Asuransi ApartemenKu adalah asuransi yang menanggung segala jenis kerugiaan terhadap aset apartement. Serta memberikan perlindungan terhadapTertanggung yang mengalami kecelakaan diri dan santunan kehilangan unit apartemen Anda.
Kecelakaan Diri
Daftar Manfaat | Presentase Limit |
Kehilangan seluruh penglihatan atau kedua anggota gerak tubuh. | 100% |
Kehilangan 2 (dua) atau lebih anggota gerak tubuh. | 100% |
Kehilangan penglihatan pada kedua belah mata secara tetap. | 100% |
Kehilangan penglihatan pada satu (1) mata dan satu anggota gerak tubuh. | 100% |
Kehilangan penglihatan pada satu mata atau satu anggota gerak tubuh. | 50% |
Jenis Ketidakmampuan Tetap | Presentase Limit |
Kehilangan kemampuan mendengar dan berbicara secara tetap. | 75% |
Kehilangan kemampuan mendengar secara tetap pada satu (1) telinga. | 15% |
Kehilangan kemampuan mendengar secara tetap pada dua (2) telinga. | 50% |
Kehilangan kemampuan berbicara secara tetap. | 50% |
Manfaat tersebut dibayarkan untuk setiap kejadian, kecelakaan, dan secara keseluruhan dalam satu tahun.
Santunan Bangunan Tempat Tinggal
Jika unit Apartemen Tertanggung mengalami kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap, gempa bumi dan hal-hal lain yang disebutkan Polis, sehingga mengakibatkan unit apartemen Tertanggung kehilangan fungsi secara total (tidak dapat ditinggali lagi) sebagai tempat tinggal dan membuat Tertanggung harus mencari tempat tinggal sementara, maka Allianz akan memberikan manfaat kepada Tertanggung sebagai santunan atas tempat tinggal yang kehilangan fungsi dengan maksimum penggantian sebesar nilai yang tercantum dalam tabel manfaat.
Manfaat tersebut dibayarkan untuk setiap kejadian, kecelakaan, dan secara keseluruhan dalam satu tahun.
Santunan Akomodasi Sementara Akibat Banjir
Allianz akan memberikan Santunan Akomodasi Sementara Akibat Banjir kepada Tertanggung apabila akses Tertanggung untuk kembali ke Apartemen Tertanggung terhalang akibat banjir. Pemberian Santunan Akomodasi Sementara Akibat Banjir adalah maksimum sebesar 10% dari Santunan Kehilangan Unit Apartemen, dengan ketentuan maksimum Rp500,000,- per hari.
Manfaat tersebut dibayarkan untuk setiap kejadian, kecelakaan, dan secara keseluruhan dalam satu tahun.
Tanggung Gugat Hukum Pribadi
Allianz akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas semua jumlah yang merupakan tanggung jawab hukum Tertanggung sebagai Pemilik Unit Apartemen, sehubungan dengan adanya kerugian yang timbul secara langsung yang berasal dari Unit Apartemen Tertanggung dan Harta Benda milik Tertanggung. Pemberian ganti rugi Tanggung Gugat Hukum Pribadi adalah maksimum sebesar Rp10.000.000,-.
Manfaat tersebut dibayarkan untuk setiap kejadian, kecelakaan, dan secara keseluruhan dalam satu tahun.
Ringkasan Manfaat dan Nilai Pertanggungan
Nilai Unit Apartemen | Rp500.000.000,- - Rp1,000,000,000,- |
> Rp1.000.000.000,- - Rp2.500.000.000,- |
> Rp2.500.000.000,- - Rp5.000.000.000,- |
> Rp5.000.000.000 |
Manfaat | Plan A | Plan B | Plan C | Plan D |
Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan | Rp100.000.000,- | Rp250.000.000,- | Rp500.000.000,- | IDR1,000,000,000 |
Santunan Ketidakmampuan Tetap Karena Kecelakaan (Maksimum) | Rp100.000.000,- | Rp250.000.000,- | Rp500.000.000,- | IDR1,000,000,000 |
Santunan Bangunan Tempat Tinggal | Rp100.000.000,- | Rp250.000.000,- | Rp500.000.000,- | IDR1,000,000,000 |
Santunan Akomodasi Sementara Akibat Banjir | 10% dari Santunan Bangunan Tempat Tinggal, dengan ketentuan Rp500.000,-/hari | |||
Tanggung Gugat Hukum Pribadi | Rp10.000.000,- untuk setiap kejadian dan atau agregat dalam 1 tahun |
(Jumlah manfaat yang akan dibayarkan sesuai dengan jenis manfaat.)
Premi Asuransi
0,2% per tahun dari Manfaat Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan.
Simulasi Perhitungan Premi | |
Nilai Pertanggungan Plan A | Rp100.000.000,- |
Periode | 1 Tahun |
Rate |
0,2 % |
Premi: Rp100.000.000,- x 0,2% = Rp200.000,-
(Belum termasuk biaya polis dan meterai).
Illustrasi Klaim
Cara Pendaftaran
Prosedur klaim
Disclaimer