Dapatkan pengalaman liburan ke Jepang yang lebih menyenangkan dengan keuntungan lebih saat berbelanja. Nikmati cashback 10% senilai ¥10,000 dengan registrasi dan transaksi menggunakan Maybank Kartu Kredit JCB saat Anda berada di Jepang.

Periode transaksi 1 Februari – 30 April 2026

Syarat dan ketentuan:

  • Cara mendapatkan 10% cashback senilai ¥10,000:
    1. Lakukan pendaftaran program dengan registrasi  KLIK DISINI 
    2. Pemegang Maybank Kartu Kredit JCB melakukan transaksi belanja offline atau melalui mesin EDC di Jepang dengan min. akumulasi transaksi JPY100,000 selama periode program berlangsung.
  • Ketentuan cashback 10%:
    1. Cashback 10% senailai JPY10,000/kartu selama periode program.
    2. Cashback akan dikreditkan ke Maybank Kartu Kredit JCB paling lambat 31 Juli 2026.
    3. Cashback akan dikonversikan dari mata uang Yen ke dalam bentuk mata uang Rupiah dan akan terlihat di lembar tagihan Maybank Kartu Kredit JCB Anda maks. 3 (tiga) bulan setelah periode program berakhir. 
    4. Cashback hanya diberikan 1x pada Maybank Kartu Kredit JCB yang memenuhi syarat dan ketentuan.
    5. Nilai tukar dari transaksi original dan nilai tukar pada saat cashback bisa berbeda mengikuti nilai transaksi pada saat cashback diberikan.
    6. Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi yang dilakukan selama periode program berlangsung dan tercatat di sistem Bank.
    7. Pada saat pengkreditan cashback, Maybank Kartu Kredit JCB yang dimiliki harus dalam kondisi aktif dan tidak ada keterlambatan pembayaran.
  • Berlaku untuk Maybank Kartu Kredit JCB yang diterbitkan di Indonesia.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak sewaktu-waktu untuk mengubah/menghapus/menambah syarat dan ketentuan dalam program promo ini. Informasi perubahan dan/atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan program promo ini akan diumumkan melalui situs resmi Maybank di www.maybank.co.id
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak sepenuhnya atas pertimbangan internal, untuk mendiskualifikasi Nasabah dari program ini apabila ditemukan adanya indikasi atau bukti kecurangan (fraud), pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tindakan manipulatif lainnya yang disengaja dalam pelaksanaan program.