokan), Malicious Damage (Pengrusakan Harta Benda akibat Perbuatan Jahat), Civil Commotion (Huru-hara) |
||||||
Santunan ketidaknyamanan akibat TSFWD Typhoon (Badai), Storm (Angin Topan), Flood (Banjir),Water Damage (Kerusakan Akibat Air) |
Maksimum Rp20.000.000,- |
Maksimum Rp20.000.000,- |
Maksimum Rp20.000.000,- |
|||
Santunan ketidaknyamanan akibat BurglaryPencuarian yang disertai tindakan pemaksaan dan pengrusakan |
Rp15.000.000,- |
Rp20.000.000,- |
Rp25.000.000,-
|
Isi bangunan (Kecuali: Perhiasan, Surat Berharga, Logam Mulia)
|
||
Limit per item Rp2.000.000,- |
||||||
Santunan Ketidaknyamanan tambahan akibat FLEXAS, RSMDCC, TSFWD, Burglary |
10 % dari nilai klaim |
10 % dari nilai klaim |
10 % dari nilai klaim |
|
||
Rp3.000.000,- |
Rp4.000.000,- |
Rp5.000.000,- |
||||
Manfaat Tambahan |
||||||
Santunan ketidaknyamanan akibat EQVET Earthquake (Gempa Bumi), Volcanic Eruption (Letusan Gunung Berapi), Tsunami. |
As Charge (Maksimum batas pertanggungan tahunan) |
As Charge (Maksimum batas pertanggungan tahunan) |
As Charge ((Maksimum batas pertanggungan tahunan) |
|
||
Santunan Ketidaknyamanan tambahan akibat EQVET |
Rp3.000.000,- |
Rp4.000.000,- |
Rp5.000.000,- |
|
Premi Bulanan:
Manfaat |
Plan A |
Plan B |
Plan C |
Plan D |
Plan E |
Plan F |
Produk Utama |
Rp54.000,- |
Rp71.000,- |
Rp89.000,- |
Rp54.000,- |
Rp71.000,- |
Rp89.000,- |
EQ |
|
|
|
Rp98.000,- |
Rp130.000,- |
Rp161.000,- |
Total |
Rp54.000,- |
Rp71.000,- |
Rp89.000,- |
Rp152.000,- |
Rp201.000,- |
Rp250.000,- |
Catatan: premi belum termasuk biaya polis dan meterai
Biaya Polis |
Rp30.000,- |
Biaya Materai: |
|
Premi < Rp5.000.000,- |
Rp10.000,- |
Premi > Rp5.000.000,- |
Rp20.000,- |
Tipe Produk |
Produk Aneka |
Media Pemasaran |
Telemarketing |
Usia Tertanggung |
18 (delapan belas) tahun dan sampai dengan usia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun |
Masa Pertanggungan |
1 (satu) tahun |
Syarat & Ketentuan |
|
Pembayaran Premi |
Pembayaran premi dilakukan secara bulanan autodebit dari rekening tabungan tertanggung. |
Mata uang |
Rupiah |
Tertanggung memilih Plan B, maka manfaat yang diperoleh adalah:
Manfaat |
Plan B |
Batas pertanggungan tahunan |
Rp400.000.000,- |
FLEXAS |
Sejumlah yang dibebankan (Maksimum batas pertanggungan tahunan) |
RSMDCC |
|
TSFWD Typhoon (Badai), Storm (Angin Topan), Flood (Banjir), Water Damage (Kerusakan Akibat Air) |
Maksimum Rp20.000.000,- |
Burglary Pencurian yang disertai tindakan pemaksaan dan pengrusakan |
Rp20.000.000,- |
Ketidaknyamanan akibat FLEXAS, RSMDCC, TSFWD, Burglary |
10% dari nilai klaim |
Rp4.000.000,- |
Premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung adalah Rp71.000,- per bulan (belum termasuk biaya polis dan meterai).
Illustrasi Klaim
Apabila tertanggung membeli Personal Inconvenience Insurance dengan Plan B (limit Rp400.000.000,-) dengan periode Desember 2021 – Desember 2022.
Contoh 1 :
Terjadi musibah kebakaran di bulan Maret 2022 dan setelah dinilai kerugian mencapai Rp150.000.000,- untuk bangunan dan isinya, berikut penghitungan manfaat yang diterimanya:
Ringkasan Jaminan | |
Maksimum limit pertanggungan |
Rp400.000.000,- |
Limit pertanggungan akibat kebakaran |
Rp400.000.000,- |
Santunan ketidaknyamanan tambahan |
10% dari nilai klaim, maksimum Rp4.000.000,- |
Perhitungan Manfaat | |
Jumlah kerugian yang disetujui |
Rp400.000.000,- |
Santunan ketidaknyamanan tambahan (10% dari nilai klaim, maksimum Rp4.000.000) |
10% x Rp150.000.000 = Rp15.000.000,- |
Maka, santunan ketidaknyamanan tambahan yang dibayarkan : Rp4.000.000,-
Jumlah klaim yang dibayarkan = Rp154.000.000,-
Contoh 2:
Terjadi musibah kebakaran di bulan Agustus 2022 dan setelah dinilai kerugian mencapai Rp500.000.000,- untuk bangunan dan isinya, berikut penghitungan manfaat yang diterimanya:
Ringkasan Jaminan | |
Maksimum limit pertanggungan |
Rp400.000.000,- |
Limit pertanggungan akibat kebakaran |
Rp400.000.000,- |
Santunan ketidaknyamanan tambahan |
10% dari nilai klaim, maksimum Rp4.000.000,- |
Perhitungan Manfaat | |
Maksimum limit pertanggungan |
Rp150.000.000,- |
Santunan ketidaknyamanan tambahan |
10% x Rp500.000.000,- = Rp50.000.000,- |
Maka santunan ketidaknyamanan tambahan yang seharusnya dibayarkan : Rp4.000.000,-
Total Pembayaran klaim (manfaat) : Rp246.000.000,-