Maybank Credit Shield adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap Pemegang Maybank Kartu Kredit disaat tidak dapat membayar saldo hutang tagihan Maybank Kartu Kredit akibat terjadi musibah sakit atau kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, ketikdakmampuan tetap total, ketidakmampuan sementara.
Saldo Hutang Kartu Kredit pada Maybank Credit Shield adalah seluruh pemakaian fasilitas Maybank Kartu Kredit oleh Peserta sebelum peristiwa yang dipertanggungkan, termasuk autodebit tagihan rutin dan program cicilan (jika ada) yang ditagihkan pada lembar penagihan Maybank Kartu Kredit terakhir setelah terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan.Usia Masuk
18 - 64 tahun (pertanggungan hingga maksimum usia 65 tahun).
Syarat kepesertaan :
Pemegang Maybank Kartu Kredit.
Masa Pertanggungan :
Selama polis asuransi aktif dengan pembayaran polis tetap dilakukan oleh Pemegang polis.
Pembayaran Premi:
Premi merupakan sejumlah pembayaran yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit (“Tertanggung”) secara bulanan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (“Pemegang polis”) sebesar 0,69% dihitung dari total tagihan Maybank Kartu Kredit Tertanggung*. Total tagihan Maybank Kartu Kredit meliputi seluruh tagihan pada bulan cetak, biaya, denda, dan sisa cicilan yang sudah ditagihkan (jika ada).
Uang Pertanggungan:
Uang Pertanggungan merupakan sejumlah nilai yang disetujui dan dibayarkan oleh PT Alliannz Life (“Penanggung”) kepada Pemegang polis dan/atau ahli waris Tertanggung berdasarkan saldo tagihan terakhir apabila Tertanggung meninggal dunia, mengalami cacat total tetap atau cacat total sementara (“Peristiwa yang dipertanggungkan”) dan memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam sertifikat polis dan/atau polis induk. Saldo tagihan terakhir meliputi seluruh biaya, denda, dan cicilan/angsuran yang sudah ditagihkan (jika ada) sebelum peristiwa yang dipertanggungkan terjadi, dengan maksimum uang pertanggungan sebesar Rp400 juta.
Berakhirnya Perlindungan :
Catatan:
Apabila Peserta mengalami kecelakaan dan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari (sejak terjadinya peristiwa tersebut) Peserta mengalami salah satu dari hal berikut maka Peserta juga dianggap menderita ketidakmampuan tetap total :
Batas waktu klaim
Pemberitahuan secara tertulis kepada Allianz selambat-lambatnya dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan yang menimbulkan adanya suatu manfaat asuransi.
Untuk mengajukan klaim dapat menghubungi :
Pembayaran klaim akan dilakukan 5 hari kerja dari dokumen lengkap dan disetujui bayar.
Persyaratan Klaim
Peserta harus melengkapi formulir klaim yang disediakan oleh Penanggung (Allianz) sebagai bukti yang diyakini Penanggung (Allianz) untuk memperkuat klaim yang diajukan, dengan ketentuan bahwa mengenai dipertanggungkannya Peserta dalam pertanggungan ini cukup dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut: