Tentang Asuransi Bintang

Asuransi Kendaraan Bermotor - Bintang adalah Asuransi yang dilengkapi dengan perlindungan berbagai macam resiko, dimana produk ini dapat memberikan fasilitas "double cover" atas perlindungan / asuransi kendaraan yang telah dimiliki. Pemegang Maybank Kartu Kredit dapat melengkapi asuransi kendaraan bermotor ini dengan adanya pendebetan secara otomatis setiap bulannya di Maybank Kartu Kredit yang dimiliki.

Manfaat Asuransi Bintang

Manfaat Asuransi Kendaraan Bermotor - Bintang :

  1. TLO (Total Loss Only) : Santunan kendaraan atas kerugian mobil pribadi karena
    1. Hancur lebur atau rusak sedemikian rupa sehingga tidak berbentuk seperti semula karena suatu kecelakaan dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) harga pasar, dimana estimasi kerusakan dilakukan oleh perusahaan, atau penilai yang ditunjuk oleh perusahaan; depresiasi untuk suku cadang diperhitungkan dalam biaya penggantian atau pemulihan.
    2. Hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada syarat ketentuan kerugian dan kerusakan kendaraan bermotor, dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.
  2. TL (Total Loss) karena peristiwa tertentu : Santunan kendaraan atas total kerugian mobil pribadi yang disebabkan oleh :
    1. Kerusuhan.
    2. Penyerangan.
    3. Huru-hara.
  3. TJH (Tanggung Jawab Pihak Ketiga) : Santunan atas kewajiban pihak ketiga (cedera yang menyebabkan kematian) adalah penanggung memberikan ganti rugi atas :
    1. Tanggung jawab hukum Pemegang Maybank Kartu Kredit terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor, baik penyelesaian melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dahulu dari Penanggung,  yaitu :
      1. Kerusakan atas harta benda.
      2. Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian.

      Maksimum ganti rugi adalah sebesar nilai pertanggungan untuk jaminan tanggung jawab pihak ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
    2. Biaya perkara atau bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum tertanggung, dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Maksimal tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut sebesar 10% dari limit pertanggungan tanggung jawab pihak ketiga.

Cara Pendaftaran

Pemegang Maybank Kartu Kredit akan dihubungi oleh pihak Telemarketing Asuransi Bintang untuk mendapatkan penawaran asuransi ini atau hubungi Maybank Customer Care di 1500611.

Ketentuan umum

Ketentuan umum untuk bisa mengikuti asuransi ini sebagai berikut:

  1. Peserta adalah harus Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  2. Peserta berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi di bawah 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal berlakunya asuransi.
  3. Sedangkan keluarga atau maksimal 3 orang yang menerima benefit / bonus program adalah :
    1. Pasangan / Orang tua    : 18 - 64 tahun
    2. Anak   : 6 - 21 tahun dan belum menikah
  4. Syarat kendaraan yang dapat diasuransikan :
    1. Kendaraan pribadi yang tidak disewakan.
    2. Jenis kendaraan : Sedan, Minibus dan Jeep.
    3. Usia kendaraan maksimal 8 tahun.
    4. Kendaraan berplat nomor hitam.
  5. Ketentuan tambahan :
    1. STNK atas nama" tidak harus" Pemegang Polis.
    2. STNK atas nama "bisa milik siapa saja selama anggota keluarga yang memenuhi syara" dan terdaftar dalam "Ikhtisar Polis".

Pilihan Premi Asuransi

  Plan A Plan B Plan C
Nominal premi per bulan Rp58.000,- Rp88.000,- Rp128.000,-
Manfaat
1 Total Loss Only Rp10.000.000,- Rp20.000.000,- Rp30.000.000,-
2 Total Loss karena peristiwa khusus Rp2.000.000,- Rp4.000.000,- Rp5.000.000,-
3 Tanggung Jawab Pihak Ketiga Rp1.000.000,- Rp2.000.000,- Rp3.000.000,-
Bonus  Tambahan :
Berlaku untuk Pemegang Polis dan 3 orang anggota keluarga yang diasuransikan
1 Santunan meninggal dunia karena tindakan kriminal Per orang Rp5.000.000,- Per orang Rp7.500.000,- Per orang Rp10.000.000,-
2 Santunan rawat jalan/ inap karena tindakan kriminal Per orang
Rp500.000,-
Per orang Rp1.000.000,- Per orang Rp1.500.000,-

Prosedur Klaim

  1. Menghubungi Maybank Customer Care di 1500611 untuk mengetahui prosedur dan dokumen kelengkapan yang diperlukan (Pihak Maybank Customer Care tidak bertanggung jawab terhadap proses klaim ataupun pembayaran klaim kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit. Maybank Customer Care hanya membantu menginformasikan yang nantinya pihak Pemegang Maybank Kartu Kredit diminta menghubungi langsung pihak Asuransi).
  2. Menghubungi Customer Care Asuransi Bintang di Call Center selama hari kerja normal.
    Senin - Jumat (08.00 - 17.00 WIB) , melalui :
    • Telp            : 021-7690000 atau 021-50504581 atau
    • E-mail         : cutomer.service@asuransibintang.com
    • Facsimile    : 021-7698215
    • SMS center  : 083-8888 4581

Kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

  1. Dokumen Umum:
    1. Formulir klaim yang telah dilengkapi.
    2. Fotocopy tagihan Maybank Kartu Kredit 3 bulan terakhir.
    3. Surat keterangan penyebab dan kronologi kejadian.
    4. Fotocopy KTP tertanggung.
  2. Dokumen untuk tanggung jawab pihak ketiga (Kematian) :
    1. Surat keterangan Kematian dari rumah sakit dan Kelurahan.
    2. Surat keterangan/resume medis hasil pemeriksaan jenazah (visum et reperentum) dari dokter yang menangani.
    3. Surat keterangan saksi.
    4. Surat keterangan dari kepolisian setempat.
    5. Surat keterangan kematian dari kedutaan besar setempat (untuk kematian di luar negeri).
    6. Surat tuntutan pihak ketiga (khusus untuk tanggung jawab pihak ketiga).
    7. Dokumen lain apabila diperlukan.
  3. Dokumen untuk total loss kendaraan bermotor :
    1. Kehilangan
      1. Copy STNK dengan menunjukkan STNK Asli.
      2. Surat keterangan Kehilangan polsek setempat.
      3. Surat keterangan berita acara pemeriksaan dan laporan kemajuan (LAPJU) dari polres.
      4. Kerusakan.
      5. Surat keterangan estimasi kerusakan dari bengkel rekanan Asuransi Bintang. 6)    Fotocopy SIM pengemudi ketika terjadi kecelakaan.
    2. Kerusakan
      1. Surat keterangan estimasi kerusakan dari bengkel rekanan Asuransi Bintang.
      2. Fotocopy SIM pengemudi ketika terjadi kecelakaan.
  4. Dokumen lain apabila diperlukan.