Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 OJK Nomor 24 Tahun 2025 efektif 10 Mei 2026 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, ketentuan status Maybank Tabungan/Tabungan IB/Giro/Giro IB mengalami penyesuaian.
Rekening dikategorikan 'Aktif' apabila terdapat aktivitas pemasukan dana, penarikan dana, dan pengecekan saldo.
Rekening dikategorikan 'Tidak Aktif' apabila tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari (rekening terhitung tidak aktif mulai dari hari ke-361).
Ketika rekening berstatus 'Tidak Aktif', Nasabah masih dapat setor dana atau menerima transfer dan biaya administrasi terkait 'Status Rekening Dormant' berlaku pada masing-masing produk.
Rekening dikategorikan 'Dormant' apabila tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari (rekening terhitung tidak aktif mulai dari hari ke-1801).
Ketika rekening berstatus 'Dormant', Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana atau transaksi debit maupun setor dana atau menerima transfer.
Rekening dikategorikan dengan 'Saldo Nihil' apabila rekening bersaldo Rp0,- selama 6 bulan berturut-turut.
Nasabah diwajibkan melakukan top up dana untuk menghindari penutupan rekening setelah 6 bulan berturut-turut dengan saldo Rp0,-.
Berikut adalah Maybank Tabungan/Tabungan iB yang tidak berlaku pada status diatas dengan detail berikut:
Info Penyesuaian Ketentuan Status Rekening
Maybank Tabungan & Maybank Giro
Panduan Aktivasi Rekening
KLIK DISINI