Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dapat menjadi sumber dana bagi pembangunan ekonomi nasional. Maybank menyediakan solusi melalui Maybank Giro DHE SDA dengan beragam keuntungan.
Fitur & Keuntungan
Jasa Giro Kompetitif
Sesuai dengan pertumbuhan saldo Anda
Tersedia Maybank Giro iB
Sesuai dengan prinsip Syariah.
Biaya spesial pemanfaatan dana hasil ekspor mulai dari 0,4% per tahun.
Optimalkan kegiatan ekspor Anda dengan membuka rekening khusus Maybank Giro Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), dapatkan biaya spesial pemanfaatan dana hasil ekspor mulai dari 0,4% per tahun.
Syarat dan ketentuan:
Nasabah wajib membuka rekening Khusus Maybank Giro DHE SDA di kantor cabang Maybank terdekat.
Lokasi KLIK DI SINI
Penempatan 30% dana DHE SDA untuk memenuhi kewajiban sesuai regulasi Bank Indonesia selama 3 bulan. Anda tetap bisa mengakses dana penempatan kapan pun dibutuhkan, melalui mekanisme dana talangan dalam mata uang Rupiah. Memberikan fleksibilitas penuh untuk kebutuhan operasional bisnis Anda.
Nasabah memberikan kuasa penuh kepada Bank untuk melakukan debet dan kredit pada rekening khusus Maybank Giro DHE SDA dan rekening operasional milik Nasabah di Bank, untuk melakukan mutasi dana terkait program dana talangan dalam mata uang Rupiah.
Nasabah mengisi dan menandatangani formulir rincian syarat transaksi FX Swap, yang di berikan petugas Maybank pada saat Anda di kantor cabang Maybank.
Dokumen
Mengisi formulir pembukaan rekening termasuk FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act) & CRS (Common Reporting Standard). Khusus untuk pembukaan reksus Maybank Giro DHE SDA iB, Nasabah wajib mengisi dan menandatangani akad penghimpunan dana (funding)
Dokumen pendirian perusahaan seperti AKTA, SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain
Melampirkan dokumen pendukung yang dapat menunjukkan ekspor atas hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengelolaan sumber daya alam, antara lain: PPE berupa PEB (Pemberitahuan Pabean Ekspor/Pemberitahuan Ekspor Barang), surat izin ekspor dari instansi terkait, dan kontrak penjualan Ekspor,
Persyaratan
Nasabah perorangan (WNI), badan hukum, atau badan lainnya.
Nasabah merupakan eksportir, pemilik barang, atau Pihak dalam Kontrak Migas (PDKM) bidang sumber daya alam.