Pembiayaan Maybank Invoice Financing iB merupakan prinsip pembiayaan berdasarkan invoice, baik pembiayaan kepada Pembeli sebagai penerima invoice (Account Payable Financing) maupun pembiayaan kepada Penjual sebagai penerbit invoice (Account Receivable Financing) khusus untuk skala usaha segment corporate/global banking, dimana bisnis yang beroperasi memiliki dampak di tingkat internasional atau pasar yang dimiliki tidak hanya terbatas pada satu negara atau pasar lokal saja, tetapi juga beroperasi di berbagai negara.
Pembiayaan yang akan digunakan adalah dalam bentuk working capital/modal kerja jangka pendek yang dilakukan dengan skema Syariah atas transaksi trade baik kepada pembeli/importir/buyer atau penjual/exportir/seller/supplier yang melakukan perdagangan baik di luar negeri maupun dalam negeri yang dapat membantu cash flow Nasabah dengan menyerahkan invoice sebagai dokumen yang menjadi dasar utama pemberian fasilitas.
Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada penjual/seller barang atau barang beserta jasa kepada pembeli/buyer, dimana Bank melakukan pembiayaan berdasarkan penyerahan invoice yang dibuat oleh penjual/seller kepada Bank dan dana dari hasil pencairan tersebut berupa cash dapat langsung digunakan untuk pembiayaan modal kerja yang dibutuhkan, sehingga penjual/seller tidak perlu menunggu pembayaran dari pembeli/buyer pada saat invoice jatuh tempo. Dalam hal ini, Nasabah adalah pihak penjual/seller.
Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada pembeli/buyer barang atau barang beserta jasa dari penjual/seller, dimana Bank melakukan pembiayaan atas tagihan/invoice yang diterima pembeli/buyer dari penjual/seller dan membayarkannya kepada penjual/seller, sehingga pembeli/buyer memiliki keleluasaan waktu untuk membayar kewajiban atas pembiayaan ini sampai dengan diterimanya pembayaran dari hasil penjualan barang atau barang serta jasa yang terkait dengan pembelian barang atau barang beserta jasa dari penjual/seller. Dalam hal ini, Nasabah adalah pihak pembeli/buyer.
Jangka Waktu Fasilitas
Maksimum 1 (satu) tahun sejak akad pembiayaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Bank.
Jangka Waktu Pencairan
Dihitung sejak tanggal pencairan pembiayaan sampai dengan tanggal jatuh tempo tenor pembiayaan sesuai ketentuan Bank.
Akad Syariah yang digunakan untuk produk Maybank Invoice Financing iB meliputi :