Layanan untuk memudahkan wajib bayar, wajib setor, wajib pungut dalam melakukan pembayaran berbagai jenis penerimaan Negara yang meliputi pembayaran ID Billing Pajak (DJP), Bea dan Cukai (DJBC), PNBP (DJA) dan Perbendaharaan (DJPB) melalui kanal pembayaran yang tersedia:
Electronic Channel :
Dengan menggunakan Electronic Channel M2E Nasabah dapat melakukan pembuatan ID Billing Pajak (DJP) dan pembayaran semua jenis ID Billing penerimaan Negara secara single payment maupun bulk payment (upload) untuk transaksi pembayaran dalam jumlah banyak.
Pembuatan ID Billing
Wajib bayar, wajib setor, wajib pungut dapat membuat ID Billing secara manual melalui link/portal penerimaan Negara yang tersedia:
Membantu nasabah untuk mengatur pengeluaran dana operasional secara effektif dengan proses monitoring administrasi yang lebih mudah.
Memudahkan proses rekonsiliasi pengeluaran dana dengan memberikan laporan transaksi yang detail dan user friendly.
Flexibilitas nasabah untuk menerima dana dalam mata uang bervariatif.
Memudahkan nasabah dalam melakukan rekonsiliasi dan efisien untuk pengelolaan arus kas.