21 Oktober 2024
Sesuai dengan komitmen dan prioritas Kami untuk memberikan kenyamanan dan kepuasan layanan perbankan kepada seluruh Nasabah Maybank Indonesia, dengan ini diinformasikan bahwa efektif 2 Oktober 2023, terdapat perubahan ketentuan Surat Kuasa/Power of Attorney (POA) Rekening Non-Individu (Perusahaan) yang sebelumnya telah diinformasikan oleh Maybank Indonesia melalui Business Financial Advisor (BFA) Bapak/Ibu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kami informasikan kembali kepada Nasabah yang memiliki rekening Non Individu (Perusahaan) sebagai berikut:
Demi kenyamanan Bapak/Ibu dalam bertransaksi, Kami mengimbau untuk segera melakukan Pengkinian Surat Kuasa/Power of Attorney (POA) Rekening Non-Individu (Perusahaan) di kantor cabang Maybank terdekat atau hubungi Business Financial Advisor (BFA) Bapak/Ibu paling lambat pada 30 Desember 2024. Informasi lokasi kantor cabang Maybank klik disini
Apabila hingga waktu yang ditentukan tersebut belum dilakukan Pengkinian Surat Kuasa/Power of Attorney (POA), Maybank Indonesia tidak lagi dapat menjalankan transaksi menggunakan POA diikuti dengan pemblokiran rekening, hingga Bapak/Ibu melakukan Pengkinian Surat Kuasa/Power of Attorney (POA) tersebut di kantor cabang Maybank Indonesia terdekat.
Untuk informasi produk dan/atau layanan 24/7, dapat menghubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri), atau melalui email ke customercare@maybank.co.id (Senin – Jumat pukul 08:00 – 20:00 WIB dan Sabtu – Minggu pukul 08:00 – 17:00 WIB).
Terima kasih
Hormat kami,