*) Bebas biaya kontribusi untuk manfaat perlindungan asuransi Syariah berupa:
**) Indikasi bagi hasil dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
***) Berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah, penarikan dana hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank, dengan pembagian keuntungan berdasarkan prinsip Bagi Hasil sesuai Rasio Bagi Hasil (Nisbah Bagi Hasil) yang telah disepakati di Akad ini berikut perubahannya. Nasabah memberi kebebasan penuh kepada Bank untuk mengelola dana. Bank akan mengelola dan menyalurkan dana tersebut sesuai dengan prinsip Syariah sampai dengan ditutupnya rekening oleh salah satu Pihak.