Penjaminan (Guarantee) yang diterbitkan oleh Bank berdasarkan prinsip Syariah dengan menggunakan skema Akad Kafalah bil Ujrah yang dapat mengakibatkan kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak penerima jaminan atas terjadinya wanprestasi atau adanya kewajiban pembayaran dari pihak yang dijamin.
Manfaat Penjaminan Syariah
Tentang Bank Garansi dengan Akad Kafalah bil Ujrah
Jenis-jenis BG :
Jenis-jenis BG Khusus :
Tentang SBLC dengan Akad Kafalah bil Ujrah
Jenis-jenis SBLC :
Tentang DG dengan Akad Kafalah bil Ujrah
Jenis-jenis DG adalah :
Tentang CG dengan Akad Kafalah bil Ujrah
CG dengan Akad Kafalah bil Ujrah merupakan Jaminan ulang yang diterbitkan berdasarkan prinsip Syariah apabila Bank Penjamin (guarantor) yang menerbitkan instrumen penjaminan (Bank Garansi atau Standby L/C) tidak dapat diterima oleh pihak terjamin (beneficiary), sehingga pihak terjamin meminta agar instrumen penjaminan tersebut dijamin ulang dengan instrumen penjaminan yang lain, yang diterbitkan oleh Bank Penjamin (guarantor) lain (umumnya yang memiliki reputasi internasional).
Keuntungan Anda menggunakan Counter Guarantee di Maybank
Anda dapat menerbitkan Bank Garansi atau SBLC untuk pelaksanaan proyek ataupun untuk pembayaran kepada pihak terjamin (Beneficiary) dari bank-bank bereputasi internasional tanpa harus memiliki fasilitas di bank-bank tersebut.