Tentang Musyarakah

Musyarakah adalah bentuk pembiayaan dengan skema kerja sama usaha secara kongsi (syirkah), di mana Bank dan Nasabah bersama-sama menempatkan dana sebagai modal untuk usaha Nasabah sesuai dengan porsi dana masing-masing yang telah disepakati. Keuntungan yang didapat dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Dengan skema Musyarakah, Anda dapat memanfaatkan pembiayaan ini untuk investasi atau modal kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan fleksibilitas pembayaran.

Fasilitas pembiayaan ini dapat digunakan untuk membiayai suatu project maupun membiayai kebutuhan pengadaan barang investasi atau modal kerja usaha.

Dalam skema pembiayaan ini, Nasabah wajib menyerahkan laporan usaha (realisasi sales/pendapatan) kepada bank untuk menentukan bagi hasil atas usaha.

Benefit untuk Anda

Pembiayaan Sesuai Kebutuhan

Dapat digunakan untuk kebutuhan modal usaha seperti pembelian bahan baku usaha dan kebutuhan operasional lain:
- Tanah dan bangunan
- Mesin pabrik / industri
- Bahan baku usaha
- Kebutuhan operasional  lain

 

Pembayaran Angsuran Fleksibel

Dapat dilakukan per bulan atau sesuai jadwal pembayaran yang telah disepakati. Fleksibilitas memilih untuk dibayarkan secara annuitas, proposional maupun disesuaikan dengan arus kas (cash flow) Bisnis Anda.

Biaya Kompetitif 

Menawarkan biaya yang kompetitif untuk mendukung perkembangan Bisnis Anda.