Tentang Asuransi ApartemenKu

Asuransi ApartemenKu adalah asuransi yang menanggung segala jenis kerugiaan terhadap aset apartement. Serta memberikan perlindungan terhadapTertanggung yang mengalami kecelakaan diri dan santunan kehilangan unit apartemen Anda. 

Keunggulan ApartemenKu

  • Memberikan santunan atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan, ketidakmampuan tetap karena kecelakaan, kehilangan fungsi unit apartemen secara total, akomodasi sementara akibat banjir dan tanggung gugat hukum pribadi. 
  • Pilihan paket asuransi yang komprehensif dengan premi yang terjangkau.
  • Perlindungan 24 jam sehari di seluruh Indonesia.

Manfaat ApartemenKu

Kecelakaan Diri

  1. Manfaat Meninggal Dunia
    Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan, maka Allianz akan memberikan manfaat sebesar 100% sesuai dengan plan yang dipilih tertanggung kepada ahli waris atas meninggalnya Tertanggung, maksimum sebesar nilai yang tercantum dalam tabel manfaat.
  2. Manfaat Ketidakmampuan Tetap Karena Kecelakaan 
    Jika karena suatu kecelakaan Tertanggung mengalami ketidakmampuan tetap yang secara langsung diakibatkan oleh kecelakaan tersebut, maka Allianz akan memberikan manfaat kepada Tertanggung atau Ahli Waris sampai sebesar Prosentasi Limit pada ketentuan tabel manfaat sebagai berikut:

    Daftar Manfaat Presentase Limit
    Kehilangan seluruh penglihatan atau kedua anggota gerak tubuh.  100%
    Kehilangan 2 (dua) atau lebih anggota gerak tubuh. 100%
    Kehilangan penglihatan pada kedua belah mata secara tetap. 100%
    Kehilangan penglihatan pada satu (1) mata dan satu anggota gerak tubuh. 100%
    Kehilangan penglihatan pada satu mata atau satu anggota gerak tubuh. 50%
    Jenis Ketidakmampuan Tetap Presentase Limit
    Kehilangan kemampuan mendengar dan berbicara secara tetap. 75%
    Kehilangan kemampuan mendengar secara tetap pada satu (1) telinga. 15%
    Kehilangan kemampuan mendengar secara tetap pada dua (2) telinga. 50%
    Kehilangan kemampuan berbicara secara tetap. 50%

    Manfaat tersebut dibayarkan untuk setiap kejadian, kecelakaan, dan secara keseluruhan dalam satu tahun.

Santunan Bangunan Tempat Tinggal
Jika unit Apartemen Tertanggung mengalami kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap, gempa bumi dan hal-hal lain yang disebutkan Polis, sehingga mengakibatkan unit apartemen Tertanggung kehilangan fungsi secara total (tidak dapat ditinggali lagi) sebagai tempat tinggal dan membuat Tertanggung harus mencari tempat tinggal sementara, maka Allianz akan memberikan manfaat kepada Tertanggung sebagai santunan atas tempat tinggal yang kehilangan fungsi dengan maksimum penggantian sebesar nilai yang tercantum dalam tabel manfaat.
Manfaat tersebut dibayarkan untuk setiap kejadian, kecelakaan, dan secara keseluruhan dalam satu tahun.

Santunan Akomodasi Sementara Akibat Banjir
Allianz akan memberikan Santunan Akomodasi Sementara Akibat Banjir kepada Tertanggung apabila akses Tertanggung untuk kembali ke Apartemen Tertanggung terhalang akibat banjir. Pemberian Santunan Akomodasi Sementara Akibat Banjir adalah maksimum sebesar 10% dari Santunan Kehilangan Unit Apartemen, dengan ketentuan maksimum Rp500,000,- per hari.
Manfaat tersebut dibayarkan untuk setiap kejadian, kecelakaan, dan secara keseluruhan dalam satu tahun.

Tanggung Gugat Hukum Pribadi
Allianz akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas semua jumlah yang merupakan tanggung jawab hukum Tertanggung sebagai Pemilik Unit Apartemen, sehubungan dengan adanya kerugian yang timbul secara langsung yang berasal dari Unit Apartemen Tertanggung dan Harta Benda milik Tertanggung. Pemberian ganti rugi Tanggung Gugat Hukum Pribadi adalah maksimum sebesar Rp10.000.000,-.
Manfaat tersebut dibayarkan untuk setiap kejadian, kecelakaan, dan secara keseluruhan dalam satu tahun.

Ringkasan Manfaat dan Nilai Pertanggungan

Nilai Unit Apartemen Rp500.000.000,-
-
Rp1,000,000,000,-
> Rp1.000.000.000,-
-
Rp2.500.000.000,-
> Rp2.500.000.000,-
-
Rp5.000.000.000,-
> Rp5.000.000.000  
Manfaat Plan A Plan B Plan C Plan D
Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Rp100.000.000,- Rp250.000.000,- Rp500.000.000,- IDR1,000,000,000
Santunan Ketidakmampuan Tetap Karena Kecelakaan (Maksimum) Rp100.000.000,- Rp250.000.000,- Rp500.000.000,- IDR1,000,000,000
Santunan Bangunan Tempat Tinggal Rp100.000.000,- Rp250.000.000,- Rp500.000.000,- IDR1,000,000,000
Santunan Akomodasi Sementara Akibat Banjir 10% dari Santunan Bangunan Tempat Tinggal, dengan ketentuan Rp500.000,-/hari
Tanggung Gugat Hukum Pribadi Rp10.000.000,- untuk setiap kejadian dan atau agregat dalam 1 tahun

(Jumlah manfaat yang akan dibayarkan sesuai dengan jenis manfaat.)

Premi Asuransi
0,2% per tahun dari Manfaat Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan.

Illustrasi Premi 

Simulasi Perhitungan Premi
Nilai Pertanggungan Plan A Rp100.000.000,-
Periode 1 Tahun
Rate
0,2 %

Premi: Rp100.000.000,- x 0,2% = Rp200.000,-
(Belum termasuk biaya polis dan meterai).

Illustrasi Klaim

  1. Bapak Tono membeli polis Asuransi ApartemenKu dengan plan C. Setelah 1 bulan pembelian asuransi ini, unit apartemen Bapak Tono mengalami kebakaran sehingga mengakibatkan kerusakan total. Bapak Tono mengajukan klaim kepada Allianz sehingga Allianz akan memberikan santunan Rp500.000.000,- untuk Santunan Kehilangan Unit Apartemen, sesuai dengan syarat dan ketentuan di polis.
  2. Bapak Tono membeli polis Asuransi ApartemenKu dengan plan C. Setelah 1 bulan pembelian asuransi ini, Bapak Tono meninggal dunia karena kecelakaan, sehingga Allianz akan memberikan santunan Rp500.000.000,- kepada ahli waris dari Bapak Tono, sesuai dengan syarat dan ketentuan di polis.

Cara Pendaftaran & Prosedur Klaim

Cara Pendaftaran

  • Fotokopi tanda pengenal
  • Fotokopi tanda pengenal yang sah dan dokumen pendukung lainnya (misalnya kartu keluarga) dari ahli waris yang ditunjuk oleh Nasabah.

Prosedur klaim

  • Hubungi Allianz Care melalui telepon di 1500136, atau melalui email di cs@allianz.co.id
  • Pastikan Kamu melakukan notifikasi klaim dalam kurun waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal terjadinya risiko.

Disclaimer

  • Asuransi ApartemenKu adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi Asuransi ApartemenKu.
  • Produk Asuransi ApartemenKu bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
  • PT Asuransi Allianz Utama Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL