Pembiayaan kepada pembeli/buyer dimana bank memberi yang pembeli/buyer minta untuk melakukan pembayaran di muka/advance atas proforma invoice (faktur yang sudah diterbitkan oleh penjual sebelum menyediakan barang atau jasa yang dikirim kepada pembeli untuk menegaskan kontrak penjualan secara terperinci). Setelah pembeli mengkonfirmasi pesanan dengan melakukan pembayaran, maka harus dibuatkan invoice yang diberikan oleh penjual/seller sebelum dilakukan pengiriman barang/shipment.
Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada pihak debitur selaku penjual/seller barang atau barang beserta jasa kepada buyer, dimana bank melakukan pembiayaan berdasarkan penyerahan invoice yang dibuat oleh seller kepada bank dan dana dari hasil pencairan kredit tersebut berupa cash dapat langsung digunakan untuk pembiayaan modal kerja yang dibutuhkan, sehingga seller tidak perlu menunggu pembayaran dari buyer pada saat invoice jatuh tempo. Dalam hal ini debitur bank adalah pihak penjual.
Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada pihak pembeli/buyer barang atau barang beserta jasa dari penjual/seller, dimana bank melakukan pembiayaan atas tagihan/invoice yang diterima buyer dari seller dan membayarkannya kepada seller, sehingga buyer memiliki keleluasaan waktu untuk membayar kewajiban atas pembiayaan ini sampai dengan diterimanya pembayaran dari hasil penjualan barang atau barang serta jasa yang terkait dengan pembelian barang atau barang beserta jasa dari seller.