Tingkatkan kepercayaan Pelanggan dan perluas pasar usaha Anda dengan sertifikat halal.
Maybank Indonesia mendukung Anda untuk mengurus sertifikasi halal dengan proses yang mudah dan terpercaya.
Manfaatkan proses pendampingan oleh lembaga pendamping halal resmi hingga sertifikat halal terbit.
Sebagai langkah awal, pastikan usaha Anda memiliki Maybank Giro/Giro iB aktif untuk memulai proses menuju sertifikat halal. Hubungi Relationship Manager (RM) atau Business Financial Advisor (BFA) dan kunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk mengikuti program ini.
Mengapa harus punya Sertifikat Halal?
Kualitas yang terjamin
Sertifikasi Halal menjamin bahwa produk aman & higienis untuk dikonsumsi, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen
Meningkatkan jangkauan pasar
Produk lebih mudah diterima oleh konsumen muslim & konsumen Halal-conscious (termasuk retailer)
Produk lebih unggul
Sertifikat Halal dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di pasaran.
Layanan yang Didapatkan
Pendampingan Pengajuan Sertifikasi Halal
Mendukung proses pengajuan sertifikasi halal untuk usaha Anda dari proses persiapan hingga sertifikat terbit.
Produk & Layanan Keuangan Berbasis Syariah
Menyediakan kemudahan transaksi dan pengelolaan keuangan usaha melalui Maybank Giro iB.
Sistem Transaksi Digital
Mendukung penerimaan pembayaran digital melalui Maybank QR Pay, dengan dana transaksi usaha yang dapat disalurkan ke Maybank Giro iB.
Benefit dari Maybank Giro iB untuk Kebutuhan Usaha Anda
Berdasarkan Prinsip Syariah
Dengan pilihan Akad Wadiah atau Mudharabah.
Fasilitas Elektronik yang Lengkap
Maybank ATM, M2U ID App/M2U ID Web, Maybank SMS+Banking, Phone Banking,Corporate Online Banking.
24/7 Akses Perbankan
Download M2U ID untuk kemudahan transaksi kapan pun di mana pun.
Kategori Usaha yang Dapat Mengajukan Sertifikasi Halal
Makanan & Minuman
Produk olahan yang dikonsumsi sehari-hari, termasuk makanan dan minuman siap saji.
Kosmetik & Perawatan Tubuh
Produk yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan penampilan tubuh.
Barang Gunaan Rumah Tangga
Produk dan perlengkapan rumah tangga yang menggunakan/mengandung bahan tertentu yang perlu dipastikan kehalalannya.
Tempat Makan
Usaha yang menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang.
Farmasi & Obat-obatan
Produk yang digunakan untuk kebutuhan kesehatan, pengobatan, dan perawatan.
Jasa & Fasilitas Produk Halal
Layanan jasa dan fasilitas yang digunakan untuk mendukung proses produksi, penyimpanan, dan distribusi produk halal, sebagai contoh: rumah potong hewan, logistik makanan & minuman serta jasa lainnya.
Rincian Biaya Sertifikasi Halal
Biaya Sertifikasi
Biaya Layanan LPH LPPOM
Biaya Sertifikasi:
Biaya registrasi BPJPH
Biaya administrasi pendaftaran sertifikasi halal ke BPJPH.
Biaya pemeriksaan
Biaya jasa Auditor untuk pemeriksaan dokumen dan audit lapangan.
Uang harian perjalanan dinas
Biaya harian Auditor selama pelaksanaan audit lapangan.
Biaya operasional
Biaya administrasi dan operasional pelaksanaan pemeriksaan kehalalan produk.
Biaya transportasi
Biaya transportasi lokal Auditor menuju lokasi audit.
Biaya tiket pesawat
Biaya perjalanan udara Auditor (jika lokasi di luar jangkauan transportasi darat).
Biaya akomodasi
Biaya penginapan Auditor selama audit luar kota.
Program berlaku untuk pelaku usaha yang sudah menjadi Nasabah Maybank atau yang belum menjadi Nasabah Maybank.
Proses mendapatkan sertifikat halal:
Pastikan sudah memiliki Maybank Giro/Giro iB.
Jika belum memiliki produk Maybank, buka Maybank Giro/Giro iB.
Info Maybank Giro/Giro iB KLIK DI SINI
Hubungi Relationship Manager (RM) atau Business Financial Advisor (BFA) atau kunjungi kantor cabang Maybank terdekat.
Info Lokasi Kantor Cabang KLIK DI SINI
Setelah itu Nasabah akan diarahkan untuk melakukan audiensi dengan lembaga pendamping halal oleh Relationship Manager (RM) atau Business Financial Advisor (BFA).
Setelah menyelesaikan registrasi, Nasabah akan dihubungi langsung oleh pendamping dari LPPOM, dan akan melalui proses pendampingan hingga sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan Nasabah akan mendapatkan service level terjamin.
Rata-rata durasi proses pendampingan hingga terbitnya sertifikat halal adalah mulai dari 21-45 hari kerja, tergantung pada proses pemeriksaan dokumen, audit lapangan, uji laboratorium, dan sebagainya.
Nasabah melakukan pembayaran biaya sertifikasi dan audit/pemeriksaan Halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada lembaga pendamping halal. Biaya yang harus dibayarkan terdiri dari biaya Layanan Umum (BLU) dan biaya pendampingan Halal yang ditentukan dari LPPOM.
Maybank berperan sebagai penyalur referral peserta sertifikasi halal. Proses pendampingan sampai terbitnya sertifikat halal menjadi tanggung jawab dari mitra lembaga pendamping halal.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya, menerapkan variasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan sebagai keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id
PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.