PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank Indonesia” atau “Bank”) berkomitmen tinggi untuk menjalankan prinsip Good Corporate Governance dalam pelaksanaan operasional Bank sebagai salah satu aspek terpenting guna mendukung pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
Guna meningkatkan efektivitas penerapan Good Corporate Governance, Maybank Indonesia mengharapkan dukungan dari karyawan, nasabah, debitur, vendor dan pihak lainnya untuk dapat melaporkan melalui saluran Whistleblowing Maybank Indonesia atas perbuatan yang dilakukan oleh karyawan Maybank Indonesia untuk hal berikut, namun tidak terbatas pada:
Pelapor (Whistleblower) diharapkan untuk dapat mencantumkan identitas nama dalam setiap laporan Whistleblowing yang diserahkan. Apabila Pelapor (Whistleblower) tidak menghendaki untuk mencantumkan identitas nama, maka laporan Whistleblowing dapat disampaikan secara anonim (tanpa identitas). Semua laporan Whistleblowing yang diterima akan dilindungi kerahasiaan dan keamanannya oleh Bank. Bila Pelapor (Whistleblower) menyertakan identitasnya secara jelas, maka Pelapor (Whistleblower) berhak untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya.
Berikut adalah saluran Whistleblowing Maybank Indonesia yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan.
E-mail: Whistleblowing@maybank.co.id
Whatsapp/SMS: 0811-1930-1000
Whistleblowing Toll Free (Telepon Bebas Pulsa): 0800-150-3034
Untuk membantu Bank dalam menanggapi atau melakukan investigasi atas laporan Whistleblowing, diharapkan agar laporan dapat disertai dengan informasi sebagai berikut:
Maybank Indonesia sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan yang bersifat faktual dan dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak berupa informasi yang berdasarkan rumor atau karena adanya itikad yang kurang baik.
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.