Syarat dan Ketentuan Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking

  1. Definisi

    1. Maybank adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
    2. Maybank2u adalah layanan elektronik perbankan yang disediakan oleh Maybank yang dapat digunakan atau diakses oleh Nasabah guna mendapatkan informasi dan/atau transaksi perbankan melalui jaringan internet dengan menggunakan komputer dan/atau telepon selular/handphone.
    3. Maybank SMS+ Banking adalah layanan elektronik perbankan yang disediakan oleh Maybank yang dapat digunakan atau diakses oleh Nasabah guna mendapatkan informasi perbankan dan/atau melakukan transaksi perbankan melalui media SMS (Short Message Sevice) pada telepon selular/handphone yang nomornya telah terdaftar pada data Maybank untuk digunakan bertransaksi Maybank SMS+ Banking.
    4. Nasabah adalah pemilik rekening tabungan dan/atau rekening giro di Maybank yang akan/telah terdaftar oleh Maybank sebagai pengguna layanan Maybank SMS+Banking atau Maybank2u.
    5. Nomor Registrasi Maybank2u adalah deretan nomor atau deretan angka/nomor yang akan diperoleh Nasabah pada saat melakukan pendaftaran user-id melalui Maybank ATM. Nomor Registrasi Maybank2u terdiri dari 15 (lima belas) digit numerik dan tercetak pada customer receipt Maybank ATM.
    6. Notifikasi SMS adalah pemberitahuan berupa nomor referensi yang dikirimkan oleh Maybank kepada Nasabah setelah transaksi Maybank SMS+ Banking dilakukan oleh Nasabah dan pemberitahuan tersebut disampaikan melalui SMS ke nomor telepon selular/handphone Nasabah yang terdaftar di Maybank.
    7. Operator Seluler adalah perusahaan penyedia jasa layanan telepon selular/handphone yang berasal dari Indonesia.
    8. PIN (Personal Identification NumberMaybank SMS+ Banking adalah deretan nomor atau deretan angka untuk bertransaksi menggunakan media SMS yang sifatnya rahasia dan tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak lain.
    9. PIN (Personal Identification NumberRegistrasi Maybank2u adalah deretan nomor atau deretan angka yang digunakan Nasabah untuk mendaftar Maybank2u, yang sifatnya rahasia dan tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak lain.
    10. SMS (Short Message Service) adalah pemberitahuan singkat atau pesan singkat dalam bentuk teks yang dapat diterima dan/atau dikirimkan oleh telepon selular/handphone dan teks tersebut dapat dilihat atau dibaca pada layar telepon selular/handphone.
    11. SMS TAC (Transaction Authorisation Code) Maybank2u adalah deretan angka atau nomor berupa OTP (One Time Password) yang terdiri dari 8 (delapan) digit angka (jika diakses melalui komputer) atau 4 (empat) digit angka (jika diakses melalui telepon selular) yang merupakan otentikasi tambahan untuk melakukan transaksi finansial melalui Maybank2u selain user-id dan password. SMS TAC Maybank2u dikirimkan oleh Maybank melalui SMS ke telepon selular/handphone Nasabah.
    12. VPN (Virtual Private Network) layanan jaringan yang disediakan oleh pihak ketiga sehingga pengguna internet (termasuk Nasabah) dapat mengakses internet dengan mengubah jalur koneksi melalui server pihak ketiga dan menyembunyikan pertukaran dan/atau lalu lintas data yang terjadi.
  2. Registrasi

    Nasabah yang bermaksud untuk mendapatkan layanan fasilitas Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking wajib mengisi dan melengkapi Formulir Pendaftaran Penggunaan Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking serta memenuhi prosedur atau persyaratan lain yang ditetapkan dan/atau akan ditetapkan dan disampaikan dari waktu ke waktu oleh Maybank kepada Nasabah.
  3. Ketentuan Penggunaan Fasilitas Maybank2u dan Maybank SMS + Banking
    1. Penggunaan Maybank2u
      1. Nasabah wajib memiliki software/perangkat lunak dan spesifikasi komputer atau telepon selular/handphone yang sesuai dengan ketentuan Maybank.
      2. Nasabah wajib mendaftarkan diri guna mendapatkan SMS TAC Maybank2u kepada Maybank dengan cara (i) untuk Nasabah perorangan, pendaftaran dapat dilakukan melalui cabang Maybank terdekat; atau (ii) untuk Nasabah badan usaha, pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang pemelihara rekening.
      3. Pada saat Nasabah melakukan log-in pertama kali (first time log-in) di Maybank2u, Nasabah wajib memasukkan Nomor Registrasi Maybank2u dan PIN Registrasi Maybank2u.
      4. Setelah prosedur atau mekanisme yang disyaratkan oleh Maybank berhasil dilakukan, Nasabah wajib membuat user-id dan password Maybank2u yang selanjutnya dapat digunakan untuk log-in ke Maybank2u.
      5. Untuk setiap pelaksanaan transaksi melalui Maybank2u:
        1. Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Maybank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak/akibat apapun yang mungkin timbul karena kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah.
        2. Nasabah memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada saat ditampilkan layar konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem. Pembatalan dapat dilakukan dengan menekan tombol batal.
      6. Untuk setiap transaksi melalui Maybank2u, Nasabah akan diminta melakukan request SMS TAC Maybank2u. 1 (satu) SMS TAC Maybank2u hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi dan berlaku untuk jangka waktu yang ditentukan dalam setiap SMS TAC Maybank2u yang diterima oleh Nasabah.
      7. Untuk mengetahui atau memastikan bahwa Maybank telah menjalankan setiap perintah/instruksi dari Nasabah, Maybank akan menampilkan layar konfirmasi pada Maybank2u yang memuat (i) pernyataan bahwa transaksi sudah berhasil dijalankan; dan (ii) informasi nomor referensi yang merupakan bukti transaksi melalui Maybank2u.
      8. Selama Nasabah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Maybank, Nasabah dapat menggunakan Maybank2u. Jenis informasi dan/atau transaksi perbankan yang dapat digunakan melalui Maybank2u akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Maybank.
      9. Nasabah tidak dapat membatalkan setiap perintah/instruksi Nasabah yang telah diberikan atau dikirimkan kepada Maybank dengan alasan apapun juga. Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari dilaksanakannya perintah/instruksi Nasabah.
      10. Setiap perintah/instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Maybank:
        1. merupakan instruksi yang sah dan Maybank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki atau memastikan keakuratan atau keotentikan instruksi tersebut
        2. akan diakui oleh Nasabah dan diberlakukan sebagai alat bukti yang sah walaupun tidak dibuat dalam dokumen tertulis atau dokumen lain yang ditandatangani dan
        3. akan disimpan oleh Maybank sesuai kebijakan Maybank dan Nasabah mengakui dan setuju bahwa perintah/instruksi dari Nasabah yang disimpan oleh Maybank tersebut merupakan perintah/instruksi yang benar serta merupakan alat bukti yang sah dan mengikat.
      11. Maybank tidak wajib menjalankan perintah/instruksi Nasabah jika:
        1. Dana/saldo Nasabah pada rekening Maybank tidak mencukupi atau dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Maybank,
        2. Pelaksanaan perintah/instruksi Nasabah oleh Maybank menyebabkan dana/saldo rekening Nasabah dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Maybank,
        3. Maybank, berdasarkan pertimbangannya sendiri memiliki alasan untuk menduga bahwa terjadi suatu penipuan atau transasksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,
        4. Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi.
      12. SMS TAC Maybank2u yang dikirimkan ke telepon selular/handphone Nasabah dapat diterima Nasabah dengan ketentuan bahwa kotak masuk (inbox) telepon selular/handphone Nasabah tidak penuh dan/atau tidak ada gangguan pada jaringan sistem Operator Selular.
      13. Bukti transaksi Maybank2u yang dilakukan oleh Nasabah adalah catatan mutasi rekening tabungan atau rekening giro Nasabah yang ada pada Maybank.
      14. Maybank tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh Nasabah terkait dengan:
        1. Segala kehilangan/kerusakan yang diakibatkan oleh perlengkapan, software, penyedia web browser atau telepon selular/handphone atau oleh Internet Service Provider (“ISP”) atau agen-agennya;
        2. Segala gangguan virus komputer atau sistem trojan horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu pelayanan Maybank2u, web browser atau sistem komputer Bank, Nasabah atau ISP;
        3. Pemakaian/penggunaan ISP yang tidak resmi;
        4. Penggunaan VPN untuk mendaftar dan/atau transaksi;
        5. Segala tujuan pemakaian user-id dan password;
        6. Segala kesalahan dalam transmisi instruksi Nasabah atau instruksi Nasabah lainnya yang mungkin ditransmisi melalui Maybank2u atau transmisi segala data atau informasi lainnya oleh Bank melalui Maybank2u;
        7. Segala perintah/instruksi Nasabah yang tidak tepat atau tidak lengkap yang disampaikan melalui Maybank2u;
        8. Segala kelalaian oleh Nasabah mengikuti petunjuk, prosedur dan instruksi yang paling baru untuk memakai internet yang disampaikan oleh Maybank;
        9. Segala penundaan atau penolakan untuk menjalankan perintah/instruksi Nasabah disampaikan melalui Maybank2u;
        10. Segala kehilangan atau kerugian langsung, tidak langsung atau akibat lain atau berhubungan dengan pemakaian Maybank2u;
        11. Segala bentuk penggunaan SMS TAC Maybank2u, user-id serta password Maybank2u, termasuk namun tidak terbatas atas pencurian/penggandaan/kehilangan/pemalsuan nomor telepon dan/atau SIM card milik Nasabah yang terhubung dengan fasilitas Maybank2u
      15. Nasabah dapat memberikan izin kepada Maybank untuk mengakses kotak masuk (inbox) telepon selular/handphone Nasabah untuk menggunakan fitur auto grab SMS TAC Maybank2u, sehingga Nasabah tidak perlu mencantumkan nomor OTP yang terdapat dalam SMS TAC Maybank2u ke dalam aplikasi Maybank2u
    2. Penggunaan Maybank SMS+ Banking
      1. Nasabah wajib memiliki SIM card/kartu SIM Operator Seluler yang telah ditentukan oleh Bank.
      2. Sebelum menggunakan Maybank SMS+ Banking, Nasabah wajib melakukan aktivasi nomor telepon selular/handphone terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Maybank.
      3. Selama Nasabah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Maybank, Nasabah dapat menggunakan Maybank SMS+ Banking. Jenis informasi dan/atau transaksi perbankan yang dapat digunakan melalui Maybank SMS+ Banking akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Maybank.
      4. Perintah/instruksi yang diberikan oleh Nasabah hanya dapat dilakukan/diberikan kepada Maybank melalui nomor telepon selular/handphone Nasabah yang telah terdaftar di Maybank.
      5. Nasabah wajib mengisi semua data atau informasi yang dibutuhkan untuk setiap transaksi Maybank SMS+ Banking dengan benar dan lengkap.
      6. Setiap perintah/instruksi Nasabah yang telah diberikan atau dikirimkan kepada Maybank tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun juga dan Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari dilaksanakannya perintah/instruksi Nasabah.
      7. Setiap perintah/instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Maybank :
        1. merupakan instruksi yang sah dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki, atau memastikan keakuratan atau keotentikan instruksi tersebut.
        2. akan diakui oleh Nasabah dan diberlakukan sebagai alat bukti yang sah walaupun tidak dibuat dalam dokumen tertulis atau dokumen lain yang ditandatangani.
        3. akan disimpan oleh Maybank sesuai kebijakan Maybank dan Nasabah mengakui dan setuju bahwa perintah/instruksi dari Nasabah yang disimpan oleh Maybank tersebut merupakan perintah/instruksi yang benar serta merupakan alat bukti yang sah dan mengikat.
      8. Untuk mengetahui atau memastikan bahwa Maybank telah menjalankan setiap perintah/instruksi dari Nasabah, maka: (i) Maybank akan mengirimkan Notifikasi SMS; atau (ii) Nasabah dapat melakukan pengecekan transaksi atau saldo rekening di Maybank ATM atau dengan menghubungi Maybank Costumer Care atau dengan menghubungi kantor Maybank terdekat.
      9. Notifikasi SMS sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 8 di atas akan dikirimkan dan dapat diterima Nasabah dengan ketentuan bahwa kotak masuk (inbox) telepon selular/handphone Nasabah tidak penuh dan/atau tidak ada gangguan pada jaringan sistem Operator Selular.
      10. Maybank tidak wajib menjalankan perintah/instruksi Nasabah jika:
        1. Dana/saldo rekening Nasabah tidak mencukupi atau dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Maybank,
        2. Pelaksanaan perintah/instruksi Nasabah oleh Maybank menyebabkan dana/saldo rekening Nasabah dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Maybank,
        3. Maybank, berdasarkan pertimbangannya sendiri, memiliki alasan untuk menduga bahwa terjadi suatu penipuan atau transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
        4. Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi
      11. Untuk setiap transaksi Maybank SMS+ Banking yang berhasil maupun yang gagal, akan dikenakan biaya oleh Operator Selular dan semua biaya tersebut menjadi beban Nasabah.
      12. Bukti transaksi Maybank SMS+ Banking yang dilakukan oleh Nasabah adalah catatan mutasi rekening tabungan atau rekening giro Nasabah di Maybank.
      13. Nasabah wajib memberitahukan Maybank jika terjadi perubahan nomor telepon selular/handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi Maybank SMS+ Banking.
      14. Maybank tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh Nasabah terkait dengan:
        1. Segala penyalahgunaan PIN Maybank SMS+ Banking yang merupakan tanggung jawab Nasabah;
        2. Segala perintah, transaksi, dan komunikasi penggunaan Maybank SMS+ Banking yang menjadi tanggung jawab Nasabah;
        3. Pembatalan instruksi/perintah transaksi yang telah dilaksanakan oleh Maybank;
        4. Segala kesalahan atau permasalahan terkait dengan hubungan/jaringan telekomunikasi;
        5. Segala perintah/instruksi Nasabah yang tidak tepat atau tidak lengkap yang disampaikan melalui Maybank SMS+ Banking;
        6. Segala kelalaian oleh Nasabah mengikuti petunjuk dan prosedur terkini yang disampaikan oleh Maybank;
        7. Segala penundaan atau penolakan untuk menjalankan perintah/instruksi Nasabah disampaikan melalui Maybank SMS+ Banking;
        8. Segala kehilangan atau kerugian langsung, tidak langsung atau akibat lain atau berhubungan dengan kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam pemakaian Maybank SMS+ Banking;
        9. Segala kerugian yang diderita oleh Nasabah dan/atau pihak ketiga manapun akibat keterlambatan pemberitahuan perubahan nomor telepon selular/handphone yang digunakan Nasabah berhubungan dengan pemakaian Maybank SMS+ Banking;
        10. Segala bentuk penggunaan Maybank SMS+ Banking yang timbul dari hal-hal termasuk namun tidak terbatas pada pencurian/penggandaan/kehilangan/pemalsuan nomor telepon dan/atau SIM card milik Nasabah yang terhubung dengan fasilitas Maybank SMS+ Banking
    3. PIN Maybank2u dan/atau PIN Maybank SMS+ Banking
      1. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan SMS TAC Maybank2u, user-id dan password Maybank2u dan/atau PIN Maybank SMS+ Banking.
      2. SMS TAC Maybank2u, user-id dan password Maybank2u dan/atau PIN Maybank SMS+ Banking tersebut hanya boleh digunakan oleh Nasabah.
      3. Nasabah dapat mengubah user-id dan password Maybank2u dan/atau PIN Maybank SMS+ Banking sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Maybank.
      4. Segala penyalahgunaan SMS TAC Maybank2u, user-id dan password Maybank2u dan/atau PIN Maybank SMS+ Banking merupakan tanggung jawab Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan Maybank atas kerugian serta tuntutan/gugatan hukum yang dilakukan oleh pihak manapu.
    4. Pemblokiran dan Penghentian Akses Fasilitas Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking
      1. Maybank akan memblokir fasilitas Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking jika:
        1. salah memasukkan user-id dan/atau password Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut,
        2. adanya pertimbangkan tertentu dari Maybank dan pertimbangan tersebut tidak perlu disampaikan kepada Nasabah,
        3. adanya pemblokiran yang diajukan oleh Nasabah. Khusus untuk fasilitas Maybank SMS+ Banking, termasuk pemblokiran karena alasan kehilangan SIM card atau telepon selular/handphone,
        4. Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking digunakan untuk transkasi yang dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku,
        5. adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi
      2. Maybank akan menghentikan fasilitas Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking jika:
        1. Nasabah mengajukan permohonan kepada Maybank untuk mengakhiri fasilitas Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking,
        2. Nasabah dan/atau Maybank menutup semua rekening yang dapat diakses oleh fasilitas Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking,
        3. Nasabah melanggar syarat dan ketentuan Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking atau ketentuan lain yang akan ditetapkan oleh Maybank dari waktu ke waktu,
        4. Maybank mengakhiri fasilitas Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking,
        5. Operator Seluler atau Nasabah mengakhiri nomor telepon selular/handphone Nasabah atau berakhirnya kerja sama antara Maybank dengan Operator Seluler dalam rangka menyediakan fasilitas layanan Maybank SMS+ Banking (khusus fasilitas Maybank SMS+ Banking),
        6. Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking digunakan untuk transkasi yang dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku,
        7. terdapat instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi.
      3. Jika Maybank telah mengakhiri atau memblokir fasilitas Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking dan Nasabah ingin menggunakan kembali fasilitas Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking, maka Nasabah wajib melakukan prosedur registrasi kembali serta prosedur lain yang akan ditetapkan oleh Maybank dari waktu ke waktu
  4. Lain-Lain
    1. Judul dalam syarat dan ketentuan ini adalah semata-mata untuk memudahkan dalam membacanya dan tidak bertujuan untuk mendefinisikan, menggambarkan, mengubah, atau membatasi hak dan/atau kewajiban Nasabah dan Maybank maupun menyebabkan interprestasi lain dari syarat dan ketentuan ini.
    2. Nasabah akan membebaskan Maybank dari segala kerugian, tuntutan atau gugatan apapun dan dari pihak manapun jika Maybank tidak dapat melaksanakan instruksi/perintah yang disampaikan oleh Nasabah atau jika pelaksanaan instruksi/perintah Nasabah oleh Maybank menimbulkan kerugian bagi pihak manapun, termasuk karena tidak dapat dilaksanakannya instruksi/perintah Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena sebab-sebab atau kejadian-kejadian diluar kekuasaan dan kemampuan Maybank seperti adanya bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem/transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik/telekomunikasi, kebijakan pemerintah/Bank Indonesia yang wajib ditaati oleh Maybank atau sebab/kejadian lain diluar kekuasaan Maybank dan juga kerugian karena kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah.
    3. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Maybank jika terjadi perubahan data Nasabah dan/atau jika terjadi permasalahan yang berhubungan dengan fasilitas Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking. Khusus sanggahan Nasabah terkait dengan transaksi Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking, sanggahan dari Nasabah hanya akan dilayani oleh Maybank jika sanggahan tersebut diajukan dalam jangka waktu 2 hari sejak tanggal transaksi Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking dilakukan oleh Nasabah.
    4. Untuk transaksi Maybank SMS+ Banking, Nasabah akan menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan jika terdapat permasalahan yang berhubungan dengan SIM Card/kartu telepon selular/handphone Nasabah, jaringan atau pelayanan Operator Seluler serta biaya SMS atau permasalahan lain yang terkait hubungan antara Nasabah dengan Operator Seluler.
    5. Jika dalam melaksanakan instruksi/perintah yang diterima dari Nasabah, Maybank membutuhkan kuasa dari Nasabah, maka kuasa tersebut telah dianggap diberikan oleh Nasabah kepada Maybank seketika Nasabah menandatangani Formulir Pendaftaran Penggunaan Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking atau pada saat Nasabah melakukan registrasi kecuali Maybank membutuhkan kuasa yang terpisah dan khusus atau ada ketentuan hukum yang mengharuskan dibuatnya suatu kuasa terpisah untuk itu. Semua kuasa tersebut tidak dapat dicabut atau dibatalkan tanpa persetujuan dari Maybank sebelumnya.
    6. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran setiap catatan, tape/cartridge, rekaman, komunikasi yang disampaikan secara elektronik antara Maybank dengan Nasabah, termasuk print-out komputer atau salinan atau bentuk penyimpanan yang dilakukan oleh Maybank atau data yang diperlihatkan oleh Maybank dan kesemuanya itu merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking.
    7. Semua biaya (-biaya) terkait dengan pelaksanaan transaksi menggunakan Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah. Semua biaya tersebut akan didebet secara langsung oleh Maybank saat perintah/instruksi transaksi dari Nasabah dilaksanakan oleh Maybank. Besarnya biaya (-biaya) akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Maybank. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Maybank untuk mendebet rekening Nasabah guna melunasi/membayar kewajiban Nasabah.
    8. Jika salah satu dari syarat dan ketentuan ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya syarat dan ketentuan lainnya, dan oleh karenanya dalam hal demikian, syarat dan ketentuan lainnya tetap sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat bagi Nasabah dan Maybank.
    9. Kegagalan, keterlambatan, atau penundaan Maybank untuk menjalankan haknya berdasarkan syarat dan ketentuan ini atau kegagalan, keterlambatan, atau penundaan Maybank untuk meminta Nasabah agar memenuhi syarat dan ketentuan ini, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atau pelepasan hak, wewenang, atau tuntutan oleh Maybank untuk di kemudian hari menuntut dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam syarat dan ketentuan ini.
    10. Maybank berhak setiap saat untuk mengubah syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media atau sarana apapun yang dipandang layak oleh Maybank.
    11. Pengakhiran syarat dan ketentuan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    12. Nasabah dapat menghubungi customer care atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking.
    13. Nasabah menyatakan setuju atas segala syarat dan ketentuan ini berikut jika terdapat perubahan-perubahannya di kemudian hari.
    14. Sepanjang tidak bertentangan dengan syarat dan ketentuan ini, Syarat dan Ketentuan Pengoperasian Rekening berlaku bagi transaksi Maybank2u dan/atau Maybank SMS+ Banking.
    15. Indikasi Kecurangan
      1. Maybank termasuk direksi/karyawannya atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank dilarang untuk meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Nasabah diluar dari hal yang diperjanjikan dalam syarat dan ketentuan ini. Setiap tindakan/perbuatan meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Nasabah diluar dari hal yang diperjanjikan dalam syarat dan ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran atas kecurangan dalam melakukan kegiatan usaha Maybank.
      2. Nasabah dilarang untuk memberikan sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun diluar dari hal yang diperjanjikan dalam syarat dan ketentuan, kepada direksi/karyawan atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank.
      3. Jika Nasabah mengetahui adanya indikasi/kejadian penyimpangan atau pelanggaran atas kecurangan yang terjadi yang dilakukan oleh direksi/karyawan Maybank atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank, atau diminta untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun diluar dari hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian kepada direksi/karyawan Maybank atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank, maka Nasabah wajib menyampaikan kepada hotline whistleblower Maybank melalui e-mail di alamat whistleblowing@maybank.co.id atau short message service (sms)/whatsapp di nomor 0878 99000 100.
      4. Terkait dengan ayat 3 pasal ini, Maybank akan menjamin kerahasiaan seluruh informasi/data yang diberikan oleh Nasabah selaku pelapor, termasuk identitas Nasabah selaku pelapor
 
Karyawan Maybank dilarang meminta/menerima/memberikan imbalan. Apabila Anda diminta untuk memberikan sesuatu kepada pihak Maybank di luar dari yang telah diperjanjikan dalam perjanjian resmi, mohon menghubungi Whatsapp/SMS  0878 99000 100 atau whistleblowing@maybank.co.id