Asuransi Automobile Liability

Asuransi Automobile Liability adalah asuransi yang menjamin kewajiban yang timbul akibat kerugian atau cedera badan pihak ketiga yang disebabkan oleh Anda, dan/atau orang lain yang mendapatkan persetujuan dari Anda, pada saat mengemudi kendaraan bermotor.

Manfaat

Manfaat Asuransi Automobile Liability

  • Menjamin Pemegang Polis terhadap konsekuensi keuangan yang menjadi kewajibannya berdasarkan hukum atas semua kerusakan yang disebabkan oleh atau berhubungan dengan kendaraan bermotor kepada Pihak Ketiga, baik berdasarkan keputusan pengadilan, atau sesuai dengan penyelesaian melalui perjanjian yang disetujui oleh Penanggung.
  • Penggantian biaya hukum dan biaya bantuan hukum kepada Pemegang Polis, dengan persetujuan tertulis dari PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.

Cara Pendaftaran

Pemegang Polis akan dihubungi oleh pihak Telemarketing Asuransi Allianz Utama untuk mendapatkan penawaran asuransi ini. Ketentuan umum untuk bisa mengikuti asuransi ini sebagai berikut :

  1. Usia minimal 17 tahun/ sampai pengendara tersebut memiliki KTP dan SIM A atau maksimal usia 60 tahun.
  2. Kendaraan bermotor yang dapat dijamin adalah kendaraan roda empat (tidak termasuk bus,truk,angkutan umum dan angkutan barang). Usia kendaraan maksimal 15 tahun dengan syarat STNK masih berlaku, layak Jalan dan ada bukti perawatan rutin dibengkel resmi dealer.
  3. Asuransi ini mencakup seluruh wilayah di Indonesia.

Pilihan Premi Asuransi

Pemegang Polis diberikan keleluasaan untuk menentukan premi yang akan dibayarkan baik secara tahunan atau bulanan dengan 3 pilihan premi yang ditawarkan sebagai berikut :

Plan
(Periode Polis Tahunan)

A

B

C

Limit Pertanggungan

Rp500 juta

Rp750 ribu

Rp1 juta

Premi Tahunan*)

Rp1.4 juta

Rp2.1 juta

Rp2.8 juta

Premi Bulanan*)

Rp140 ribu

Rp210 ribu

Rp280 ribu

*) belum termasuk biaya polis dan meterai;

Prosedur Klaim

  1. Hubungi Allianz Customer Care di 1500136 untuk mengetahui prosedur dan dokumen kelengkapan yang diperlukan dan kirimkan dokumen softcopy melalui email ke cs@allianz.co.id
  2. Setelah mengetahui semua kelengkapan dokumen yang diperlukan, maka kirimkan dokumen hardcopy ke alamat berikut :

    PT. Allianz Utama Indonesia Insurance
    Claims Department
    Allianz Tower lt. 10
    Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan Persada Super Block 2 Area, Jakarta 12980

  3. Pastikan Pemegang Polis melakukan notifikasi klaim dalam kurun waktu maksimal 3 ( tiga ) hari kalender setelah tanggal terjadinya risiko.
  4. Pemegang Polis wajib menyelesaikan pembayaran klaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penangung dan Tertanggung mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.

Dokumen Standar Klaim:

  1. Formulir klaim.
  2. Fotocopy Surat Izin Mengemudi (SIM) A pengemudi yang valid pada saat terjadi kecelakaan.
  3. Fotocopy STNK kendaraan yang masih berlaku.
  4. Surat Tuntutan dari pihak ke-3 bermeterai Rp6.000,-.
  5. Foto kendaraan tertanggung (tampak keseluruhan dan tampak plat nomor).
  6. Foto / gesekan nomor rangka kendaraan tertanggung.
  7. Surat polisi yang menerangkan kejadian kecelakaan dokumen untuk klaim.
Dokumen untuk klaim kerusakan harta benda pihak ketiga:
  1. Dokumen standar (lihat daftar Dokumen Standar),
  2. Dokumen identifikasi yang membuktikan kepemilikian pihak ketiga. terhadap harta benda yang mengalami kerugian.
  3. Fotocopy kartu identitas (KTP) pihak ketiga.
  4. Foto kerusakan harta benda pihak ketiga yang mengalami kerugian.
  5. Kwitansi pembayaran/perbaikan/penggantian atas kerugian yang dialami pihak ketiga.
  6. Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

Dokumen untuk klaim cedera badan pihak ketiga:

  1. Dokumen standar (lihat daftar dokumen standar).
  2. Fotocopy kartu identitas (KTP) pihak ketiga.
  3. Kwitansi pembayaran / pengobatan / atas kerugian yang dialami pihak ketiga.
  4. Surat keterangan ahli waris yang disahkan minimal oleh pejabat kelurahan (dalam hal pihak ketiga meninggal dunia).
  5. Dokumen identitas ahli waris (dalam hal pihak ketiga meninggal dunia).
  6. Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
  7. Dokumen lainnya bila diperlukan sepanjang relevan dan wajar (akan di informasikan kemudian tergantung dari jenis klaim tersebut).

Tentang Allianz

Catatan penting untuk diperhatikan :

  1. Asuransi Automobile Liability adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia,  Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi Asuransi Automobile Liability
  2. Asuransi Automobile Liability bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan portfolio produk ini. Asuransi Automobile Liability tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Bank tidak bertanggung jawab atas Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia. Pengelolaan dan investasi Asuransi Automobile Liability dilakukan oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan merupakan tanggung jawab PT. Asuransi Allianz Life Indonesia.