Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek dalam rangka ekspor untuk pembelian bahan baku, proses produksi dan lain-lainnya. Sumber pembayaran atas pembiayaan ini adalah hasil penjualan barang-barang yang telah dibiayai oleh Bank, sehingga pembayaran dari Buyer harus melalui Bank. Pembiayaan Pre-Shipment Financing dapat dikombinasikan dengan Post Shipment Financing (pembiayaan setelah pengapalan barang).
Merupakan pembiayaan yang diberikan bank kepada eksportir setelah dilakukannya pengiriman barang (Post Shipment Financing) dengan mengambilalih/membiayai tagihan (account receivable) atas dokumen ekspor dalam transaksi L/C atau SKBDN yang eksportir terima dari importir/pembeli, selama syarat dan kondisi di dalam L/C atau SKBDN tersebut terpenuhi.
Pengambilalihan/pembelian tagihan (account receivable) dilakukan secara
Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada pihak debitur selaku penjual/seller barang atau barang beserta jasa kepada pembeli, dimana bank melakukan pembiayaan berdasarkan penyerahan invoice yang dibuat oleh seller kepada bank dan dana dari hasil pencairan kredit tersebut berupa tunai yang dapat langsung digunakan untuk pembiayaan modal kerja yang dibutuhkan, sehingga penjual tidak perlu menunggu pembayaran dari pembeli pada saat jatuh tempo invoice. Dalam hal ini debitur adalah pihak penjual.
Dalam transaksi perdagangan ada kalanya eksportir hanya bertindak sebagai fasilitator/trader yang tidak memproduksi sendiri barang-barangnya melainkan membeli dari supplier lain. Untuk itu Maybank Indonesia memberikan layanan kepada trader untuk dapat mentransfer seluruh atau sebagian dari nilai L/C atau SKBDN yang diterimanya kepada satu atau lebih supplier sebagai beneficiary II.
Merupakan jasa penagihan pembayaran kepada pembeli (pihak tertarik pada wesel/pembeli/importir) yang dilakukan oleh BII selaku Remitting Bank dengan menggunakan wesel/draft.
Outward Documentary Collection terdiri dari 2 (dua) jenis: