MyProtection Cash Plan

MyProtection Cash Plan merupakan produk Asuransi Kesehatan Individu yang memberikan manfaat berupa santunan harian apabila Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit sesuai dengan syarat dan ketentuan dan selama Polis masih berlaku.

Keunggulan MyProtection Cash Plan

MUDAH
Dapat dibeli secara online melalui aplikasi M2U ID.
EFISIEN
Premi terjangkau mulai dari Rp236.250,-/tahun
PRAKTIS
Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan.
CEPAT
Polis langsung dikirimkan dalam 1x24 jam melalui email, klaim lengkap dan benar dibayarkan dalam 7 hari kerja.

Manfaat MyProtection Cash Plan

Manfaat Santunan Harian Rawat Inap

Selama Polis masih berlaku dan sesuai dengan syarat dan ketentuan, PT Asuransi Allianz Life akan memberikan santunan harian perawatan Rumah Sakit sebagai berikut:

Premi Asuransi Manfaat
Plan A
(Plan A Rp236.250,-/tahun)
Plan A
Rp200.000/hari
Plan B
(Plan B Rp 354.400,-/tahun)
Plan B
Rp300.000/hari

Catatan:

  • Maksimum rawat inap 30 hari per tahun
  • Perawatan dengan maksimum 5 hari per tahun polis dengan penyakit sebagai berikut:
    1. Diare dan gastroenteritis.
    2. Tifus dan demam paratifus atau paratifoid
    3. Demam berdarah
    4. Usus buntu kronis
    5. Dispepsia

Syarat dan Ketentuan

Usia Masuk

18 - 60 tahun (ulang tahun terakhir)

Usia Pertanggungan

Maksimum 65 tahun (ulang tahun terakhir)

Masa Tunggu

  • Penyakit khusus: 12 bulan sejak tanggal berlaku polis
  • Penyakit lainnya: 30 hari sejak tanggal berlaku polis

Metode Pembayaran Premi      

Tahunan

Mata Uang         

Rupiah

Premi   

Plan A: Rp236.250/ tahun
Plan B: Rp354.400 / tahun

Uang Pertanggungan    

Plan A : Rp200.000/hari
Plan B : Rp300 ribu / hari

(maksimum rawat inap 30 hari per tahun)

Underwriting   

Guaranteed Issuance Offer (GIO), dengan pernyataan kesehatan.

Prosedur Klaim

Prosedur Klaim

  • Kirimkan dokumen klaim dengan lengkap ke PT Asuransi Allianz Life paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal Tertanggung meninggalkan Rumah Sakit.

  • PT Asuransi Allianz Life akan membayar klaim dalam waktu 7 hari kerja apabila klaim telah memenuhi persyaratan, lengkap dan benar diterima oleh PT Asuransi Allianz Life di Kantor Pusat PT Asuransi Allianz Life dan klaim disetujui oleh PT Asuransi Allianz Life.

Persyaratan Dokumen Klaim

  • Formulir klaim yang telah diisi lengkap dan benar dan ditandatangani oleh Tertanggung. Bagian resume medis diisi lengkap dan telah ditandatangani oleh Dokter yang merawat dengan cap/stempel asli dari Rumah Sakit.
  • Bukti pembayaran atas perawatan berupa kuitansi asli atau salinan/copy.
  • Bukti lamanya dirawat di Rumah Sakit.

Pengiriman Dokumen Klaim

Jakarta

Bandung

Allianz Document Management Center (ADMC)
Setiap hari kerja pukul: 08.00 – 17.00 (kecuali hari libur)
Setiabudi Atrium, Lt. 3 Suite 308 A-309
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan,
Karet Kuningan Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan 12920

Allianz Document Management Center (ADMC)
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
Wisma CIMB Niaga Lantai 7
Jl. Gatot Subroto No. 2
Bandung 40262, Jawa Barat

Surabaya

Bali

Allianz Document Management Center (ADMC)
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
Gedung Graha Pacific Lantai 2
Jl. Basuki Rachmat 87-91
Surabaya 60271, Jawa Timur

Allianz Document Management Center
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
Jl. Raya Puputan No.122 C
Denpasar Timur, Kota Denpasar
Bali 80234

Medan

Allianz Document Management Center
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
Gedung Forum Nine Lt. 6
Jl. Imam Bonjol No. 9
Medan 20112

Prosedur Klaim Via Allianz eAZy Connect (Klaim Online) - untuk info lebih lanjut klik disini

  • Login menggunakan user ID dan password Anda
  • Klik "Klaim" pada Menu bar di halaman beranda, atau pada kotak "Klaim Saya"
  • Isi data yang diminta: No. Polis, Nama Pemegang Polis, Nama Tertanggung, Nama Rumah Sakit, Mata Uang.
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Klik checkbox Syarat & Ketentuan
  • Klik Submit, dan notifikasi no. registrasi klaim akan muncul di layar.

Untuk syarat dan ketentuan prosedur registrasi Allianz eAZy Connect dapat dilihat disini

Illustrasi

Illustrasi 1

Pemegang Polis

Bapak Ronny, 45 tahun, Pria

Plan

Plan A

Premi

Rp236.250,-/tahun

Membutuhkan perawatan Rumah Sakit karena sakit diare (diarrhea)

Mendapatkan manfaat
Rp200.00,- per hari dibayarkan atas perawatan Rumah Sakit (maks. 5 hari perawatan)

 

Illustrasi 2

Pemegang Polis

Asti , 40 tahun, Wanita

Plan

Plan B

Premi

Rp354.400,-/tahun

Membutuhkan perawatan Rumah Sakit karena patah tulang kaki akibat kecelakaan

Mendapatkan manfaat Rp300.000 per hari dibayarkan atas perawatan Rumah Sakit (maks. rawat inap 30 hari perawatan)

Tentang Allianz

Tentang Grup Allianz

Allianz merupakan salah satu penyedia Asuransi dan manajemen aset terbesar di dunia. Bersama Nasabah dan mitra penjualan, Allianz merupakan salah satu komunitas keuangan terkuat di dunia dengan operasi yang tersebar di 70 negara dan didukung oleh 147.000 karyawan yang melayani lebih dari 100 juta Nasabah perorangan dan korporasi.

Tentang Allianz Indonesia

Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Allianz Health & Corporate Solutions dibentuk tahun 2014 untuk melayani kebutuhan asuransi kesehatan individu dan kumpulan.

Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.300 karyawan dan lebih dari 30.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 9 juta tertanggung di Indonesia.

Catatan penting untuk diperhatikan:

  • MyProtection Cash Plan adalah produk asuransi kesehatan individu yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (”Bank”) hanya bertindak dalam memasarkan MyProtection Cash Plan. MyProtection Cash Plan bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis MyProtection Cash Plan yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. 
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk hanya merupakan pihak yang mereferensikan Produk ini, sehingga PT Bank Maybank Indonesia Tbk tidak bertanggung jawab terkait Polis MyProtection Cash Plan yang diterbitkan serta kinerja Produk ini. 
  • PT Asuransi Allianz Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan tenaga pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. 
  • MyProtection Cash Plan tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan obyek penjamin Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (”LPS”). 
  • Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya asuransi, administrasi, biaya meterai (jika ada) dan komisi untuk tenaga pemasar dan Bank. 
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL