Syarat dan Ketentuan Penggunaan Maybank Kartu Kredit

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Maybank Kartu Kredit ini merupakan perikatan antara Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan Maybank. Sebelum menggunakan Maybank Kartu Kredit, Pemegang Maybank Kartu Kredit diwajibkan untuk terlebih dahulu membaca dan memahami ketentuan-ketentuan penggunaan Maybank Kartu Kredit sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Maybank Kartu Kredit ini. Dengan menggunakan Maybank Kartu Kredit berarti Pemegang Maybank Kartu Kredit telah membaca, memahami, menerima dan tunduk serta terikat pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Maybank Kartu Kredit ini. Jika terdapat hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut terkait dengan Maybank Kartu Kredit dan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Maybank Kartu Kredit, hubungi Customer Care di 1500611 atau +6221 78869811 (akses dari luar negeri).
 
I      Definisi
  1. Maybankadalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk yaitu suatu perseroan terbatas yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan seluruh produk atau layanan yang dikeluarkan oleh Maybank telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang jasa keuangan.
  2. Maybank Kartu Kredit(selanjutnya disebut Kartu Kredit) adalah alat pembayaran berupa kartu kredit baik dalam bentuk fisik dan/atau virtual yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran Pemegang Maybank Kartu Kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh Maybank dan Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara tunai. Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Maybank adalah Maybank Kartu Kredit Visa, Maybank Kartu Kredit Master Card dan Maybank Kartu Kredit lain yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu.
  3. Cross Defaultadalah suatu hak yang dimiliki Maybank apabila menurut Maybank terdapat suatu kondisi dimana Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjaminnya lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melakukan pelanggaran atas ketentuan yang terdapat pada perjanjian lain yang dibuat antara Maybank dan Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjaminnya, maka Maybank berhak menyatakan Pemegang Maybank Kartu Kredit otomatis telah melakukan kelalaian atau pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Dokumen Penggunaan Kartu Kreditadalah semua dan setiap dokumen pengoperasian/penggunaan Kartu Kredit antara Maybank dengan Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama, termasuk namun tidak terbatas pada Formulir Aplikasi Permohonan Kartu Kredit serta dokumen-dokumen yang ada pada Welcome PackageCard Carrier Kartu Kredit dan Pemberitahuan Tagihan.
  5. Hari Kerjaadalah setiap hari dimana Maybank melakukan transaksi kliring secara nasional.
  6. Kartu Kredit Utamaadalah Kartu Kredit yang diberikan oleh Maybank kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama.
  7. Kartu Kredit Tambahanadalah Kartu Kredit yang diberikan oleh Maybank kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Tambahan berdasarkan permohonan Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama.
  8. Merchant adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit.
  9. One-Time Password (selanjutnya disebut OTP) adalah kata sandi/kode tertentu yang dikirimkan oleh Maybank kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit melalui SMS. Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib memasukan OTP setiap Pemegang Maybank Kartu Kredit melakukan transaksi kartu kredit secara online.
  10. Pemegang Kartu Kreditadalah Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dan/atau Pemegang Kartu Kredit Suplemen.
  11. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utamaadalah pengguna yang sah yang namanya tercetak pada Kartu Kredit Utama. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dapat mengajukan permohonan kepada Maybank untuk menunjuk pihak lain menggunakan/menikmati fasilitas Kartu Kredit.
  12. Pemegang Maybank Kartu Kredit Suplemenadalah pengguna yang sah yang namanya tercetak pada Kartu Kredit Suplemen. Pemegang Maybank Kartu Kredit Suplemen merupakan pihak yang telah disetujui oleh Maybank berdasarkan permohonan dari Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama untuk dapat menggunakan/menikmati fasilitas Kartu Kredit Utama.
  13. Pemberitahuan Tagihan atau juga dikenal dengan istilah Billing Statementadalah informasi berkaitan dengan perincian tagihan atas Saldo Terutang yang harus dibayar oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit terkait dengan digunakannya Kartu Kredit.
  14. Penarikan Uang Tunai atau juga dikenal dengan istilah Cash Advanceadalah penarikan uang yang dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan mengunakan Kartu Kredit. Penarikan ini dapat dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit di kantor cabang Maybank atau Maybank ATM atau ATM bank lain yang mempunyai lisensi Visa/ Mastercard® /JCB atau di tempat lain yang diberitahukan oleh Maybank dari waktu ke waktu.
  15. Pagu Kartu Kreditadalah batas maksimal penggunaan Kartu Kredit yang diberikan oleh Maybank kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  16. Personal Identification Number (selanjutnya disebut PIN)adalah nomor identifikasi pribadi yang diberikan oleh Maybank yang sifatnya rahasia dan hanya diketahui oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit dan tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak lain.
  17. Tanggal Jatuh Tempo atau juga dikenal dengan istilah Due Dateadalah tanggal dimana batas akhir pembayaran tagihan Kartu Kredit oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama. Tanggal jatuh tempo tercantum pada Pemberitahuan Tagihan.
  18. Tanggal Penagihan atau juga dikenal dengan istilah Billing Dateadalah tanggal ditagihnya transaksi - (transaksi) dan saldo terutang lainnya dari penggunaan Kartu Kredit.
  19. Saldo Terutangadalah saldo terutang tagihan Kartu Kredit pada saat Tanggal Penagihan yang mencakup saldo terutang bulan sebelumnya ditambah transaksi-transaksi sampai Tanggal Penagihan, biaya-biaya, bunga, dikurangi pembayaran dan kredit.
  20. Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu Kredit(selanjutnya disebut Syarat dan Ketentuan) adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu Kredit ini berikut setiap perubahan-perubahan, tambahan atau lampiran yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang akan ditetapkan oleh Maybank dan disampaikan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit dari waktu ke waktu.
  21. Sales Draftadalah dokumen yang merupakan bukti adanya transaksi Kartu Kredit dengan Merchant atau dengan pihak ketiga lainnya.
II     Keberlakuan Syarat dan Ketentuan serta Perubahannya
  1. Dengan mengaktifkan dan/atau menggunakan Maybank Kartu Kredit dan selama Maybank Kartu Kredit masih digunakan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit telah setuju dan mengikatkan diri untuk tunduk kepada Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Maybank berhak untuk mengubah, mengurangi maupun menambah persyaratan atau ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini termasuk namun tidak terbatas pada besarnya denda, biaya administrasi, besarnya Pagu Kartu Kredit, besarnya minimum pembayaran yang mulai mengikat sejak diadakannya perubahan, penambahan dan/atau pengurangan tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya yang akan disampaikan dengan menggunakan media/sarana yang dibenarkan secara hukum dan/atau dianggap baik oleh Maybank.
  3. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak setuju dengan adanya perubahan/pengurangan/penambahan Syarat dan Ketentuan sebagaimana dimaksud di pasal II.2, maka Pemegang Kartu Kredit dapat menghubungi Maybank.

III    Iuran Tahunan
  1. Pemegang Maybank Kartu Kredit setuju untuk membayar iuran tahunan penggunaan Maybank Kartu Kredit. Iuran tahunan yang telah dibayarkan tidak bisa dimintakan kembali.
  2. Besarnya iuran tahunan adalah sesuai dengan ketentuan Maybank dan akan ditagihkan bersama dengan Pemberitahuan Tagihan.
IV    Penerbitan, Kepemilikan dan Penggunaan Kartu Kredit
  1. Penerbitan Maybank Kartu Kredit dilakukan oleh Maybank jika telah dipenuhinya persyaratan dari Maybank.
  2. Kartu Kredit hanya dapat digunakan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit dan tidak boleh dipindahtangankan dan/atau dijaminkan dengan alasan/cara apapun dan kepada siapapun. Jika Kartu Kredit dipergunakan oleh bukan Pemegang Maybank Kartu Kredit, maka semua risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Pemegang Maybank Kartu Kredit. Pemegang Maybank Kartu Kredit membebaskan Maybank dari tanggung jawab terkait penggunaan Kartu Kredit tersebut.
  3. Maybank akan menerbitkan PIN bagi Pemegang Maybank Kartu Kredit agar Pemegang Maybank Kartu Kredit dapat melakukan transaksi Kartu Kredit yang membutuhkan media PIN, seperti transaksi di Merchant/ transaksi offline. Selain PIN, Maybank juga akan menerbitkan OTP yang dibutuhkan oleh Pemegang Kartu Kredit untuk melakukan transaksi Kartu Kredit secara online. Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib menjaga kerahasiaan PIN atau OTP dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan atau penyalahgunaan PIN atau OTP serta membebaskan Maybank atas segala tuntutan/gugatan yang terjadi akibat penyalahgunaan PIN atau OTP oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit
  4. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama bertanggung jawab atas semua transaksi yang menggunakan Kartu Kredit Utama dan Kartu Kredit
  5. Kartu Kredit dapat digunakan sebagai alat pembayaran dengan pihak Merchantsepanjang masih berlaku dan terdapat sisa Pagu Kartu Kredit yang belum digunakan/terpakai. Kartu Kredit juga dapat digunakan untuk melakukan Penarikan Uang Tunai di mesin ATM dengan batas penarikan tunai sebagaimana diatur dalam pasal VI.4.
  6. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama bertanggung jawab atas setiap dan semua transaksi Kartu Kredit, termasuk yang dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit Suplemen, termasuk jika Kartu Kredit Utama dan/atau Kartu Kredit Suplemen tersebut hilang atau disalahgunakan karena alasan apapun.
  7. Kartu Kredit adalah milik Maybank dan oleh karenanya harus segera dikembalikan jika diminta oleh Maybank tanpa ada keharusan bagi Maybank untuk memberikan alasannya. Jika tidak diminta oleh Maybank dan Pemegang Maybank Kartu Kredit bermaksud untuk tidak menggunakan kembali Kartu Kredit-nya atau dalam hal Kartu Kredit telah berakhir masa berlakunya, Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib untuk segera menghancurkan atau memotong Kartu Kredit menjadi 2 bagian dengan mengenai bagian chipdan magnetic stripe dari Kartu Kredit.
  8. Penggunaan/pemberlakuan Kartu Kredit dapat diperpanjang secara otomatis berdasarkan persetujuan Maybank, kecuali ada permintaan pembatalan/penghentian yang disampaikan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama kepada Maybank atau terdapat pembatasan penggunaan/pemberlakuan Kartu Kredit berdasarkan regulasi yang berlaku.
  9. Seluruh transaksi Kartu Kredit akan ditagihkan oleh Maybank kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dalam mata uang Rupiah. Transaksi Kartu Kredit yang dilakukan dalam mata uang asing, akan dikonversi ke dalam mata uang Rupiah sesuai dengan ketentuan kurs yang berlaku di Maybank saat transaksi tersebut dibukukan. Pemegang Maybank Kartu Kredit memahami bahwa (i). pengkonversian ini dapat dilakukan oleh Maybank sesuai kebijakan yang berlaku di Maybank (ii). tidak ada keharusan bagi Maybank untuk memberitahukan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  10. Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib menyimpan salinan Sales Draftatau faktur/warkat transaksi untuk mencocokan perhitungan yang tercantum pada Pemberitahuan Tagihan. Jika data yang ada pada salinan Sales Draft atau faktur/warkat transaksi tersebut berbeda dengan yang ada pada Maybank, maka yang berlaku adalah data yang ada pada Maybank kecuali Pemegang Maybank Kartu Kredit dapat membuktikan sebaliknya.
  11. Pemegang Maybank Kartu Kredit bertanggung jawab terhadap permasalahan/sengketa terkait dengan pembelian barang/jasa yang diperoleh dari transaksi Kartu Kredit. Jika timbul tuntutan/sengketa dengan Merchant, Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama tidak berhak untuk menolak membayar tagihan atas transaksi tersebut.
  12. Maybank tidak bertanggung jawab jika terjadi penolakan pembayaran dengan Kartu Kredit oleh Merchantatau pihak manapun juga.
V     Aktivasi Virtual Kartu Kredit
  1. Yang dimaksud Virtual Kartu Kredit adalah Kartu Kredit yang pengajuannya dilakukan melalui aplikasi M2U ID.
  2. Aktivasi terhadap Virtual Kartu Kredit yang dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit menjadi tanggung jawab Pemegang Maybank Kartu Kredit sepenuhnya. Pemegang Maybank Kartu Kredit memahami konsekuensi yang mungkin terjadi setelah proses aktivasi dilakukan.
  3. Pemegang Maybank Kartu Kredit menyatakan (i) membebaskan Maybank dari segala tuntutan/gugatan dari pihak manapun serta (ii) memahami setiap risiko yang mungkin terjadi dan menjadi tannggung jawab Pemegang Maybank Kartu Kredit jika fisik Kartu Kredit belum diterima.
VI Penarikan Uang Tunai
  1. Penarikan Uang Tunai dapat dilakukan di kantor cabang Maybank atau ATM yang berlogo Cirrus, ALTO, ATM Bersama dan Prima dengan menggunakan PIN baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri.
  2. Penarikan Uang Tunai akan dikenakan biaya administrasi dan bunga yang besarnya akan ditetapkan oleh Maybank dan disampaikan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dari waktu ke waktu.
  3. Bunga sebagaimana dimaksud pada pasal VI.2 dihitung sejak tanggal Penarikan Uang Tunai hingga tanggal dilakukannya pembayaran.
  4. Kecuali dinyatakan secara khusus oleh Maybank, maksimum Penarikan Uang Tunai adalah:
    1. sebesar 60% dari pagu Kartu Kredit. Pemegang Maybank Kartu Kredit akan dikenakan biaya administrasi dan bunga dihitung sejak tanggal penarikan sampai dengan Tanggal Pembayaran; atau
    2. sebesar sisa pagu Kartu Kredit; atau
    3. suatu jumlah tertentu yang besarnya ditetapkan oleh Maybank.
  5. Besarnya maksimum Penarikan Uang Tunai, biaya administrasi dan bunga ditetapkan oleh Maybank dan akan diberitahukan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dan/atau Pemegang Maybank Kartu Kredit Suplemen melalui Billing Statement/Pemberitahuan Tagihan.
VII   Pagu Kartu Kredit
  1. Maybank berhak menetapkan Pagu Kartu Kredit. Pemegang Maybank Kartu Kredit dapat melihat besarnya Pagu Kartu Kredit pada Welcome Package/Card Carrier Kartu Kredit. Atas pertimbangan sendiri dan tanpa perlu disampaikan alasannya, Maybank berhak mengubah besarnya Pagu Kartu Kredit. Jika terjadi perubahan besarnya Pagu Kartu Kredit, Maybank akan memberitahukan perubahan tersebut segera kepada Pemegang Kartu Kredit melalui media Maybank yang berlaku.
  2. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit menggunakan Kartu Kredit melebihi Pagu Kartu Kredit maka atas kelebihan tersebut dikenakan denda yang besarnya sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Tagihan.
  3. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak melunasi kelebihan penggunaan Kartu Kredit sebagaimana dimaksud pada pasal VII.2, maka Maybank berhak untuk mengakhiri penggunaan Kartu Kredit tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dan selanjutnya Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib membayar seluruh utangnya kepada Maybank dengan segera dan sekaligus, termasuk utang penggunaan Kartu Kredit Suplemen. Maybank akan segera memberitahukan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama segera setelah pengakhiran tersebut.
  4. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dapat mengajukan permintaan tambahan/peningkatan Pagu Kartu Kredit baik untuk sementara waktu maupun tetap. Atas pertimbangannya sendiri Maybank memiliki hak untuk tidak menyetujui permintaan tersebut dan Maybank akan memberitahukan penolakan tersebut tanpa wajib memberikan alasannya. Dalam hal permohonan tersebut disetujui, Maybank akan memberitahukan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama.
  5. Maybank berhak berdasarkan pertimbangannya sendiri untuk mengubah/meninjau kembali besarnya Pagu Kartu Kredit terhadap Kartu Kredit Tambahan setiap saat. Terhadap perubahan tersebut, Maybank akan memberitahukannya kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama segera setelah perubahan tersebut berlaku.
VIII   Pembayaran Tagihan dan Rincian Transaksi
  1. Maybank akan membayarkan terlebih dahulu kepada Merchant atau bank lain semua transaksi Kartu Kredit berdasarkan Sales Draft atau berdasarkan daftar tagihan yang disampaikan kepada Maybank.  Pemegang Maybank Kartu Kredit bertanggung jawab kepada Maybank atas jumlah yang tercantum dalam Sales Draft atau daftar tagihan tersebut.
  2. Pemberitahuan Tagihan akan disampaikan oleh Maybank kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dan/atau Pemegang Kartu Kredit Suplemen setiap bulannya atau waktu-waktu lain yang dianggap perlu oleh Maybank. Pemberitahuan Tagihan tidak akan dikirimkan oleh Maybank jika tidak terdapat terdapat Saldo Terutang atau jika tidak terdapat pembayaran seluruh atau sebagian Saldo Terutang setelah 3 (tiga) kali berturut-turut Pemberitahuan Tagihan dikirimkan kepada Pemegang Kartu Kredit Utama dan/atau Pemegang Kartu Kredit Suplemen.
  3. Tidak diterimanya Pemberitahuan Tagihan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dan/atau Pemegang Maybank Kartu Kredit Suplemen, tidak membebaskan Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dan/atau Pemegang Maybank Kartu Kredit Suplemen dari kewajiban untuk membayar/melunasi kewajibannya.
  4. Jika diminta oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit, Maybank dapat memberikan salinan Pemberitahuan Tagihan maksimum untuk 12 bulan terakhir.
  5. Pemegang Maybank Kartu Kredit  wajib melakukan pembayaran/pelunasan atas pemakaian Kartu Kredit sesuai jumlah yang tertera pada Pemberitahuan Tagihan.
  6. Tagihan atas transaksi penggunaan Kartu Kredit Utama maupun Kartu Kredit Tambahan adalah tanggung jawab Pemegang Maybank Kartu Kredit kepada Maybank. Untuk tagihan penggunaan Kartu Kredit yang digunakan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit Suplemen akan ditagihkan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dan akan ditagihkan bersamaan dengan penagihan atas penggunaan Kartu Kredit Utama.
  7. Jika terjadi pembatalan Kartu Kredit Suplemen, maka semua tagihan yang terutang atas penggunaan/transaksi Kartu Kredit Suplemen dialihkan dan menjadi beban tagihan Kartu Kredit Utama.
  8. Jika diminta oleh Pemegang Kartu Kredit, Maybank dapat memberikan salinan Sales Draftsesuai ketentuan Visa/ Mastercard®/JCB dan akan membebankan biaya administrasi kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit yang besarnya akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Maybank.
  9. Pembayaran tagihan sebaiknya dilakukan sebelum Tanggal Jatuh Tempo (Due Date) untuk menghindari pengenaan biaya administrasi keterlambatan. Pembayaran harus menyebutkan nomor Kartu Kredit sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Tagihan atau yang tercantum pada Kartu Kredit dan dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut ini:
    1. Pembayaran dengan uang tunai melalui penyetoran di seluruh cabang Maybank.
    2. Pembayaran dengan bilyet Giro/Cek dilakukan 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
    3. Pembayaran dengan transfer LLG ditujukan ke Maybank Card Center, Gedung Sentral Senayan 3, Jl. Asia Afrika No.8, Jakarta 10270.
    4. Debet rekening Maybank maupun bank lain berdasarkan kuasa debet dari Pemegang Maybank Kartu Kredit.
    5. Debet rekening dari Rekening Maybank milik Pemegang Maybank Kartu Kredit yang akan dilakukan secara otomatis pada saat jatuh tempo sejumlah total tagihan Kartu Kredit. Pendebetan sejumlah pembayaran minimum yang tertagih berdasarkan jumlah pembayaran minimum yang tertera pada billing statement harus dengan pernyataan tertulis dari Pemegang Maybank Kartu Kredit.
    6. Pembayaran melalui Maybank ATM jika Pemegang Maybank Kartu Kredit memiliki Maybank Kartu ATM atau Rekening Kartu Kredit.
    7. Pembayaran melalui Maybank Premium Call (Phone Banking) jika Pemegang Maybank Kartu Kredit memiliki Maybank Kartu ATM atau Rekening Kartu Kredit. PIN Phone Banking bisa diperoleh melalui Maybank ATM.
    8. Pembayaran melalui Maybank Internet Banking jika Pemegang Maybank Kartu Kredit mempunyai rekening tabungan/giro di Maybank.
    9. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM bank lain yang telah bekerja sama dengan Maybank selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
    10. Pembayaran melalui media atau fasilitas perbankan lainnya sebagaimana akan diinformasikan oleh Maybank dari waktu ke waktu.
  10. Pembayaran juga dapat dilakukan menurut cara lain yang diatur dan tercantum pada lembar Pemberitahuan Tagihan.
  11. Pencatatan pelunasan Pembayaran Tagihan yang dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro Maybank/bank lainnya atau menggunakan media bank lain akan dilakukan/dicatat oleh Maybank jika dananya telah diterima efektif oleh Maybank.
  12. Seluruh biaya berkaitan dengan pelunasan akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran tagihan. Jika terdapat penolakan atas cek/bilyet giro Maybank/bank lainnya, Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Tagihan.
  13. Pemegang Maybank Maybank Kartu Kredit Utama setuju bahwa Maybank berhak menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan dengan cara yang dianggap baik oleh Maybank agar Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dapat melunasi seluruh kewajiban yang timbul dari Kartu Kredit apabila kualitas kredit Pemegang Maybank Kartu Kredit termasuk dalam kualitas Macet.
  14. Maybank akan memperhitungkan kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan pemakaian atau transaksi Kartu Kredit bulan berikutnya. Pengembalian kelebihan pembayaran hanya akan dilakukan oleh Maybank jika Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama mengajukan permohonan.
  15. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak melakukan kewajiban pembayaran, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit memberikan hak dan kuasa kepada Maybank untuk:
    1. memblokir dan/atau membatalkan dan/atau membekukan Kartu Kredit untuk sementara waktu atau seterusnya;
    2. melakukan pendebetan rekening atau set-off/perjumpaan utang atau mencairkan jaminan atas fasilitas kredit yang ada pada Maybank dengan cara mendebet semua jaminan dan/atau simpanan Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) baik yang tersimpan dalam rekening tabungan dan/atau rekening Koran dan/atau rekening deposito yang ada pada Maybank baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari guna melunasi atau membayar seluruh kewajiban Pemegang Maybank Kartu Kredit;
    3. memanggil Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) melalui media massa;
    4. melakukan penagihan melalui jasa pihak ketiga, apabila kualitas kredit termasuk macet;
    5. mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada);
    6. menyatakan bahwa Pemegang Maybank Kartu Kredit melakukan wan-prestasi atau lalai melaksanakan kewajiban yang timbul atas perjanjian lain yang dilakukan dengan Maybank;
    7. melakukan tindakan lain yang menurut Maybank lazim dan baik untuk dilakukan.
IX    Pembayaran Minimum, Bunga dan Biaya-Biaya Lainnya
  1. Besarnya pembayaran minimum atas Saldo Terutang yang dapat dilakukan dapat dilihat pada Pemberitahuan Tagihan.
  2. Maybank tidak akan membebankan bunga jika Pemegang Maybank Kartu Kredit membayar lunas seluruh Saldo Terutang sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Tagihan dan Maybank menerima pembayaran tersebut selambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo.
  3. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak membayar seluruh Saldo Terutang pada Tanggal Jatuh Tempo, maka bunga dan denda akan ditambahkan pada penagihan berikutnya.
  4. Bunga atas transaksi kartu kredit akan dikenakan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit jika:
    1. pembayaran tagihan diterima oleh Maybank setelah Tanggal Jatuh Tempo; atau
    2. dilakukan Penarikan Uang Tunai (Cash Advance); atau
    3. pembayaran tagihan tidak diterima oleh Maybank; atau
    4. pembayaran tagihan tidak penuh atau kurang dari Saldo Terutang.
  5. Bunga ditagih per-bulan berdasarkan Saldo Terutang harian, yang mana bunga dihitung dari tanggal transaksi dibukukan oleh Maybank hingga pembayaran total seluruh Saldo Terutang dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama. Besarnya bunga dapat dilihat pada Pemberitahuan Tagihan.
  6. Pemegang Maybank Kartu Kredit akan dikenakan biaya keterlambatan yang besarnya dapat dilihat pada Pemberitahuan Tagihan. Biaya keterlambatan akan dikenakan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit jika:
    1. membayar tagihan melewati Tanggal Jatuh Tempo; atau
    2. membayar kurang dari minimum pembayaran; atau
    3. tidak melakukan pembayaran.
  7. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama akan dikenakan biaya yang besarnya dapat dilihat pada Pemberitahuan Tagihan dalam hal Pemegang Maybank Kartu Kredit melakukan transaksi melampaui Pagu Kartu Kredit yang telah ditentukan.
  8. Biaya-biaya lainnya terkait dengan transaksi Kartu Kredit dapat dilihat pada Pemberitahuan Tagihan.
  9. Jika karena sesuatu ketentuan undang-undang Maybank harus membayar biaya sehubungan Kartu Kredit termasuk biaya penagihan yang dilakukan oleh pihak lain sebagai kuasa dari Maybank, maka biaya yang timbul tersebut akan dibebankan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  10. Jika Maybank mengubah besarnya pembayaran minimum, besarnya bunga dan biaya-(biaya) lainnya, maka akan diberitahukan dari waktu ke waktu kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit atau paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku atau segera berdasarkan ketentuan regulator.
    1. Sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku, keterlambatan pembayaran kewajiban Pemegang Maybank Kartu Kredit kepada Maybank akan mempengaruhi pelaporan kualitas/kolektabilitas kredit Pemegang Kartu Kredit oleh Maybank. Status kualitas/kolektabilitas kredit Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib dilaporkan dari waktu ke waktu oleh Maybank ke Bank Indonesia. Adapun status kualitas/kolektabilitas kredit sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan konsekuensi dari masing-masing status kualitas/kolektabilitas kredit ditetapkan sebagai berikut:
    2. Lancar, pembayaran dilakukan tepat waktu dan tidak ada tunggakan.
    3. Dalam Perhatian Khusus, terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga tagihan Kartu Kredit sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender. Terhadap hal ini, Maybank akan menjalankan hak-haknya yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini termasuk mengirimkan surat peringatan dan melakukan penagihan antara lain melalui media komunikasi apapun juga dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Maybank.
    4. Kurang Lancar, terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga tagihan Kartu Kredit yang melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari kalender. Terhadap hal ini, Maybank akan menjalankan hak-haknya yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini termasuk mengirimkan surat peringatan dan melakukan penagihan antara lain melalui media komunikasi apapun juga dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Maybank.
    5. Diragukan, terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga tagihan kartu kredit yang telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari kalender sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Terhadap hal ini, Maybank akan menjalankan hak-haknya yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini termasuk mengirimkan surat peringatan dan melakukan penagihan antara lain melalui media komunikasi apapun juga dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Maybank .
    6. Macet, terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga tagihan Kartu Kredit yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Terhadap hal ini, Maybank akan menjalankan hak-haknya yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini termasuk melakukan penagihan dengan cara apapun juga yang dianggap baik oleh Maybank antara lain melalui petugas yang ditunjuk oleh Maybank dan/atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan Maybank.
  11. Urutan prioritas pembayaran dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit adalah sebagai berikut:
    1. pembayaran pelunasan biaya administrasi Kartu Kredit dan denda.
    2. pembayaran pelunasan pokok transaksi sebesar 60%.
    3. pembayaran pelunasan bunga sebesar 40%.
X    Otorisasi
  1. Untuk setiap transaksi yang menggunakan Kartu Kredit diperlukan adanya otorisasi sebelum diterima oleh Merchant. Maybank mempunyai hak untuk menolak otorisasi atas setiap transaksi tanpa alasan atau pemberitahuan terlebih dahulu dan Maybank tidak bertanggung jawab kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit atau pihak lain atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penolakan tersebut.
  2. Pada saat Maybank memberikan persetujuan otorisasi, maka Maybank menganggap transaksi telah berjalan/terjadi dan oleh karenanya akan mengurangi jumlah Pagu Kartu Kredit yang tersedia dalam Kartu Kredit sejumlah yang telah disetujui.
  3. Jika Merchantmengeluarkan tagihan terkait dengan transaksi pembelian/pembelanjaan, maka setelah tagihan tersebut diterima oleh Maybank, Maybank akan membebankan jumlah yang tertera pada tagihan tersebut pada Kartu Kredit.
XI    Pemblokiran dan/atau Pembatalan Kartu Kredit
  1. Pemegang Maybank Kartu Kredit memahami bahwa Maybank selaku kreditur memiliki hak dan kewenangan untuk memblokir dan/atau membatalkan, baik untuk sementara waktu ataupun secara tetap.
  2. Dalam hal pemblokiran dan/atau pembatalan Kartu Kredit terjadi, Maybank berhak menyatakan bahwa seluruh Saldo Terutang Pemegang Maybank Kartu Kredit menjadi jatuh tempo dan dapat segera ditagih serta harus dibayar seketika dan sekaligus lunas.
  3. Pemblokiran dan/atau pembatalan Kartu Kredit terjadi jika salah satu atau lebih kejadian di bawah ini:
    1. Maybank berpendapat bahwa Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) melanggar ketentuan yang ada pada Dokumen Penggunaan Kartu Kredit berikut setiap perpanjangan/perubahan/pembaruan serta ketentuan lainnya yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari termasuk jika terjadi Cross Default;
    2. Nama Pemegang Maybank Kartu Kredit tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan/atau Daftar Hitam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI);
    3. Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) lalai atau melanggar suatu ketentuan perjanjian perjanjian kredit dan/atau perjanjian lainnya yang dibuat dengan Maybank;
    4. Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak membayar saldo terutang atau membayar kurang dari pembayaran minimum;
    5. Pemegang Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) terlibat dalam perkara perdata atau pidana;
    6. Harta kekayaan Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) disita;
    7. Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) meninggal dunia, berada di bawah pengampuan/menjadi tidak cakap hukum atau dipailitkan/dibubarkan/dilikuidasi atau ijin usahanya dicabut.
    8. Keadaan keuangan Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada), bonafiditas dan solvabilitasnya menurut Maybank mundur sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kemampuan Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Dokumen Penggunaan Kartu Kredit.
    9. Dokumen, pernyataan, keterangan yang diberikan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) kepada Maybank, menurut pertimbangan Maybank ternyata tidak benar/tidak lengkap atau Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh Maybank dengan benar dan lengkap;
    10. Adanya permintaan dari Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama/kuasanya atau perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    11. Maybank tidak dapat menghubungi Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada);
    12. Maybank berpendapat bahwa Pemegang Maybank Kartu Kredit melakukan transaksi yang merugikan;
    13. Maybank menggunakan haknya untuk menyatakan Cross Default;
    14. Pemegang Maybank Kartu Kredit mengakhiri  penggunaan Kartu Kredit;
    15. Berdasarkan laporan kualitas kredit Pemegang Maybank Kartu Kredit, ada penurunan kualitas di bank lain sebagaimana ketentuan perbankan yang berlaku.
  4. Maybank berhak:
    1. Sewaktu-waktu membatalkan tanpa syarat (unconditionally cancel at any time) plafon/Pagu Kartu Kredit yang belum ditarik/digunakan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan pemberitahuan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit segera setelah berlakunya pembatalan tersebut; atau
    2. Membatalkan secara otomatis plafon/Pagu Kartu Kredit yang belum ditarik/digunakan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit apabila kondisi/kualitas aktiva menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet dengan pemberitahuan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit segera setelah berlakunya pembatalan tersebut.
XII   Keberatan atas Tagihan Tertentu dan Tata Cara Pengaduan
  1. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit berkeberatan/tidak setuju atas penagihan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Tagihan dan/atau hendak menyampaikan keluhan/pengaduan terkait layanan atau transaksi Kartu Kredit, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit harus mengajukan keberatan atau pengaduan tersebut secara tertulis serta menyampaikan dokumen pendukung yaitu fotokopi Pemberitahuan Tagihan, fotokopi kartu indentitas diri (KTP/Paspor), Sales Draft (jika ada) dan fotokopi Kartu Kredit dalam jangka waktu 30 hari kalender dari Tanggal Penagihan kepada Maybank.
  2. Pemberitahuan keberatan atau pengaduan dapat dilakukan dengan menghubungi ke Maybank Customer Care di 1500611 atau +6221 78869811 (akses dari luar negeri) atau email ke customercare@maybank.co.id atau Maybank Card Center PO Box 2863 Jakarta 10001.
  3. Maybank akan memproses dan menindaklanjuti keberatan atau pengaduan Pemegang Maybank Kartu Kredit dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak dokumen pendukung dinyatakan lengkap oleh Maybank, dengan ketentuan bahwa Maybank tetap berhak memperpanjang estimasi atau perkiraan jangka waktu penyelesaian pengaduan tersebut dengan mengacu pada kompleksitas permasalahan dan proses investigasi ke pihak-pihak yang terkait.
  4. Keberatan atau pengaduan yang diterima oleh Maybank setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pasal XII.1, tidak akan diproses lebih lanjut oleh Maybank, sehingga segala kerugian yang disebutkan di dalam keberatan atau pengaduan tersebut akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  5. Kecuali dinyatakan lain oleh Maybank, selama keberatan atau pengaduan sedang diproses, Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama wajib membayar kewajibannya/tagihannya terlebih dahulu.
  6. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit merasa tidak mampu lagi membayar atau melunasi tagihan Kartu Kredit-nya, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit harus menghubungi Maybank dengan memberitahukan alasannya secara tertulis disertai dokumen/bukti pendukung. Jika Maybank setuju, maka Maybank dapat mempertimbangkan untuk restrukturisasi kredit.
XIII  Kartu Kredit Rusak, Hilang atau Penyalahgunaan Kartu Kredit
  1. Jika Kartu Kredit rusak atau tidak bisa digunakan sesuai fungsinya, Pemegang Maybank Kartu Kredit segera memberitahukan secepatnya kepada Maybank.
  2. Jika Kartu Kredit hilang dan/atau disalahgunakan, Pemegang Maybank Kartu Kredit harus segera memberitahukan secepatnya kepada Maybank dan disusul dengan melengkapi asli Surat Laporan Kehilangan Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Polisi (pihak yang berwenang) serta dokumen yang dipersyaratkan oleh Maybank, dokumen mana akan diberitahukan dari waktu ke waktu.
  3. Meskipun kehilangan Kartu Kredit telah diberitahukan terlebih dahulu kepada Maybank, namun Pemegang Maybank Kartu Kredit tetap bertanggung jawab atas transaksi tidak sah yang timbul sebagai akibat dari hilangnya atau dicurinya atau disalahgunakannya Kartu Kredit yang terjadi sampai asli Surat Laporan Kehilangan Kartu Kredit diterima dan diketahui oleh pejabat yang berwenang di Maybank.
  4. Jika menurut pertimbangan Maybank diindikasikan ada suatu keganjilan atas peristiwa rusaknya/hilangnya Kartu Kredit atau penyalahgunaan Kartu Kredit atau dalam hal Pemegang Maybank Kartu Kredit sedang dalam keadaan tidak melunasi tagihan terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo atau jika memiliki alasan lain, alasan mana yang tidak perlu disampaikan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit, maka Maybank dapat menolak untuk menerbitkan Kartu Kredit baru/pengganti.
  5. Jika dikemudian waktu Kartu Kredit yang hilang tersebut ditemukan, maka guna keamanan atau menghindari penyalahgunaan lebih lanjut Kartu Kredit harus dikembalikan kepada Maybank dalam kondisi terpotong menjadi 2 bagian dengan mengenai bagian chipatau magnetic stripe dari Kartu Kredit.
XIV Kerahasiaan dan Informasi kepada Pihak Lainnya
  1. Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan ini memberikan persetujuan kepada Maybank untuk bertukar informasi tentang data atau identitas Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan pihak lain termasuk seluruh penerbit Kartu Kredit lainnya dan/atau Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
  2. Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib menjaga kerahasiaan informasi/angka CVV (yang terdapat pada bagian belakang Kartu Kredit), PIN dan OTP Kartu Kredit serta tidak menginformasikan kepada pihak lain (termasuk kepada Bank) melalui cara apapun.
  3. Pemegang Maybank Kartu Kredit membebaskan Maybank dari segala tuntutan yang timbul akibat pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada pasal XIV.2.
XV   Kuasa dan Kewenangan
  1. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama memberikan kuasa serta kewenangan dengan hak substitusi dan tidak dapat dibatalkan kepada Maybank selaku kreditur agar Maybank dapat menjalankan hak dan kewajiban yang timbul dari Dokumen Penggunaan Kartu Kredit. Kuasa ini termasuk untuk memberikan informasi atau data Pemegang Maybank Kartu Kredit kepada pihak lain untuk keperluan pemasaran produk Maybank, pemasaran kegunaan/manfaat Kartu Kredit, keperluan cross selling dan tujuan komersial lainnya apabila Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama telah memberikan persetujuan tertulis.
  2. Jika dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Maybank diharuskan untuk membuat Surat Kuasa tersendiri atau jika terdapat suatu perubahan ketentuan perundang-undangan atau berlakunya suatu ketentuan perundang-undangan baru yang mengharuskan Maybank memperoleh surat kuasa khusus tersendiri dari Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dengan ini untuk nanti pada waktunya wajib menandatangani dan memberikan surat kuasa dimaksud atas permintaan pertama dari Maybank.
  3. Selama Pemegang Maybank Kartu Kredit masih memiliki kewajiban kepada Maybank, segala kuasa yang diberikan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit, termasuk segala kuasa yang diberikan dalam Dokumen Penggunaan Kartu Kredit tidak dapat dicabut/dibatalkan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Maybank dan tidak akan berakhir karena sebab apapun, termasuk sebab yang diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
XVI   Pemberitahuan
  1. Setiap pemberitahuan, termasuk Pemberitahuan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal VIII.2 akan disampaikan ke alamat Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama yang tercatat pada data Maybank.
  2. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama wajib segera memberitahukan kepada Maybank jika ada perubahan alamat penagihan atau alamat tempat tinggal atau alamat perusahaan dimana Pemegang Maybank Kartu Kredit bekerja.
  3. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama setuju bahwa pemberitahuan tertulis termasuk Pemberitahuan Tagihan yang disampaikan oleh Maybank dapat berupa dokumen hasil cetakan komputer dan/atau dokumen dalam bentuk elektronik lainnya dan Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama menyetujui bahwa pemberitahuan tersebut merupakan pemberitahuan/surat yang sah dan mengikat serta dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  4. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit bermaksud untuk mengajukan pertanyaan, keberatan atau mengetahui informasi terkait dengan Kartu Kredit dapat menghubungi alamat atau nomor telepon atau email sebagaimana tertera pada Pemberitahuan Tagihan atau nomor telepon atau email sebagaimana tertera pada halaman belakang Kartu Kredit.
  5. Maybank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penerimaan Pemberitahuan Tagihan yang disebabkan karena kelalaian Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  6. Jika Pemberitahuan Tagihan terlambat atau tidak diterima oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib melaporkannya kepada Maybank.
XVII  Perpanjangan, Pengakhiran Penggunaan Kartu Kredit dan Penggantian Kartu Kredit
  1. Masa berlaku Kartu Kredit dapat dilihat pada Kartu Kredit atau pemberitahuan yang akan disampaikan oleh Maybank dari waktu ke waktu.
  2. Kecuali dinyatakan lain oleh Maybank, Kartu Kredit dapat diperpanjang secara otomatis pada saat berakhirnya masa berlakunya Kartu Kredit.
  3. Jika Maybank setuju untuk memperpanjang masa berlaku Kartu Kredit, maka Maybank akan mengeluarkan Kartu Kredit baru dengan biaya yang menjadi tanggung jawab Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama.
  4. Jika Maybank setuju, berdasarkan permohonan dari Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama, Maybank dapat menerbitkan Kartu Kredit pengganti dengan biaya yang menjadi tanggung jawab Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama.
  5. Maybank akan menyetujui penghentian penggunaan Kartu Kredit jika seluruh kewajiban atau Pemegang Maybank Kartu Kredit telah melunasi seluruh Saldo Terutang.
  6. Jika Maybank bermaksud untuk mengakhiri hubungannya/mengakhiri memberikan fasilitas Kartu Kredit kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib untuk memenuhi setiap kewajiban yang belum diselesaikan pada saat diakhirinya hubungan. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit belum menyelesaikan kewajiban kepada Maybank, maka Maybank diberikan kuasa oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit untuk mendebet jaminan Kartu Kredit yang diberikan (jika ada) dan/atau mendebet sejumlah uang dari tabungan/deposito/rekening lain milik Pemegang Maybank Kartu Kredit yang ada di Maybank.
  7. Maybank tidak bertanggung jawab jika terjadi kegagalan dalam mengeluarkan Kartu Kredit baru sebagaimana dimaksud dalam pasal XVII.3 dan pasal XVII.4.
XVIII    Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
  1. Dokumen Penggunaan Kartu Kredit ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Jika terjadi perselisihan terkait dengan Dokumen Penggunaan Kartu Kredit  ini, Para Pihak dapat melakukan musyawarah guna menyelesaikan perselisihan atau menyepakati untuk menyelesaikannya terlebih dahulu melalui mekanisme Mediasi Perbankan sebagaimana telah diatur oleh ketentuan Bank Indonesia.
  3. Jika mekanisme sebagaimana dimaksud pada Pasal XVIII.2 diatas tidak dapat menyelesaikan perselisihan, Para Pihak sepekat untuk memilih tempat kedudukan hukum yang sah dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak mengurangi hak Maybank untuk mengajukan gugatan/tuntutan melalui pengadilan negeri lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia.
XIX   Asuransi Jiwa Kredit Pemegang Maybank Kartu Kredit untuk Pelunasan Kewajiban Kartu Kredit
  1. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit setuju, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dapat menjadi nasabah asuransi jiwa Kartu Kredit untuk pelunasan kewajiban atas Kartu Kredit.
  2. Asuransi jiwa sebagaimana dimaksud pada pasal XIX. 1 bukan merupakan produk Maybank namun merupakan produk perusahaan asuransi yang dipilih oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  3. Jika pembayaran asuransi jiwa kredit menggunakan Kartu Kredit, Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama setuju bahwa semua biaya terkait premi asuransi jiwa Kartu Kredit dibebankan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama.
  4. Hal-hal yang menjadi obyek risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa tercantum dalam polis asuransi jiwa kredit dengan penerima manfaat atau penerima dari uang pertanggungan adalah Maybank.
  5. Uang yang diperoleh dari perusahaan asuransi tersebut akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan/kewajiban Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  6. Jika Maybank tidak menerima uang pertanggungan atau uang pertanggungan yang diterima oleh Maybank dari perusahaan asuransi tidak cukup untuk melunasi seluruh tagihan Pemegang Maybank Kartu Kredit, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau ahli waris dan/atau pihak yang meneruskan kewajiban Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama tetap bertanggung jawab atas tagihan/kewajiban Pemegang Maybank Kartu Kredit yang masih terutang.
  7. Pemegang Maybank Kartu Kredit membebaskan Maybank dari semua tindakan dari perusahaan asuransi dan memahami sepenuhnya bahwa asuransi jiwa kredit bukan merupakan produk Maybank. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama juga membebaskan Maybank dari semua tanggung jawab atas klaim asuransi.
XX   Pengakuan dan Pembuktian Utang
  1. Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan ini (seketika, saat adanya kewajiban iuran tahunan dan saat Kartu Kredit dipergunakan) mengaku benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Maybank berikut dengan bunga dan denda bunga serta biaya-biaya serta lain-lain jumlah yang wajib dibayar oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit kepada Maybank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Pemegang Maybank Kartu Kredit setuju bahwa jumlah yang terutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan terbukti dari dokumen-dokumen berupa buku-buku, catatan-catatan dan administrasi yang dipegang dan dipelihara oleh Maybank mengenai atau sehubungan dengan iuran tahunan dan/atau penggunaan Kartu Kredit.
XXI   Pernyataan
  1. Pemegang Kartu Kredit berjanji untuk melaksanakan seluruh kewajiban dan mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan ini dengan itikad baik.
  2. Bank telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit untuk memahami Syarat dan Ketentuan berikut seluruh penjelasan lainnya terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini. Dengan ini Pemegang Maybank Kartu Kredit menyatakan telah memahami seluruh ketentuan yang diatur pada Syarat dan Ketentuan.
  3. Pemegang Maybank Kartu Kredit telah memahami/mengetahui manfaat, biaya dan risiko yang akan ditanggung atau diterima oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini. Pemegang Maybank Kartu Kredit juga telah memahami karakteristik dari Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Pemegang Maybank Kartu Kredit menyatakan bahwa Pemegang Maybank Kartu Kredit memang benar membutuhkan produk Kartu Kredit dan tidak dalam paksaan pihak mana pun selama prose pengajuan hingga diterimanya produk Kartu Kredit.
  5. Pemegang Maybank Kartu Kredit telah menyerahkan jaminan-jaminan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini, serta telah memperoleh izin-izin dari pihak-pihak terkait yang mengharuskan Pemegang Kartu Kredit memperoleh izin-izin tersebut untuk membuat Syarat dan Ketentuan ini dan/atau membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Maybank.
  6. Pemegang Kartu Kredit menyatakan dan berjanji untuk melaksanakan syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk tidak terbatas pada peraturan yang terkait dengan pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berlaku di Indonesia. Pemegang Maybank Kartu Kredit menyatakan bahwa  Maybank berhak untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu oleh Maybank jika Pemegang Maybank Kartu Kredit teridentifikasi melakukan tindakan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
XXII   Lain-Lain
  1. Pemegang Maybank Kartu Kredit Suplemen otomatis mengikatkan diri terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Dengan memberitahukan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama, Maybank atas pertimbangannya sendiri berhak untuk mengalihkan seluruh dan/atau sebagian Saldo Terutang atas Kartu Kredit, termasuk mengalihkan sebagian atau keseluruhan hak dan/atau kewajibannya kepada pihak manapun.
  3. Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak dapat mengalihkan seluruh dan/atau sebagian Saldo Terutang atas Kartu Kredit termasuk mengalihkan sebagian atau keseluruhan hak dan/atau kewajibannya kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari Maybank.
  4. Pemegang Maybank Kartu Kredit menyatakan tidak akan menggunakan Kartu Kredit untuk transaksi yang dilarang oleh peraturan hukum yang berlaku.
  5. Semua bukti transaksi atau catatan yang ada pada Maybank merupakan bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu Kredit kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  6. Pemegang Maybank Kartu Kredit setuju untuk memberlakukan/menganggap semua rekaman/salinan/fotokopi/dokumen micro-filmyang dibuat oleh Maybank sebagai bukti yang sah yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan aslinya.
  7. Jika terdapat sengketa antara Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan Merchant, Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak dapat menolak untuk melakukan kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Tagihan.
  8. Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib memenuhi setiap dan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan transaksi devisa dan perpajakan yang berlaku yang berkaitan dengan penggunaan Kartu Kredit. Dalam hal ini, Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama setuju untuk memberikan ganti rugi untuk setiap akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian Pemegang Maybank Kartu Kredit untuk memenuhi perundang-undangan tersebut.
  9. Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan ini menyatakan bersedia memberikan kepada Maybank keterangan-keterangan, dokumentasi-dokumentasi maupun catatan-catatan lainnya yang menyangkut penggunaan Kartu Kredit sebagaimana diperlukan oleh Maybank dari waktu ke waktu.
  10. Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan ini menyatakan bersedia bekerjasama dengan Maybank dalam menyelesaikan suatu proses hukum.
  11. Pemegang Maybank Kartu Kredit setuju dan memahami bahwa Maybank memiliki hak dan kewenangan untuk meminta ganti kerugian kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau melaporkan Pemegang Maybank Kartu Kredit pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum jika menurut pertimbangan Maybank, Pemegang Maybank Kartu Kredit melakukan upaya-upaya yang dikategorikan sebagai perbuatan/tindakan, termasuk cyber attack/serangan dunia maya (baik percobaan tersebut gagal atau berhasil).
  12. Guna meningkatkan pengamanan transaksi Kartu Kredit dan meminimalisasi adanya penyalahgunaan, Pemegang Maybank Kartu Kredit memberikan persetujuan kepada Maybank untuk melakukan pendokumentasian atas transaksi menggunakan Kartu Kredit. Pendokumentasian yang dilakukan Maybank termasuk namun tidak terbatas pada pengambilan foto, rekaman dan pembuatan berita acara. Jika diperlukan, Pemegang Maybank Kartu Kredit setuju dan memberikan kewenangan agar Bank melakukan penyimpanan terhadap pendokumentasioan ini. Pemegang Maybank Kartu Kredit setuju untuk menggunakan/memperlihatkan hasil pendokumentasian dimaksud kepada pihak lain secara wajar untuk kepentingan pembuktian dan/atau pengamanan transaksi Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  13. Dengan melakukan transaksi menggunakan Kartu Kredit, Pemegang Maybank Kartu Kredit setuju dan menundukkan diri untuk terikat terhadap seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan. Pemegang Maybank Kartu Kredit akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  14. Kegagalan, keterlambatan atau penundaan Maybank untuk menjalankan haknya yang timbul dari Dokumen Penggunaan Kartu Kredit atau kegagalan, keterlambatan atau penundaan Maybank untuk meminta Pemegang Maybank Kartu Kredit agar memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Penggunaan Kartu Kredit, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atau pelepasan hak, wewenang atau tuntutan oleh Maybank untuk di kemudian hari menuntut dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Penggunaan Kartu Kredit.
  15. Segala pengakhiran ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Penggunaan Kartu Kredit mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
XXIII   Indikasi Kecurangan
  1. Maybank, termasuk direksi/karyawannya atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank dilarang untuk meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Pemegang Maybank Kartu Kredit di luar dari hal yang diperjanjikan dalam syarat dan ketentuan.
  2. Setiap tindakan/perbuatan meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Pemegang Maybank Kartu Kredit di luar dari hal yang diperjanjikan dalam Syarat dan Ketentuan adalah penyimpangan atau kecurangan atau pelanggaran atas ketentuan Maybank.
  3. Pemegang Maybank Kartu Kredit dilarang untuk memberikan sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun di luar dari hal yang diperjanjikan dalam Syarat dan Ketentuan, kepada direksi/karyawan atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank.
  4. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit mengetahui adanya indikasi/kejadian penyimpangan atau kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh direksi/karyawan Bank atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank, atau diminta untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun di luar dari hal yang diperjanjikan dalam syarat dan ketentuan kepada direksi/karyawan Maybank atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib menyampaikan kepada hotline whistleblower Maybank melalui email di whistleblowing@maybank.co.id atau WhatsApp/SMS ke nomor 0811 1930 1000 atau telepon bebas pulsa ke nomor 0800 1503034.
  5. Terkait dengan pasal XXIII ini, Maybank akan melindungi kerahasiaan seluruh informasi/data yang diberikan oleh pihak pelapor, termasuk identitas pihak pelapor.