Asuransi Kecelakaan Diri adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan diri dan manfaat berupa santunan kematian, cacat tetap, serta biaya perawatan medis yang di akibatkan oleh kecelakaan diri.
Tabel Manfaat |
% |
|
Kehilangan penglihatan total dan tetap pada kedua mata. |
100% |
|
Kehilangan penglihatan total dan tetap pada satu mata. |
70% |
|
Kehilangan atau kerusakan fungsi pada dua anggota badan secara total dan tetap. |
100% |
|
Kehilangan atau kerusakan fungsi pada satu anggota badan secara total dan tetap. |
70% |
|
Kehilangan kemampuan berbicara dan pendengaran |
100% |
|
Kehilangan total dan tetap atas pendengaran |
|
75% |
|
25% |
|
Kehilangan kemampuan berbicara. |
50% |
|
Kehilangan total dan tetap satu lensa mata. |
50% |
|
Kehilangan atau kehilangan fungsi 4 jari dan ibu jari secara total dan tetap. |
60% |
|
Kehilangan atau kehilangan fungsi 4 jari tangan secara total dan tetap. |
40% |
|
Kehilangan atau kehilangan fungsi satu ibu jari secara total dan tetap |
|
15% |
|
20% |
|
Kehilangan atau kehilangan fungsi jari |
|
5% |
|
7,5% |
|
|
10% |
|
Kehilangan atau kehilangan fungsi jari kaki secara total dan tetap |
|
15% |
|
5% |
|
|
3% |
|
Patah kaki atau lepas dari tempurung kaki |
10% |
|
Kaki memendek sedikitnya 5 cm |
7,5% |
Kategori |
Santunan (per hari) |
Group 1 |
Rp35.000,- |
Group 2 |
Rp45.000,- |
Group 3 |
Rp50.000,- |
Group 4 |
Rp65.000,- |
Group 5 |
Rp90.000,- |
Maksimal selama 240 hari (tidak termasuk hari Minggu)
Kategori Group Asuransi Kecelakaan Diri
Group |
Contoh |
|
I |
Pekerjaan yang melibatkan pekerjaan yang tidak manual, tetapi administratif atau administratif di kantor atau di tempat yang tidak berbahaya. |
Administrasi, Akuntan, Direktur, Sekretaris. |
II |
Pekerjaan yang melibatkan pengawasan atau bepergian di luar kantor untuk tujuan bisnis tetapi tidak melibatkan pekerjaan manual. |
Marketing, Sales, Surveyor, Pengusaha, Office Boy. |
III |
Pekerjaan yang kadang-kadang melibatkan pekerjaan yang manual tetapi tidak selalu berbahaya tetapi melibatkan penggunaan alat atau alat berat. |
Supir (Driver), Kurir (Messenger). |
IV |
Pekerjaan yang memungkinkan pekerjaan manual di lingkungan berbahaya dan memperluas penggunaan alat berat atau mesin-mesin. |
Operator, Mekanik, Teknisi listrik, Buruh, Petani. |
V |
Jenis pekerjaan diluar kategori group I – IV |
Yang memerlukan akseptasi khusus. |
Jaminan |
Group ‰ |
|||||
I |
II |
III |
IV |
V |
||
A |
Kematian |
1,50 |
1,80 |
2,25 |
2,55 |
5,85 |
B |
Ketidakmampuan Tetap |
|||||
C |
Ketidakmampuan Sementara |
|||||
D |
Biaya Pemakaman |
|||||
E |
Biaya Medis |
1,575 |
1,80 |
2,1 |
2,55 |
2,55 |
Simulasi Perhitungan Premi |
|
Pekerjaan |
Manager |
Rate Group 1 |
1,50 (‰) |
Nilai Pertanggungan |
Rp100.000.000,- |
Periode |
1 Tahun |
Premi : Rp100.000.000,- x 1,50 (‰) = Rp150.000,- (belum termasuk biaya administrasi polis dan meterai)
Bapak Tono membeli asuransi kecelakaan diri dengan limit pertanggungan Rp100.000.000,- dan dalam periode polis bapak Tono mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematian, sehingga ahli waris melakukan klaim kepada Allianz dan Allianz membayarkan klaim sebesar Rp100.000.000,- sesuai syarat dan ketentuan polis.
Informasi ini hanya merupakan informasi umum terkait produk yang dapat diungkapkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Keterangan lengkap mengenai perlindungan yang Anda miliki beserta pengecualian-pengecualiannya mengacu pada polis asuransi. Anda juga dapat mempelajari terlebih dahulu Ringkasan Informasi Produk yang tersedia untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai produk ini.
Cara Pendaftaran
Anda dapat mengunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk pendaftaran.
Dokumen tambahan yang harus disertakan untuk proses pendaftaran adalah sebagai berikut:
Prosedur klaim
Hubungi Allianz Care melalui telepon di 1500136, atau melalui email di cs@allianz.co.id
Pastikan Anda melakukan notifikasi klaim dalam kurun waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal terjadinya risiko.
Disclaimer
Asuransi Kecelakaan Diri adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi Asuransi Kecelakaan Diri.
Produk Asuransi Kecelakaan Diri bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.