Saatnya mengoptimalkan dana Anda & dapatkan benefit nya!

Dapatkan kesempatan raih cash reward hingga 5,25% p.a (per annum/per tahun) dengan buka Maybank Tabungan dilanjutkan dengan melakukan pembelian produk Savings Bond Ritel SBR015.

SBR015 adalah Savings Bond Ritel seri ke-15 yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan khusus untuk investor individu Warga Negara Indonesia (WNI). Tersedia dengan tenor 2 tahun dan 4 tahun dalam masa penawaran.

Panduan investasi Savings Bond Ritel

KLIK DI SINI

Info investasi SBR015

KLIK DI SINI

Periode program: 28 September - 14 Oktober 2026
Periode penawaran SBR015: 28 September - 22 Oktober 2026

Syarat & ketentuan:

  • Berlaku untuk Nasabah Individu kewarganegaraan Indonesia yang belum memiliki produk apa pun di Maybank atau yang sudah menjadi Nasabah Maybank
  • Cara mengikuti program ini:
    1. Kunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk melakukan pendaftaran program.
      Info kantor cabang Maybank
      KLIK DI SINI
    2. Wajib memiliki salah satu Maybank Tabungan berikut ini:
      1. Maybank Tabungan U
      2. Maybank Tabungan Global Access
      3. Maybank Tabungan MAKSI
      4. Maybank Tabungan Woman One
      5. Maybank Tabungan Regular (kecuali rekening yang terafiliasi dengan pinjaman)
      Jika belum memiliki Maybank Tabungan, download M2U ID & buka Maybank Tabungan/Tabungan iB atau dapat langsung di proses pada saat ke kantor cabang Maybank untuk melakukan pendaftaran program.
      Panduan buka Maybank Tabungan via M2U ID App
      KLIK DI SINI
      Tidak diperkenankan menggunakan Maybank Tabungan dengan jenis kepemilikan rekening joint (OR/AND/QQ) dan rekening yang terhubung dengan fasilitas Maybank KPR Bebas Bunga.
    3. Melakukan penempatan dana melalui kantor cabang Maybank min. Rp100 juta yang akan diblokir min. 7 (tujuh) hari kalender dengan maksimum jatuh tempo pada 21 Oktober 2026. Setelah dana tersebut cair karena periode blokir selesai atau Nasabah melakukan lepas blokir sebelum jatuh tempo selama periode blokir min. 7 hari kalendar, maka Nasabah dapat melakukan pembelian SBR015 via M2U ID App.
Nominal Penempatan Dana Periode Blokir Cash reward jika melakukan penempatan dana & pembelian SBR015 Cash reward jika hanya melakukan penempatan dana
Min. Rp100 juta 7-14 hari kalender 5,00% p.a 4,50% p.a
> 14 hari kalender 5,25% p.a 4,75% p.a

p.a = per annum/per tahun

  • Pastikan terdapat kenaikan total saldo min. sejumlah dana yg diblokir pada portofolio baik itu di Maybank Tabungan, Maybank Giro dan Maybank Deposito dalam semua mata uang pada saat pemblokiran dibandingkan hari kerja terakhir sebelum periode penawaran SBR015 yaitu 25 September 2026, jika sebelumnya Nasabah belum memiliki produk apa pun di Maybank, maka jumlah dana awal yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp0,- dan total saldo pada akhir periode penawaran SBR015 (22 Oktober 2026) dibandingkan Hari Kerja terakhir sebelum penawaran SBR015 (25 September 2026) tidak diperkenankan penurunan melebihi batas maksimal yaitu 5% atau Rp200 ribu (mana yang lebih besar).
    Hari Kerja adalah hari di mana kantor cabang Maybank buka dan menjalankan usahanya serta berpartisipasi dalam dalam lalu lintas pembayaran (kliring).
  • Nasabah dapat mengikuti program lebih dari 1 (satu) skema.
  • Ketentuan hadiah cash reward:
    1. Cash reward diberikan sesuai jumlah hari pemblokiran di Maybank Tabungan.
    2. Apabila Nasabah batal melakukan pembelian SBR015 dengan alasan apapun termasuk tidak mendapatkan kuota, maka Nasabah tetap diberikan kompensasi dalam bentuk cash reward tabel di atas.
    3. Jika nominal penempatan SBR015 lebih rendah dari nominal yang diblokir pada Maybank Tabungan, maka cash reward dihitung proporsional sesuai info tabel di atas.
    4. Nasabah akan menerima cash reward yang akan langsung dikreditkan ke Maybank Tabungan tempat pemblokiran maksimum pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode penawaran SBR015.
    5. Cash reward yang diberikan sudah dalam nilai (nett), setelah dikenakan pajak sebesar 20%.
  • Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • PT Bank Maybank Indonesia berhak untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan lebih lanjut serta penolakan atas pengajuan Pembukaan Rekening yang dilakukan oleh Nasabah, mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya, bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.

Contoh/Ilustrasi

Disclaimer.

Surat Berharga merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank. Sebagai instrumen investasi, Surat Berharga tidak dijamin oleh Maybank Indonesia atas kinerja maupun pengembalian nilai investasinya. Surat Berharga juga tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Namun, untuk Surat Berharga Negara, pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.