Pembiayaan jangka pendek yang diberikan atas pembelian barang-barang impor yang dilakukan dengan menggunakan L/C atau SKBDN yang diterbitkan oleh Issuing Bank. Trust Receipt (T/R) Financing akan disesuaikan dengan trade cycle perusahaan anda sehingga membantu memperlancar arus kas perusahaan.
L/C atau SKBDN merupakan alat pembayaran yang dapat memberikan rasa aman kepada penjual (eksportir). Demikian pula bagi pihak pembeli (importir), LC atau SKBDN merupakan jaminan bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat dan kondisi di dalam LC atau SKBDN atas barang yang diimpor telah terpenuhi.
Transaksi L/C digunakan untuk perdagangan Internasional (mengacu kepada peraturan International Chamber of Commerce – Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) sedangkan transaksi SKBDN digunakan untuk perdagangan dalam negeri (mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia).
Transaksi L/C digunakan untuk perdagangan Internasional (mengacu kepada peraturan International Chamber of Commerce – Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) sedangkan transaksi SKBDN digunakan untuk perdagangan dalam negeri (mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia).
UPAS
Merupakan fasilitas pembiayaan oleh Financing Bank kepada importir/applicant atas L/C Impor / SKBDN dengan tenor berjangka/ usance yang diterbitkan oleh MBI dimana importir/ applicant dapat melakukan pelunasan L/C/ SKBDN tersebut pada saat wesel jatuh tempo, sedangkan beneficiary dari L/C Impor/ SKBDN dapat menerima pembayaran secara unjuk/ at sight dengan dana pembiayaan yang berasal dari Financing Bank.
UPAU
Merupakan fasilitas pembiayan oleh Financing Bank kepada importir/applicant atas L/C Impor atau SKBDN dengan tenor berjangka/ usance yang diterbitkan oleh MBI dimana importir/applicant dapat melakukan pelunasan L/C/ SKBDN tersebut pada saat wesel jatuh tempo, sedangkan beneficiary dari L/C Impor/ SKBDN dapat menerima pembayaran secara berjangka/ usance dengan tenor yang lebih pendek dari pada tenor berjanga L/C Impor/ SKBDN dengan dana pembiayaan yang berasal Financing Bank.
Fasilitas pembiayaan oleh Financing Bank kepada importir atas L/C Impor atau SKBDN dengan tenor berjangka dari Maybank Indonesia. Importir dapat melunasi L/C atau SKBDN pada saat wesel jatuh tempo dan penerima manfaat L/C Impor atau SKBDN dapat menerima pembayaran secara unjuk dengan dana dari Financing Bank.
Fasilitas pembiayaan oleh Financing Bank kepada importir atas L/C Impor atau SKBDN dengan tenor berjangka dari Maybank Indonesia. Importir dapat melunaskan L/C atau SKBDN pada saat jatuh tempo dan penerima manfaat dari L/C Impor atau SKBDN dapat menerima pembayaran secara berjangka dengan tenor lebih pendek dari tenor berjangka L/C Impor atau SKBD dengan dana dari Financing Bank.
Merupakan jasa penagihan pembayaran oleh Maybank Indonesia kepada pihak pembeli/importir (pihak tertarik kepada wesel/drawee) atas dokumen Impor Non L/C yang diterima oleh Remitting Bank (bank penerima dokumen).
Inward Documentary Collection terdiri dari 2 (dua) jenis: