Tentang RumahKu Plus

Miliki asuransi Rumahku Plus untuk mendapatkan paket asuransi lengkap dengan perlindungan menyeluruh untuk bangunan, rumah, penghuni dan isinya.

Keunggulan

Keunggulan asuransi Rumahku Plus

  • Perlindungan lengkap untuk rumah tinggal dan isinya.
    Tidak hanya melindungi dari kebakaran dan bencana alam, namun juga memberikan perlindungan dari kerusuhan dan huru hara, terorisme, kematian Tertanggung, serta tanggung jawab hukum pribadi.
  • Pembayaran klaim tidak dikenakan depresiasi seperti asuransi kebakaran biasa.
  • Manfaat biaya akomodasi sementara sebesar 10% dari nilai pertanggungan hingga Rp25.000.000,00. (hanya tersedia di Maybank).
  • Bantuan layanan Nasabah 24/7.
  • Ganti rugi atas kerusakan pada barang-barang berharga seperti perhiasan, logam mulia, lukisan, benda seni, mantel bulu hingga 5% dari nilai pertanggungan (sampai dengan Rp50.000.000,00).

 

Manfaat

Manfaat asuransi Rumahku Plus

Memberikan perlindungan terhadap

  • Kebakaran, petir, halilintar, kebakaran di bawah tanah, peledakan, asap, kerusakan yang diakibatkan oleh pesawat terbang jatuh dan/atau benda-benda lainnya yang jatuh dari pesawat terbang.
  • Kerusakan yang terjadi akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara.
  • Kerusakan atau kehilangan yang terjadi akibat pencurian yang disertai oleh usaha masuk atau keluar secara paksa atau suatu usaha pencurian.
  • Terorisme dan sabotase.
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
  • Badai, siklon, topan, angin ribut, banjir (termasuk meluapnya air laut, sungai dan danau), kerusakan akibat air, penurunan tanah atau longsor.
  • Kerusakan harta benda yang tidak disengaja.
  • Manfaat tambahan berupa santunan terhadap pemilik rumah atas:
    • Biaya akomodasi sementara.
    • Tanggung gugat pihak ketiga.
    • Meninggal dunia karena kecelakaan.
    • Kehilangan atas barang milik asisten rumah tangga.

Hal-hal yang perlu Anda ketahui

  • Perhitungan premi tergantung dari besarnya Uang Pertanggungan dan zona gempa bumi dari lokasi pertanggungan, sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.
  • Bangunan yang dapat dipertanggungkan adalah yang termasuk dalam Konstruksi Kelas 1. Apabila bangunan yang akan dipertanggungkan masuk dalam Konstruksi Kelas 2 atau 3, maka akan diadakan proses seleksi risiko (Underwriting) terlebih dahulu. Penjelasan mengenai Kelas Konstruksi Bangunan adalah sebagai berikut:
    1. Konstruksi Kelas 1:
      Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan- bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela  dan/atau  pintu-pintu  beserta  kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    2. Konstruksi Kelas 2:
      Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:
      • Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
      • Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar hingga maksimum 20% dari luas dinding.
      • Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
    3. Konstruksi Kelas 3:
      Bangunan-bangunan lainnya selain yang disebutkan diatas.

Cara Pendaftaran & Prosedur Klaim


Cara Pendaftaran

  • Anda dapat mengunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk pendaftaran.
  • Dokumen tambahan yang harus disertakan untuk proses pendaftaran adalah sebagai berikut:
    1. Fotokopi tanda pengenal
    2. Foto rumah dan area sekitar
    3. Foto isi rumah


Prosedur klaim

  • Hubungi Allianz Care melalui telepon di 1500136, atau melalui email di cs@allianz.co.id
  • Pastikan Anda melakukan notifikasi klaim dalam kurun waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal terjadinya risiko.


Rumahku Plus adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk hanya bertindak sebagai pemberi referensi Rumahku Plus.

Catatan Penting

  • RumahKu Plus adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi Asuransi RumahKu Plus
  • RumahKu Plus bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan portfolio produk ini. RumahKu Plus tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Bank tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
  • Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk pihak bank.
  • Penjelasan pembebanan biaya secara rinci dapat dilihat di polis RumahKu Plus
  • PT Asuransi Allianz Utama Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tenaga pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL