Persiapkan mudik atau libur lebaran dengan promo spesial Traveloka.

Gunakan Maybank Kartu Debit Mastercard® dan nikmati diskon hingga Rp60 ribu untuk tiket perjalanan, pemesanan hotel dan layanan lainnya.

Pesan sekarang di Traveloka dan rasakan hematnya!

Periode 20 Januari – 31 Maret 2026

Syarat & ketentuan:

  • Promo berlaku untuk pemesanan di aplikasi Traveloka versi minimum 3.20.0 (Android/iOS) dan website pada pukul pada pukul 09.00 – 23.59 WIB.
  • Diskon hingga Rp60 ribu dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai Diskon
(Rp)

Min. Transaksi
(Rp)

Kode Voucher

Kuota/Hari

20.000,-

550.000,-

RAYADC1MYB

10

60.000,-

1.750.000,-

RAYADC2MYB

10

Kuota berlaku untuk Nasabah pertama yang melakukan transaksi sesuai syarat & ketentuan yang berlaku.

  • Berlaku untuk 1x transaksi/kartu/user ID/periode program atau hingga kuota habis.
  • Promo berlaku untuk semua layanan Traveloka seperti tiket pesawat/kereta api/bus & travel, hotel, atraksi & aktivitas, antar jemput bandara, rental mobil, serta produk Traveloka lainnya.
  • Promo tidak termasuk harga asuransi (asuransi perjalanan, keterlambatan atau penerbangan) dan biaya tambahan lainnya (service fee, bagasi tambahan, pemilihan kursi, meals, airport transfer, surcharge, atau biaya tambahan di hotel).
  • Promo tidak berlaku untuk pemesanan yang dijadwalkan ulang.
  • Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
  • Promo tidak berlaku kelipatan dan gabungan transaksi.
  • Pemesanan menggunakan diskon ini tidak akan mendapatkan Traveloka Points.
  • Berlaku untuk Maybank Kartu Debit Mastercard®.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan Traveloka berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan Traveloka sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.