Simodis atau Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika. SiMoDIS merupakan sistem untuk pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi atas data dan informasi devisa, terkait kegiatan ekspor dan impor.
Sesuai dengan surat Bank Indonesia (BI) No. 22/310/DPKL/Srt/B, Bank dapat melakukan koreksi informasi impor/ekspor melalui modul SiModis bank, bila diperlukan, dengan persetujuan nasabah. Untuk itu, nasabah harus menyerahkan surat kuasa dan surat pernyataan ke kantor Cabang Maynbank terdekat yang dapat diunduh.
Biaya koreksi yang dilakukan oleh Bank adalah Rp500.000,- per transaksi mulai 1 Desember 2020 dan selanjutnya.
Ketika terdapat kendala penyampaian Message FTMS oleh pihak buyer, bank di luar negeri Atau bank dalam negeri terkait pelaporan penerimaan DHE/ pengeluaran DPI.
Ya, Petugas Maybank akan menginformasikan kepada nasabah mengenai informasi yang tidak valid dalam pesan FTMS atau menyampaikan informasi feedback SWIFT
Bank hanya dapat melakukan koreksi informasi impor/ekspor mewakili nasabah bila Bank sudah menerima surat pernyataan dan kuasa dari Nasabah.
Bila Nasabah belum menyerahkan surat pernyataan dan kuasa, maka transaksi yang memerlukan koreksi harus dilakukan oleh nasabah sendiri melalui koreksi MT199.
Ya, nasabah wajib menyerahkan surat kuasa dan surat pernyataan ke cabang Maybank terdekat yang dapat diunduh
Maybank Indonesia akan menyediakan layanan koreksi informasi impor/ekspor melalui modul SiMoDIS Bank mulai 1 November 2020 untuk Nasabah tanpa dikenakan biaya hingga 30 November 2020.
Selanjutnya, mulai 1 Desember 2020 dan seterusnya, Maybank Indonesia akan mengenakan biaya kepada nasabah sebesar Rp500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) atas setiap transaksi, bilamana koreksi informasi impor/ekspor tersebut diperlukan dan dilakukan oleh Maybank Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Relationship Manager (RM), atau mengunjungi kantor cabang terdekat atau hubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau email ke customercare@maybank.co.id