Personal Inconvenience Insurance

Personal Inconvenience Insurance merupakan paket santunan ketidaknyamanan terkait tempat tinggal (Simple Home Protection) yang memberikan tambahan perlindungan dan memastikan kesejahteraan tempat tinggal Anda dari kerusakan tak terduga akibat bencana alam serta kehilangan isi tempat tinggal akibat pencurian. Nikmati setiap momen Anda menetap di rumah tanpa rasa khawatir.

Keunggulan Personal Inconvenience Insurance

Memberikan tambahan perlindungan atas akibat dari bencana yang tidak terduga terhadap tempat tinggal.

Manfaat Personal Inconvenience Insurance

Produk ini memberikan santunan ketidaknyamanan terkait tempat tinggal tertanggung sebagai akibat dari:

  1. Kerusakan bangunan atau isi bangunan tempat tinggal yang diakibatkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. (FLEXAS)
  2. Kerusakan bangunan atau isi bangunan tempat tinggal yang diakibatkan oleh kerusuhan, pemogokan, perbuatan Jahat, huru-hara. (RSMDCC)
  3. Kerusakan bangunan atau isi bangunan tempat tinggal yang diakibatkan oleh angin topan, badai, banjir, air, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami. (Banjir & EQVET)
  4. Kehilangan isi bangunan tempat tinggal yang diakibatkan oleh pencurian atau pembongkaran. (Burglary)
  5. Terganggunya ketersediaan layanan pada tempat tinggal tidak termasuk gangguan jaringan internet, listrik (dari Perusahaan Listrik Negara), air (dari Perusahaan Air Minum), TV kabel/berlangganan, gas berlangganan (dari Perusahaan Gas Negara).

Cara Mengajukan Polis

Hubungi MaybankCustomer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri).

Manfaat dan Tarif Premi Personal Inconvenience Insurance

Manfaat

Plan

Keterangan

A

B

C

Batas Pertanggungan Tahunan

Rp300.000.000,-

Rp400.000.000,-

Rp500.000.000,-

 

Santunan ketidaknyamanan akibat FLEXAS Fire(Kebakaran), Lightning (Sambaran Petir), Explosion (Ledakan), Aircraft Impact (Kejatuhan Pesawat Terbang) & Smoke (Asap)

Sampai dengan batas pertanggungan tahunan

Sampai dengan batas pertanggungan tahunan

Sampai dengan batas pertanggungan tahunan

Minimal kerusakan Rp1.000.000,-

Santunan ketidaknyamanan akibat RSMDCC Riot (Kerusuhan), Strike (Pemogokan), Malicious Damage (Pengrusakan Harta Benda akibat Perbuatan Jahat), Civil Commotion (Huru-hara)

Santunan ketidaknyamanan akibat TSFWD Typhoon (Badai), Storm (Angin Topan), Flood (Banjir),Water Damage (Kerusakan Akibat Air)

Maksimum Rp20.000.000,-

Maksimum Rp20.000.000,-

Maksimum Rp20.000.000,-

Santunan ketidaknyamanan akibat BurglaryPencuarian yang disertai tindakan pemaksaan dan pengrusakan

Rp15.000.000,-

Rp20.000.000,-

Rp25.000.000,-

Isi bangunan (Contoh: Perhiasan, Surat Berharga, Logam Mulia)

 

Limit per item Rp2.000.000,-

Santunan Ketidaknyamanan tambahan akibat FLEXAS, RSMDCC, TSFWD, Burglary

10 % dari nilai klaim

10 % dari nilai klaim

10 % dari nilai klaim

 

Rp3.000.000,-

Rp4.000.000,-

Rp5.000.000,-

 

Manfaat

Plan

Keterangan

D

E

F

Batas Pertanggungan Tahunan

Rp300.000.000,-

Rp400.000.000,-

Rp500.000.000,-

 

Santunan ketidaknyamanan akibat FLEXAS Fire(Kebakaran), Lightning (Sambaran Petir), Explosion (Ledakan), Aircraft Impact (Kejatuhan Pesawat Terbang) & Smoke (Asap)

Sampai dengan batas pertanggungan tahunan

Sampai dengan batas pertanggungan tahunan

Sampai dengan batas pertanggungan tahunan

Minimal Kerusakan Rp1.000.000,-

Santunan ketidaknyamanan akibat RSMDCC Riot (Kerusuhan), Strike (Pemogokan), Malicious Damage (Pengrusakan Harta Benda akibat Perbuatan Jahat), Civil Commotion (Huru-hara)

Santunan ketidaknyamanan akibat TSFWD Typhoon (Badai), Storm (Angin Topan), Flood (Banjir),Water Damage (Kerusakan Akibat Air)

Maksimum Rp20.000.000,-

Maksimum Rp20.000.000,-

Maksimum Rp20.000.000,-

Santunan ketidaknyamanan akibat BurglaryPencuarian yang disertai tindakan pemaksaan dan pengrusakan

Rp15.000.000,-

Rp20.000.000,-

Rp25.000.000,-

 

Isi bangunan (Kecuali: Perhiasan, Surat Berharga, Logam Mulia)

 

Limit per item Rp2.000.000,-

Santunan Ketidaknyamanan tambahan akibat FLEXAS, RSMDCC, TSFWD, Burglary

10 % dari nilai klaim

10 % dari nilai klaim

10 % dari nilai klaim

 

Rp3.000.000,-

Rp4.000.000,-

Rp5.000.000,-

Manfaat Tambahan

Santunan ketidaknyamanan akibat EQVET Earthquake (Gempa Bumi), Volcanic Eruption (Letusan Gunung Berapi), Tsunami.

As Charge (Maksimum batas pertanggungan tahunan)

As Charge (Maksimum batas pertanggungan tahunan)

As Charge ((Maksimum batas pertanggungan tahunan)

 

Santunan Ketidaknyamanan tambahan akibat EQVET

Rp3.000.000,-

Rp4.000.000,-

Rp5.000.000,-

 

Premi Bulanan:

Manfaat

Plan A

Plan B

Plan C

Plan D

Plan E

Plan F

Produk Utama

Rp54.000,-

Rp71.000,-

Rp89.000,-

Rp54.000,-

Rp71.000,-

Rp89.000,-

EQ

 

 

 

Rp98.000,-

Rp130.000,-

Rp161.000,-

Total

Rp54.000,-

Rp71.000,-

Rp89.000,-

Rp152.000,-

Rp201.000,-

Rp250.000,-

Catatan: premi belum termasuk biaya polis dan meterai

Biaya Polis

Rp30.000,-

Biaya Materai:

 

Premi < Rp5.000.000,-

Rp10.000,-

Premi > Rp5.000.000,-

Rp20.000,-

Catatan: premi belum termasuk biaya polis dan meterai

Informasi Produk

Tipe Produk

Produk aneka ragam

Media Pemasaran

Telemarketing

Usia Tertanggung

18 (delapan belas) tahun dan sampai dengan usia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun

Masa Pertanggungan

1 (satu) tahun

Syarat & Ketentuan

  1. Tempat tinggal adalah bangunan rumah dengan konstruksi kelas I
  2. Tempat tinggal tertanggung harus merupakan tempat yang ditinggali oleh tertanggung (dibuktikan dengan alamat yang sama pada KTP atau dokumen lain terkait domisili dari tertanggung), tidak termasuk tempat tinggal adalah kos-kosan atau sejenisnya.
  3. Tertanggung adalah individu yang mempunyai insurable interest terhadap tempat yang ditinggali. Tempat tinggal tersebut dimiliki oleh tertanggung, orang tua, pasangan, anak atau mertua tertanggung.
  4. Keseluruhan manfaat adalah senilai paket limit “batas pertanggungan tahunan” yang dipilih per periode asuransi.
  5. Untuk manfaat terkait Flexas & RSMDCC :
  • Berlaku syarat minimal kerusakan sebesar Rp 1.000.000,-
  • Apabila syarat minimal terpenuhi, maka manfaat yang dikeluarkan adalah santunan penggantian kerusakan sesuai Plan yang dibeli.
  1. Manfaat terkait TSFWD maksimal sebesar Rp20.000.000,- untuk semua plan manfaat.
  2. Untuk manfaat terkait isi bangunan, berlaku ketentuan
  • Perhiasan, surat berharga, Logam Mulia, Uang Tunai dan barang sejenisnya dikecualikan.(termasuk juga terkait manfaat kebongkaran/burglary)
  • Khusus manfaat kebongkaran/burglary, Limit per Item adalah Rp2.000.000,-
  1. Manfaat ketidakyamanan (inconvenience) akan dikeluarkan apabila syarat terjadinya klaim terpenuhi dan manfaat akan dikeluarkan bersamaan dengan keseluruhan manfaat yang telah disetujui untuk dibayarkan.
  2. Opsi EQVET merupakan opsi tambahan yang dapat dibeli sesuai dengan Plan yang jaminan utama.
  3. Paket perlindungan hanya dapat dibeli 1 paket per periode asuransi (tidak dapat dibeli lebih dari 1 paket untuk 1 objek tempat tinggal yang sama).

Pembayaran Premi

Pembayaran premi dilakukan secara bulanan autodebit dari rekening tabungan tertanggung.

Mata uang

Rupiah

Illustrasi Premi

Tertanggung memilih Plan B, maka manfaat yang diperoleh adalah:

Manfaat

Plan B

Batas pertanggungan tahunan

Rp400.000.000,-

FLEXAS
Fire (Kebakaran), Lightning (Sambaran Petir), Explosion (Ledakan), Aircraft Impact (Kejatuhan Pesawat Terbang), & Smoke (Asap).

Sejumlah yang dibebankan (Maksimum batas pertanggungan tahunan)

RSMDCC
Riot (Kerusuhan), Strike (Pemogokan), Malicious Damage (Pengrusakan Harta Benda akibat Perbuatan Jahat), Civil Commotion (Huru Hara)

TSFWD

Typhoon (Badai), Storm (Angin Topan), Flood (Banjir), Water Damage (Kerusakan Akibat Air)

Maksimum Rp20.000.000,-

Burglary

Pencurian yang disertai tindakan pemaksaan dan pengrusakan

Rp20.000.000,-

Ketidaknyamanan akibat FLEXAS, RSMDCC, TSFWD, Burglary

10% dari nilai klaim

Rp4.000.000,-

Premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung adalah Rp71.000,- per bulan (belum termasuk biaya polis dan meterai).

Illustrasi Klaim

Apabila tertanggung membeli Personal Inconvenience Insurance dengan Plan B (limit Rp400.000.000,-) dengan periode Desember 2021 – Desember 2022.

Contoh 1 :

Terjadi musibah kebakaran di bulan Maret 2022 dan setelah dinilai kerugian mencapai Rp150.000.000,- untuk bangunan dan isinya,  berikut penghitungan manfaat yang diterimanya:

Ringkasan Jaminan

Maksimum limit pertanggungan

Rp400.000.000,-

Limit pertanggungan akibat kebakaran

Rp400.000.000,-

Santunan ketidaknyamanan tambahan

10% dari nilai klaim, maksimum Rp4.000.000,-

 

Perhitungan Manfaat

Jumlah kerugian yang disetujui

Rp400.000.000,-

Santunan ketidaknyamanan tambahan (10% dari nilai klaim, maksimum Rp4.000.000)

10% x Rp150.000.000 = Rp15.000.000,-

Maka, santunan ketidaknyamanan tambahan yang dibayarkan : Rp4.000.000,-
Jumlah klaim yang dibayarkan = Rp154.000.000,-           

Contoh 2:

Terjadi musibah kebakaran di bulan Agustus 2022 dan setelah dinilai kerugian mencapai Rp500.000.000,- untuk bangunan dan isinya, berikut penghitungan manfaat yang diterimanya:

Ringkasan Jaminan

Maksimum limit pertanggungan

Rp400.000.000,-

Limit pertanggungan akibat kebakaran

Rp400.000.000,-

Santunan ketidaknyamanan tambahan

10% dari nilai klaim, maksimum Rp4.000.000,-

 

Perhitungan Manfaat

Maksimum limit pertanggungan

Rp500.000.000,-

Santunan ketidaknyamanan tambahan
(10% dari nilai klaim, maksimum Rp4.000.000,-)

10% x Rp500.000.000,- = Rp50.000.000,-

Maka santunan ketidaknyamanan tambahan yang seharusnya dibayarkan : Rp4.000.000,-

  • Selama periode Asuransi telah ada pembayaran manfaat sebesar Rp154.000.000,-
  • Sisa limit untuk periode Asuransi yang tersedia adalah Rp400.000.000,- – Rp154.000.000,- = Rp246.000.000,-

Total Pembayaran klaim (manfaat) : Rp246.000.000,-

Disclaimer

  • Personal Inconvenience Insurance adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemasar Personal Inconvenience Insurance.
  • Personal Inconvenience Insurance bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan portfolio produk ini.
  • Personal Inconvenience Insurance tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Bank tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk adalah bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Penjelasan pertanggungan asuransi yang lengkap terdapat pada Polis Personal Inconvenience Insurance. Pertanggungan asuransi berlaku ketentuan Pengecualian yaitu hal-hal yang tidak ditanggung dalam Polis.
  • PT Asuransi Allianz Utama Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan tenaga pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL