Ikuti program Maybank GIFT via M2U ID App (mobile banking) untuk nabung rutin dan dapatkan hadiah langsung cash reward hingga Rp350 ribu, voucher MAP hingga Rp100 ribu & voucher diskon Umrah Rp2,5 juta.
Syarat & Ketentuan:
- Program berlaku untuk Nasabah Individu Maybank yang berkunjung ke event FIN Expo 2026.
- Cara mengikuti program ini:
- Jika belum memiliki Maybank Tabungan/Tabungan iB, download M2U ID di Play Store/App store dan buka Maybank Tabungan Global Access/Global Access iB sebagai rekening sumber.
Panduan buka Maybank Tabungan Global Access/Global Access iB
KLIK DI SINI
Info produk Maybank Tabungan Global Access/Global Access iB
KLIK DI SINI
- Ikuti program Maybank Gift melalui M2U ID App.
Caranya pilih menu Pembelian di M2U ID App, pilih icon ‘Maybank Gift’.
Panduan pembukaan Maybank Gift
KLIK DI SINI
- Lakukan penempatan dana dan input kode event BK sesuai pilihan skema berikut:
|
Jenis Hadiah
|
Nabung Rutin
|
Penalti Biaya/Administrasi
(Rp)
|
Hadiah Tambahan
|
|
Jangka Waktu (Bulan)
|
Setoran Awal (Rp)
|
Setoran Bulanan (Rp)
|
|
Cash reward Rp 350,000 (nett)
|
12
|
10 juta
|
100 ribu
|
500 ribu
|
Voucher MAP senilai Rp100 ribu + voucher diskon Umrah senilai Rp2,5 juta
|
|
Cash reward Rp 200,000 (nett)
|
12
|
5 juta
|
100 ribu
|
300 ribu
|
Voucher MAP senilai Rp50 ribu + voucher diskon Umrah senilai Rp2,5 juta
|
Pembukaan Maybank Tabungan MyPlan Plus/MyPlan Plus iB memerlukan rekening sumber dari Maybank Tabungan/Tabungan iB, kecuali rekening dengan jenis kepemilikan rekening joint (OR/AND/QQ).
- Setelah berhasil mengikuti program Nasabah akan mendapatkan hadiah sesuai dengan ketentuan berikut:
- Hadiah berupa voucher diskon Umrah senilai Rp2,5 juta
- Voucher diskon Umrah akan diberikan langsung di event setelah Nasabah berhasil memenuhi seluruh persyaratan program.
- Voucher diskon Umrah hanya berlaku untuk 1 paket Umrah.
- Voucher diskon Umrah dapat digunakan di mitra Haji dan Umrah pilihan yaitu Khazzanah Tour & Travel, Iskandaria Tour & Travel, Khalifa Asia Tour & Travel, Dwins Tour & Travel dan SS Tour & Travel.
- Penukaran voucher diskon Umrah dengan menghubungi Person in Charge (PIC) masing-masing travel agent dan dapat ditukarkan paling lambat pada 28 Februari 2027. Adapun informasi PIC travel agent sebagai berikut:
|
No
|
Nama Mitra Haji & Umrah
|
Nama PIC
|
Nomor Handphone (HP)
|
|
1
|
Khazzanah Tour & Travel
|
Yadin
|
0858-9210-0300
|
|
2
|
Iskandaria Tour & Travel
|
Alfi
|
0859-2197-8062
|
|
3
|
Khalifa Asia Tour & Travel
|
Muhammad Reza
|
0895-0279-9336
|
|
4
|
Dwins Tour & Travel
|
Indra
|
0852-7171-9929
|
|
5
|
SS Tour & Travel
|
Yuni
|
0812-8182-3318
|
- Jika terdapat pengaduan dari Nasabah atas pelayanan Umrah, Nasabah dapat menghubungi langsung PIC (Person in Charge) Mitra Haji & Umrah sesuai informasi diatas.
- Voucher diskon Umrah tidak dapat diuangkan atau diganti dengan jenis hadiah lainnya.
- Mitra Haji dan Umrah yang bekerja sama adalah Mitra yang aktif dan resmi bekerja sama dengan Maybank Indonesia. Mitra bergerak di bidang Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus yang telah berizin di bawah Kementerian Agama.
- Paket Umrah bukan merupakan produk Maybank Indonesia.
- Kepastian keberangkatan dan layanan perjalanan ibadah Umrah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Mitra Haji & Umrah yang bekerja sama.
- Pengadaan dan pelayanan fasilitas Umrah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Mitra Haji & Umrah.
- Voucher tidak dapat diuangkan atau dipindahtangankan.
- Hadiah cash reward:
- Hadiah cash rewardyang diberikan sudah dalam nilai nett, setelah dikenakan pajak sebesar 20% dan akan diproses setelah rekening telah sukses dibuka dan akan dikreditkan ke rekening sumber yang digunakan untuk keikutsertaan program dalam waktu maksimal 30 Hari Kerja setelah event FINE Expo 2026.
- Cash rewardyang diberikan berasal dari sumber dana Bank dan bukan merupakan bagian dari bagi hasil Nasabah.
- Hadiah voucher MAP senilai Rp100 ribu:
- Hadiah dengan voucher MAP akan diberikan langsung oleh petugas Maybank pada saat event FIN Expo 2026 berlangsung.
- Nasabah akan dikenakan biaya pinalti/biaya administrasi pembatalan program sesuai skema yang dipilih dan biaya administrasi penutupan rekening sebelum jatuh tempo (1% dari jumlah saldo terakhir atau minimum Rp100 ribu), apabila:
- Nasabah menutup rekening sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan.
- Terdapat gagal debet pada rekening sumber sebanyak 3 (tiga) kali setoran bulan, sehingga rekening akan tutup secara otomatis oleh sistem. Nasabah wajib menyediakan dana di rekening sumber dana setiap bulannya pada tanggal pendebetan yang dipilih Nasabah, sesuai dengan jumlah setoran bulanan untuk menghindari gagal debet.
- Rekening Nasabah ditutup sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan atas permintaan Ahli Waris/gagal debet sebanyak 3 (tiga) kali karena Nasabah meninggal dunia dan/atau untuk keperluan lainnya.
- Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga/tingkat imbal hasil Maybank Tabungan/Tabungan iB, sesuai dengan ketentuan suku bunga/tingkat imbal hasil yang berlaku.
- Hal-hal yang tidak disebutkan diatas mengacu pada syarat dan ketentuan Maybank GIFT via M2U ID App yang berlaku umum.
- Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga/tingkat imbal hasil Maybank Tabungan/Maybank Tabungan iB, sesuai dengan ketentuan suku bunga/tingkat imbal hasil yang berlaku.
- Terdapat hadiah lainnya seperti cash reward hingga Rp100 juta atau hadiah lainnya yang dapat diantar langsung ke alamat Anda.
Lihat hadiah lainnya
KLIK DI SINI
Syarat dan ketentuan umum
- PT Bank Maybank Indonesia berhak untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan lebih lanjut serta Penolakan atas pengajuan Pembukaan Rekening yang dilakukan oleh Nasabah, mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di maybank.co.id
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.