Maybank Credit Shield

Maybank Credit Shield adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap Pemegang Maybank Kartu Kredit disaat tidak dapat membayar saldo hutang tagihan Maybank Kartu Kredit akibat terjadi musibah sakit atau kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, ketikdakmampuan tetap total, ketidakmampuan sementara.

Saldo Hutang Kartu Kredit pada Maybank Credit Shield adalah seluruh pemakaian fasilitas Maybank Kartu Kredit oleh Peserta sebelum peristiwa yang dipertanggungkan, termasuk autodebit tagihan rutin dan program cicilan (jika ada) yang ditagihkan pada lembar penagihan Maybank Kartu Kredit terakhir setelah terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan.

Manfaat Maybank Credit Shield

  1. Manfaat meninggal karena sebab apapun

    Jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab apa pun dalam masa program asuransi, maka Allianz akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% sejumlah Saldo Hutang Maybank Kartu Kredit atau maksimum sebesar batas kredit Rp200 juta (dua ratus juta Rupiah) per Tertanggung tanpa memperhatikan jumlah sertifikat yang berlaku. Setelah pembayaran manfaat meninggal dunia, polis berakhir.
  2. Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan

    Jika Tertanggung meninggal dunia karena akibat kecelakaan, maka Allianz akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 200% saldo hutang Maybank Kartu Kredit atau maksimal sebesar batas kredit Rp400 juta (empat ratus juta Rupiah) per Tertanggung tanpa memperhatikan jumlah sertifikat polis yang berlaku. Setelah pembayaran manfaat meninggal dunia, polis berakhir.
  3. Manfaat Ketidakmampuan Tetap

    Jika Tertanggung menderita Ketidakmampuan karena sakit dan kecelakaan yang berlangsung selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, Allianz akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% dari saldo hutang Maybank Kartu Kredit saat terjadinya ketidakmampuan sementara total tanpa membutuhkan tambahan pernyataan dari dokter, maksimum Rp200 juta (dua ratus juta Rupiah) per Tertanggung tanpa memperhatikan jumlah sertifikat polis yang berlaku. Setelah pembayaran manfaat Ketidakmampuan polis berakhir.
  4. Manfaat Ketidakmampuan Sementara

    Jika Tertanggung mengalami Ketidakmampuan karena suatu penyakit atau kecelakaan yang berlangsung selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak dinyatakan oleh dokter yang merawat, maka Allianz akan membayar manfaat asuransi sebesar pembayaran minimum bulanan setiap bulannya kepada Pemegang polis sebagai manfaat ketidakmampuan sementara, manfaat ini bersifat akselerasi terhadap manfaat asuransi lainnya dan dibayarkan pada hari ke 31 periode ketidakmampuan. Maksimum periode ketidakmampuan sementara adalah 12 (dua belas) bulan.

Syarat & Ketentuan Maybank Credit Shield

Usia Masuk

18 - 64 tahun (pertanggungan hingga maksimum usia 65 tahun).

Syarat kepesertaan :

Pemegang Maybank Kartu Kredit.

Masa Pertanggungan :

Selama polis asuransi aktif dengan pembayaran polis tetap dilakukan oleh Pemegang polis.

Pembayaran Premi:

Premi merupakan sejumlah pembayaran yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit (“Tertanggung”) secara bulanan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (“Pemegang polis”) sebesar 0,69% dihitung dari total tagihan Maybank Kartu Kredit Tertanggung*. Total tagihan Maybank Kartu Kredit meliputi seluruh tagihan pada bulan cetak, biaya, denda, dan sisa cicilan yang sudah ditagihkan (jika ada).

Uang Pertanggungan:

Uang Pertanggungan merupakan sejumlah nilai yang disetujui dan dibayarkan oleh PT Alliannz Life (“Penanggung”) kepada Pemegang polis dan/atau ahli waris Tertanggung berdasarkan saldo tagihan terakhir apabila Tertanggung meninggal dunia, mengalami cacat total tetap atau cacat total sementara (“Peristiwa yang dipertanggungkan”) dan memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam sertifikat polis dan/atau polis induk. Saldo tagihan terakhir meliputi seluruh biaya, denda, dan cicilan/angsuran yang sudah ditagihkan (jika ada) sebelum peristiwa yang dipertanggungkan terjadi, dengan maksimum uang pertanggungan sebesar Rp400 juta.

Berakhirnya Perlindungan :

  1. Terjadinya penutupan Maybank Kartu Kredit.
  2. Tidak dibayarnya premi selama 3 bulan berturut-turut.
  3. Mengalami ketidakmampuan tetap atau meninggal dunia.
  4. Adanya permintaan pembatalan.

Catatan:

  1. Penanggung adalah PT Allianz Life.
  2. Pemegang Polis adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
  3. Tertanggung adalah Pemegang Maybank Kartu Kredit yang mengikuti program asuransi Maybank Credit Shield.
  4. Peristiwa yang dipertanggungkan adalah peristiwa meninggal dunia, cacat total tetap, atau cacat total sementara.
  5. Saldo tagihan terakhir meliputi seluruh biaya, denda, dan cicilan/angsuran yang sudah ditagihkan (jika ada) sebelum peristiwa yang dipertanggungkan terjadi.
  6. Pengecualian atas pembayaran manfaat atau uang pertanggungan diatur dalam sertifikat polis.

Definisi Manfaat yang ditanggung

  1. Meninggal dunia adalah meninggalnya Tertanggung baik yang disebabkan oleh sakit atau kecelakaan.
  2. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang terjadi secara tiba-tiba, tidak disengaja/ tidak diduga sebelumnya, berasal dari luar tubuh, ada unsur benturan yang menyebabkan cedera badan dan merupakan satu-satunya penyebab dari peristiwa tersebut di mana penyebabnya dapat dilihat (kasat mata).
  3. Cacat Sementara Total adalah keadaan peserta sebagai akibat suatu penyakit atau kecelakaan yang telah meyebabkan sepenuhnya tidak dapat melakukan tugas, pekerjaan atau usaha apapun untuk mendapatkan suatu penghasilan dan berdasarkan pendapat dokter yang merawat, keadaan ini memiliki peluang kesembuhan setelah jangka waktu tertentu.
  4. Cacat Tetap Total adalah ketidakmampuan sementara total selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang disebabkan oleh suatu penyakit atau kecelakaan yang telah menyebabkan sepenuhnya tidak dapat melakukan tugas, pekerjaan atau usaha apapun untuk mendapatkan suatu penghasilan dan berdasarkan pendapat dokter yang merawat, keadaan ini tidak dapat disembuhkan dan akan berlangsung terus-menerus dalam hidupnya.

Apabila Peserta mengalami kecelakaan dan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari (sejak terjadinya peristiwa tersebut) Peserta mengalami salah satu dari hal berikut maka Peserta juga dianggap menderita ketidakmampuan tetap total :

  • Kehilangan penglihatan total dari dua mata yang tidak dapat disembuhkan, atau
  • Terputusnya atau hilangnya fungsi dua tangan/ dua kaki atau satu tangan dan kaki di atas pergelangan tangan/ kaki, atau
  • Kehilangan penglihatan total dari satu mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya satu tangan/ kaki di atas pergelangan tangan/ kaki.

Prosedur Klaim Maybank Credit Shield

Batas waktu klaim

Pemberitahuan secara tertulis kepada Allianz selambat-lambatnya dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan yang menimbulkan adanya suatu manfaat asuransi.

Untuk mengajukan klaim dapat menghubungi :

  1. Maybank Customer Care di 1500611 untuk mengetahui kelengkapan persyaratan pengajuan klaim.
  2. Kontak Allianz
    Departemen Credit Life Operation
    Allianz Tower lantai 11
    Jl. HR Rasuna Said – Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2 - Jakarta Selatan 12980
    Telp : (021) 29268656 / 2926 8888 E-mail : klaim.maybank@allianz.co.id

Pembayaran klaim akan dilakukan 5 hari kerja dari dokumen lengkap dan disetujui bayar.

Persyaratan Klaim

Peserta harus melengkapi formulir klaim yang disediakan oleh Penanggung (Allianz) sebagai bukti yang diyakini Penanggung (Allianz) untuk memperkuat klaim yang diajukan, dengan ketentuan bahwa mengenai dipertanggungkannya Peserta dalam pertanggungan ini cukup dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Dokumen klaim Cacat Sementara
    1. Form klaim asuransi (Allianz).
    2. Sertifikat asuransi salinan; dan
    3. Lembar tagihan Maybank Kartu Kredit yang memuat tagihan dan pembayaran premi Peserta selama 3 bulan terakhir.
    4. Fotokopi KTP Tertanggung.
    5. Diagnosa penyakit / Fotokopi resume medis.
    6. Surat keterangan dokter untuk bagian tubuh yang cacat sementara.
    7. Surat keterangan dari kepolisian jika cacat sementara karena kecelakaan.
  2. Dokumen klaim Cacat tetap dan total :
    1. Form klaim asuransi (Allianz).
    2. Sertifikat asuransi salinan; dan
    3. Lembar tagihan Maybank Kartu Kredit yang memuat tagihan dan pembayaran premi Peserta selama 3 bulan terakhir.
    4. Fotokopi KTP Tertanggung.
    5. Diagnosa penyakit / Fotokopi resume medis.
    6. Surat keterangan dokter untuk bagian tubuh yang cacat tetap total.
    7. Surat keterangan dari kepolisian jika cacat tetap total karena kecelakaan.