Apa itu Sukuk?

Sukuk adalah Surat Berharga (Efek) Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (musya’/undivided share) atas aset yang menjadi dasar penerbitannya (underlying asset), yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Instrumen ini menawarkan investasi yang sesuai prinsip Syariah, dengan tingkat imbal hasil (kupon) yang relatif stabil, serta memiliki tingkat risiko yang relatif lebih terukur dibandingkan dengan instrumen ekuitas.

Seluruh struktur dan akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan/atau Tim Ahli Syariah dari pihak Penerbit untuk memastikan aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk (underlying asset), akad, serta proses yang berkaitan dengan aspek Syariah telah sesuai dengan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Catatan: 
Sukuk merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank. Sebagai instrumen investasi, Sukuk tidak dijamin oleh Maybank Indonesia atas kinerja maupun pengembalian nilai investasinya. Sukuk juga tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, untuk Sukuk Negara, pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional

Obligasi Konvensional

Sukuk

Merupakan surat utang (bukti hubungan utang-piutang) antara Penerbit dan Investor Merupakan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek (bukan hubungan utang-piutang)
Tidak memerlukan underlying asset dalam penerbitannya Wajib memiliki aset yang menjadi dasar penerbitan (underlying asset).
Imbal hasil berupa bunga (interest/kupon) Imbal hasil diberikan sesuai akad Syariah, seperti Ujrah (Ijarah) atau bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah), sehingga bukan merupakan bunga.
Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan usaha apapun sesuai kebutuhan penerbit Dana hasil penerbitan hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan/proyek yang sesuai prinsip Syariah
Tidak diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Wajib memperoleh opini kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS)/Tim Ahli Syariah

Keunggulan Sukuk

Sesuai Prinsip Syariah

Diterbitkan berdasarkan akad Syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Underlying Asset Jelas

Setiap penerbitan Sukuk didukung oleh aset, proyek, atau kegiatan usaha riil yang menjadi dasar penerbitan (underlying asset). 

Imbal Hasil Kompetitif

Memberikan imbal hasil (kupon) yang kompetitif sesuai dengan akad Syariah dan ketentuan penerbitannya.

Risiko Terukur

Khusus Sukuk Negara, pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendukung Pembangunan

Dana hasil penerbitan Sukuk digunakan untuk membiayai proyek atau kegiatan usaha sesuai dengan prinsip Syariah, termasuk pembangunan nasional melalui Sukuk Negara maupun pembiayaan kegiatan usaha oleh penerbit Sukuk Korporasi. 

Jenis Sukuk

  • Sukuk Negara (SBSN)
    Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk membiayai APBN, termasuk pembiayaan proyek infrastruktur. Memiliki risiko gagal bayar yang rendah karena pembayaran imbalan  dan nilai nominal dijamin Pemerintah Republik Indonesia. 

    Contoh: Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST), Project Based Sukuk (PBS), Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S).
  • Sukuk Korporasi
    Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan/korporasi untuk membiayai kegiatan usaha atau proyek tertentu yang sesuai dengan prinsip Syariah. Imbal hasil dan risiko bergantung pada kinerja dan peringkat kredit (rating) penerbit, sehingga umumnya menawarkan kupon yang lebih tinggi dibandingkan Sukuk Negara.
  • Sukuk Ritel (SR)
    Sukuk Negara yang ditujukan khusus bagi Investor individu Warga Negara Indonesia, dengan minimum investasi yang terjangkau. Sukuk Ritel bersifat tradable sehingga dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan biasanya diterbitkan setiap tahun oleh Pemerintah.
  • Sukuk Tabungan (ST)
    Sukuk Negara yang ditujukan bagi investor individu, bersifat non-tradable (tidak dapat diperdagangkan), namun umumnya dilengkapi fitur early redemption (pencairan awal sebagian) sebelum jatuh tempo.
  • Sukuk berdasarkan Akad
    Sukuk dapat diterbitkan dengan berbagai akad syariah, seperti Ijarah (sewa-menyewa), Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (kerja sama), dan Wakalah (pemberian kuasa). Setiap akad memiliki karakteristik yang berbeda sehingga dapat memengaruhi mekanisme pemberian imbal hasil serta profil risiko Sukuk.
  • Green Sukuk
    Sukuk yang dana hasil penerbitannya dialokasikan khusus untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan (green projects), seperti energi terbarukan, transportasi rendah karbon, dan pengelolaan sumber daya air.

Produk Sukuk

Jenis Sukuk

Nama Produk

Sukuk Negara   Sukuk Ritel SR-series
 Sukuk Tabungan ST-series
 Project Based Sukuk (PBS)
 Sukuk Global (USD) Indonesia Global Sukuk (Republic of Indonesia Sukuk) 

Investasi Sukuk lebih praktis via M2U ID App. Panduan invetasi Sukuk Klik disini

Risiko

Investasi dalam Sukuk juga mengandung risiko yang perlu diperhatikan, diantaranya:

Risiko Pasar

Potensi kerugian apabila terjadi kenaikan tingkat bunga/imbal hasil deposito yang menyebabkan penurunan harga Sukuk di pasar. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila Investor menjual Sukuk di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.

Risiko Likuiditas

Risiko yang mungkin timbul jika Sukuk tidak dapat dijual kembali di pasar sekunder.

Disclaimer:
Sukuk bukan merupakan Produk yang dikeluarkan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk. hanya bertindak sebagai Agen Penjual. Informasi ini hanya merupakan ringkasan dari informasi fitur dan karakteristik produk dan oleh karenanya tidak dapat dianggap sebagai dokumen informasi produk seutuhnya. Harap menghubungi Relationship Manager kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Investasi di Sukuk tidak termasuk dalam Program Jaminan Simpanan Pemerintah (LPS). Informasi ini hanya merupakan informasi secara umum dan tidak dapat dianggap sebagai tawaran, rekomendasi, permintaan untuk melakukan transaksi apapun atau melakukan hedging, trading, atau strategi investasi, yang berhubungan dengan sekuritas atau instrumen finansial apapun.
Informasi ini hanya merupakan evaluasi umum, tidak memperhitungkan tujuan investasi, situasi finansial, kebutuhan tertentu atas individu atau kalangan tertentu dan bukan dipersiapkan untuk individu atau kalangan tertentu.

Bertransaksi valuta asing mengandung risiko pergerakan pasar valuta asing. Anda diwajibkan untuk membaca dan mengerti risiko yang terkait dengan transaksi sebelum bertransaksi dengan Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian Anda yang mungkin terjadi atas keputusan yang Anda ambil.

Investasi pada Sukuk memiliki Risiko Pasar, Risiko Suku Bunga, Risiko Likuiditas, Risiko Kredit, dan risiko lainnya, termasuk kemungkinan akan kehilangan seluruh pokok investasi Sukuk. Investor diharuskan membaca dan memahami seluruh faktor risiko, biaya dan hal-hal rinci lainnya yang timbul sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Sukuk.

Kinerja Sukuk di masa lalu tidak sepenuhnya merupakan indikasi kinerja masa mendatang, hal ini dikarenakan harga Sukuk dapat ditentukan dari kondisi pasar, kondisi Negara dan faktor-faktor lainnya.