Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan diri dan manfaat berupa santunan kematian, cacat tetap, serta biaya perawatan medis yang di akibatkan oleh kecelakaan diri.

Keunggulan Asuransi Kecelakaan Diri

  • Pilihan terbaik yang melindungi Anda dan keluarga dari kecelakaan diri
  • Perlindungan utama terhadap kematian, ketidakmampuan tetap, maupun ketidakmampuan sementara
  • Memberikan biaya pemakaman beserta perlindungan tambahan
  • Memberi manfaat biaya medis (dengan tambahan premi)

Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri

  1. Meninggal Dunia

    Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan, maka Allianz akan memberikan manfaat kepada ahli waris atas meninggalnya Tertanggung, maksimum sebesar nilai yang tercantum dalam tabel manfaat pada ikhtisar polis. Maksimum uang pertanggungan Rp2.500.000.000,-
  2. Ketidakmampuan Tetap karena Kecelakaan

    Jika karena suatu kecelakaan Tertanggung mengalami ketidakmampuan tetap yang secara langsung diakibatkan oleh kecelakaan tersebut, maka Allianz akan memberikan manfaat kepada Tertanggung atau Ahli Waris sampai sebesar Prosentasi Limit pada ketentuan tabel manfaat sebagai berikut:

    Tabel Manfaat

    %

    Kehilangan penglihatan total dan tetap pada kedua mata.

    100%

    Kehilangan penglihatan total dan tetap pada satu mata.

    70%

    Kehilangan atau kerusakan fungsi pada dua anggota badan secara total dan tetap.

    100%

    Kehilangan atau kerusakan fungsi pada satu anggota badan secara total dan tetap.

    70%

    Kehilangan kemampuan berbicara dan pendengaran

    100%

    Kehilangan total dan tetap atas pendengaran
    pada:

    • Kedua Telinga

    75%

    • Satu Telinga

    25%

    Kehilangan kemampuan berbicara.

    50%

    Kehilangan total dan tetap satu lensa mata.

    50%

    Kehilangan atau kehilangan fungsi 4 jari dan ibu jari secara total dan tetap.

    60%

    Kehilangan atau kehilangan fungsi 4 jari tangan secara total dan tetap.

    40%

    Kehilangan atau kehilangan fungsi satu ibu jari secara total dan tetap

    • Satu ruas

    15%

    • Dua ruas

    20%

    Kehilangan atau kehilangan fungsi jari
    tangan secara total dan tetap

    • Satu ruas

    5%

    • Dua ruas

    7,5%

    • Tiga Ruas

    10%

    Kehilangan atau kehilangan fungsi jari kaki secara total dan tetap

    • Semua jari pada satu kaki

    15%

    • Ibu jari, dua ruas

    5%

    • Ibu jari, satu ruas

    3%

    Patah kaki atau lepas dari tempurung kaki

    10%

    Kaki memendek sedikitnya 5 cm

    7,5%

  3. Ketidakmampuan Sementara

    Jika karena suatu kecelakaan Tertanggung mengalami ketidakmampuan sementara yang secara langsung diakibatkan oleh kecelakaan tersebut, maka Allianz akan memberikan santunan sebesar:

    Kategori

    Santunan (per hari)

    Group 1

    Rp35.000,-

    Group 2

    Rp45.000,-

    Group 3

    Rp50.000,-

    Group 4

    Rp65.000,-

    Group 5

    Rp90.000,-

    Maksimal selama 240 hari (tidak termasuk hari Minggu)

  4. Biaya Pemakaman

    Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan, maka Allianz akan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar yang tercantum pada ikhtisar pertanggungan untuk biaya pemakaman atas meninggalnya Tertanggung.
  5. Biaya Medis (Manfaat Tambahan dengan Tambahan Premi)

    Jika karena suatu kecelakaan Tertanggung harus mendapatkan perawatan medis oleh kecelakaan tersebut, maka Allianz akan mengganti biaya perawatan medis tersebut, maksimal sebesar 10% dari nilai pertanggungan meninggal dunia. Apabila tertanggung telah melakukan klaim pada polis asuransi lain, maka Allianz akan menbayarkan selisih (excess) sesuai dengan batasan yang telah disepakati dalam polis Asuransi kecelakaan diri.

Hal-hal yang perlu Anda ketahui

Kategori Group Asuransi Kecelakaan Diri

Group

Contoh

I

Pekerjaan yang melibatkan pekerjaan yang tidak manual, tetapi administratif atau administratif di kantor atau di tempat yang tidak berbahaya.

Administrasi, Akuntan, Direktur, Sekretaris.

II

Pekerjaan yang melibatkan pengawasan atau bepergian di luar kantor untuk tujuan bisnis tetapi tidak melibatkan pekerjaan manual.

Marketing, Sales, Surveyor, Pengusaha, Office Boy.

III

Pekerjaan yang kadang-kadang melibatkan pekerjaan yang manual tetapi tidak selalu berbahaya tetapi melibatkan penggunaan alat atau alat berat.

Supir (Driver), Kurir (Messenger).

IV

Pekerjaan yang memungkinkan pekerjaan manual di lingkungan berbahaya dan memperluas penggunaan alat berat atau mesin-mesin.

Operator, Mekanik, Teknisi listrik, Buruh, Petani.

V

Jenis pekerjaan diluar kategori group I – IV

Yang memerlukan akseptasi khusus.

Premi Asuransi

 

Jaminan

Group ‰

I

II

III

IV

V

A

Kematian

1,50

1,80

2,25

2,55

5,85

B

Ketidakmampuan Tetap

C

Ketidakmampuan Sementara

D

Biaya Pemakaman

E

Biaya Medis

1,575

1,80

2,1

2,55

2,55

Illustrasi Premi

Simulasi Perhitungan Premi

Pekerjaan

Manager

Rate Group 1

1,50 (‰)

Nilai Pertanggungan

Rp100.000.000,-

Periode

1 Tahun

Premi : Rp100.000.000,- x 1,50 (‰) = Rp150.000,- (belum termasuk biaya administrasi polis dan meterai)

Illustrasi Klaim

Bapak Tono membeli asuransi kecelakaan diri dengan limit pertanggungan Rp100.000.000,- dan dalam periode polis bapak Tono mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematian, sehingga ahli waris melakukan klaim kepada Allianz dan Allianz membayarkan klaim sebesar Rp100.000.000,- sesuai syarat dan ketentuan polis.

Informasi ini hanya merupakan informasi umum terkait produk yang dapat diungkapkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Keterangan lengkap mengenai perlindungan yang Anda miliki beserta pengecualian-pengecualiannya mengacu pada polis asuransi. Anda juga dapat mempelajari terlebih dahulu Ringkasan Informasi Produk yang tersedia untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai produk ini.

Cara Pendaftaran & Prosedur Klaim


Cara Pendaftaran

Anda dapat mengunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk pendaftaran.
Dokumen tambahan yang harus disertakan untuk proses pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi tanda pengenal
  • Fotokopi tanda pengenal yang sah dan dokumen pendukung lainnya (misalnya kartu keluarga) dari ahli waris yang ditunjuk oleh nasabah.


Prosedur klaim

Hubungi Allianz Care melalui telepon di 1500136, atau melalui email di cs@allianz.co.id
Pastikan Anda melakukan notifikasi klaim dalam kurun waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal terjadinya risiko.


Disclaimer

Asuransi Kecelakaan Diri adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi Asuransi Kecelakaan Diri.

Produk Asuransi Kecelakaan Diri bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.

PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL